Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Penembakan yang Menewaskan Donny di Deli Serdang

oleh -124 Dilihat
oleh
Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Penembakan yang Menewaskan Donny di Deli Serdang

Kabupaten Deli Serdang. Kepolisian | Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Donny, yang dikenal dengan nama Donny Pacek, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DAC, berusia 22 tahun, dan AAL, berusia 20 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10) malam. Informasi mengenai penanganan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Sumut pada Kamis (22/10).

Penangkapan dua pria tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan atas peristiwa yang merenggut nyawa Donny. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, keduanya masih disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Penetapan dugaan keterlibatan itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh rangkaian kejadian telah terungkap; penyidik masih menangani perkara dan mendalami informasi yang berkaitan dengan penembakan tersebut.

Peristiwa itu berlangsung di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu malam. Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus beberapa hari setelah kejadian, melalui keterangan pejabat yang memimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum. Konferensi pers di lingkungan Polda Sumut tersebut menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk mengumumkan bahwa DAC dan AAL telah ditangkap dalam perkara yang menewaskan Donny alias Donny Pacek.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, informasi utama yang dipastikan kepada publik mencakup identitas kedua pria yang ditangkap, dugaan keterlibatan mereka, serta waktu dan lokasi kejadian. Rincian mengenai bagaimana penembakan berlangsung maupun peran masing-masing orang belum dijabarkan dalam informasi tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya diperlukan untuk menjelaskan secara lebih lengkap perkara ini. Polisi diharapkan menyampaikan keterangan lanjutan seiring proses penanganan kasus berjalan, termasuk hasil pendalaman terhadap dugaan keterlibatan kedua tersangka. Kasus ini kini menjadi perhatian karena penembakan tersebut berujung pada kematian seorang warga di Deli Serdang.

Berdasarkan dugaan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, rangkaian peristiwa bermula ketika rumah seorang pria bernama Ferri diserang. Setelah kejadian tersebut, Ferri diduga menghubungi Donny untuk meminta bantuan. Informasi mengenai serangan terhadap rumah itu menjadi latar sebelum Donny berangkat bersama sejumlah rekannya. Uraian tersebut masih merupakan bagian dari keterangan dan hasil pemeriksaan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Penyidik disebut menelusuri hubungan serangan di rumah Ferri dan peristiwa penembakan yang kemudian terjadi di wilayah Deli Serdang.

Donny kemudian diduga berangkat bersama beberapa rekannya menggunakan sebuah mobil Toyota Yaris. Dalam perjalanan, rombongan sepeda motor disebut mengikuti kendaraan tersebut. Saat mobil melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga mendekati dan memepet mobil yang ditumpangi korban. Rincian itu menggambarkan urutan sebelum penembakan sebagaimana disampaikan berdasarkan pemeriksaan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan para pihak. Peran setiap orang dan alasan mereka berada di lokasi masih menjadi bagian dari proses penyidikan serta pembuktian perkara. Keterangan mengenai perjalanan rombongan tersebut juga menjadi salah satu unsur yang diperiksa untuk menyusun kronologi kejadian.

Menurut hasil pemeriksaan yang dijelaskan Cornelis, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak. AAL kemudian disebut mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi. Tembakan itu diduga menewaskan Donny, sementara penumpang berinisial Indra Wijaya mengalami luka pada paha kiri. Penjelasan tersebut memuat dugaan tindakan dan akibat yang dilaporkan dalam perkara, bukan penetapan bersalah oleh hakim. Dengan demikian, urutan mulai dari permintaan bantuan Ferri, perjalanan Donny bersama rekan-rekannya, hingga penembakan di Jalan Limau Mukur perlu dipahami sebagai kronologi awal berdasarkan keterangan pemeriksaan. Status dugaan terhadap kedua tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Setelah penembakan, kedua pria yang kini menjadi tersangka diduga berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Upaya mereka untuk kabur itu tidak berlangsung mulus. Sepeda motor yang ditumpangi keduanya bertabrakan dengan mobil milik korban. Benturan tersebut membuat kedua tersangka terjatuh dan mengalami luka-luka. Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang tengah ditelusuri polisi, setelah penembakan yang menewaskan Donny di Deli Serdang.

Informasi mengenai dugaan upaya melarikan diri dan tabrakan itu memberi penyidik titik penting untuk menyusun urutan peristiwa setelah penembakan. Namun, rangkaian kejadian tersebut tetap perlu diperiksa melalui proses penyelidikan. Polisi berupaya memastikan bagaimana kedua tersangka bergerak setelah insiden, serta bagaimana tabrakan dengan mobil korban terjadi. Keterangan mengenai keadaan para tersangka yang terjatuh dan terluka juga menjadi bagian dari konteks yang dapat diperiksa dalam penanganan perkara.

Untuk mengungkap peristiwa secara lebih utuh, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Langkah ini ditujukan untuk memeriksa lokasi dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kejadian. Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi guna memperoleh keterangan tentang apa yang mereka ketahui. Keterangan para saksi dapat membantu memperjelas urutan kejadian, termasuk dugaan upaya kabur dan tabrakan setelah penembakan. Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas sebagai bagian dari upaya menguji serta melengkapi informasi yang telah dikumpulkan.

Olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman kamera pengawas merupakan langkah penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, bukan dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai seluruh detail kejadian. Informasi dari berbagai sumber tersebut perlu ditelaah secara cermat oleh penyidik. Melalui proses itu, polisi berupaya menyusun gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian setelah penembakan dan dugaan keterlibatan kedua tersangka. Hasil penelusuran diharapkan membantu menjelaskan hubungan insiden penembakan, upaya melarikan diri, serta tabrakan yang menyebabkan keduanya terjatuh dan terluka.

Dalam pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Donny di Deli Serdang, penyidik menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, serta satu unit Honda Beat Street. Seluruh barang itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami peristiwa dan menguji keterangan yang telah diperoleh.

Pistol dan amunisi yang disita merupakan barang bukti utama terkait dugaan penggunaan senjata api dalam penembakan. Sementara itu, dua selongsong kaliber 9 milimeter juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pencocokan dalam proses penyidikan. Penyitaan kendaraan Toyota Yaris dan Honda Beat Street turut dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang dikumpulkan dalam pengungkapan perkara. Informasi mengenai barang-barang tersebut disampaikan sebagai hasil penanganan penyidik, tanpa mengubah statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut masih berada pada tahap sangkaan, sehingga proses hukum dan penyidikan tetap berjalan untuk menguji dugaan serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan. Penyebutan pasal itu tidak dengan sendirinya merupakan penetapan kesalahan; penilaian atas perkara akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian kejadian. Pemeriksaan terhadap senjata, amunisi, selongsong, dan kendaraan dilakukan dalam kerangka penyidikan, sementara keterangan para pihak juga menjadi bagian dari proses tersebut. Hingga penyidikan berlangsung, belum ada keterangan yang memastikan motif penembakan ataupun menjelaskan secara tuntas asal-usul senjata api dan pembagian peran dalam perkara.

Baca juga: Kecelakaan Mobilio dan Pikap di Rasuna Said Menewaskan Satu Orang