Komnas PA Soroti Dampak Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak

oleh -72 Dilihat
oleh
Komnas PA Soroti Dampak Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak

Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), melalui Ketua Umum Agustinus Sirait, meminta Ruben Onsu dan Sarwendah memberi perhatian serius terhadap kondisi psikis anak-anak mereka di tengah perseteruan yang kian memanas. Ia mengingatkan bahwa persoalan orang tua tidak hanya berlangsung di keduanya, tetapi juga dapat dirasakan oleh anak-anak yang berada dalam lingkungan keluarga tersebut. Karena itu, kedua orang tua diharapkan mempertimbangkan keadaan anak sebelum perselisihan berkembang lebih jauh.

Agustinus menyebut anak-anak Ruben dan Sarwendah terindikasi mengalami tekanan psikis. Pernyataan itu menjadi dasar bagi Komnas PA untuk mengajak kedua orang tua melihat situasi dari sudut pandang anak, bukan semata-mata dari kepentingan masing-masing pihak. Dalam kondisi seperti ini, anak memerlukan perhatian dan pertimbangan orang tua. Pesan tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa keadaan keluarga tidak mengabaikan perasaan dan kondisi batin anak-anak yang terlibat.

Agustinus juga mengingatkan bahwa orang tua merupakan guru pertama dan utama bagi anak. Peran tersebut membuat sikap dan tindakan orang tua menjadi rujukan bagi anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain menjadi pendidik, orang tua adalah sosok yang patut diteladani. Oleh sebab itu, ia meminta Ruben dan Sarwendah mempertimbangkan kembali bagaimana perseteruan mereka dapat memengaruhi anak-anak, serta menempatkan kepentingan dan kondisi psikis anak sebagai perhatian utama.

Kekhawatiran yang disampaikan Agustinus berhubungan dengan kemungkinan luka batin yang dapat dibawa anak hingga dewasa, bahkan sampai mereka menikah. Ia mengingatkan bahwa bila keadaan terus berlangsung, pengalaman tersebut berpotensi menetap dalam perjalanan hidup anak. Pesan Komnas PA bukan untuk menambah ketegangan, melainkan mendorong orang tua agar lebih berhati-hati dan memikirkan kondisi anak di tengah perselisihan. Dengan mempertimbangkan hal itu, Ruben dan Sarwendah diharapkan dapat menjaga agar anak-anak tidak terus berada dalam situasi yang menekan secara psikis.

Agustinus menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak telah menyimpan hasil asesmen terhadap anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lembaga memiliki dokumentasi dari proses penilaian yang telah dilakukan, tetapi tidak berarti isi dokumen itu dapat disampaikan kepada publik. Informasi mengenai anak memerlukan penanganan secara hati-hati, terutama ketika berkaitan dengan persoalan keluarga yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, keberadaan hasil asesmen sebaiknya dipahami sebatas keterangan tentang proses yang telah dijalankan, bukan sebagai bahan untuk membuat dugaan atau kesimpulan sendiri mengenai kondisi anak-anak.

Menurut Agustinus, asesmen tersebut melibatkan tenaga ahli psikolog. Keterlibatan tenaga profesional dimaksudkan agar proses penilaian ditangani oleh pihak yang memiliki keahlian sesuai bidangnya. Ia juga menyebutkan bahwa biaya asesmen digratiskan oleh Komnas PA. Keterangan ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut menyediakan dukungan untuk pelaksanaan asesmen tanpa membebankan biaya kepada keluarga. Namun, rincian lebih lanjut mengenai metode, temuan, atau rekomendasi asesmen tidak dijelaskan dalam pernyataan yang disampaikan. Dengan demikian, informasi yang tersedia tidak menjadi dasar untuk menebak hasilnya, menilai keadaan anak, ataupun mengaitkannya dengan klaim tertentu dalam perseteruan orang tua.

Agustinus turut mengajak masyarakat agar tidak terus membela salah satu pihak dalam persoalan Ruben dan Sarwendah. Menurut ajakan tersebut, perhatian publik semestinya diarahkan kepada anak-anak, bukan pada persaingan untuk menentukan siapa yang dianggap benar. Sikap berpihak yang berlebihan dapat membuat pembahasan semakin berpusat pada konflik orang dewasa, sementara kepentingan anak berisiko tersisih. Publik dapat menunjukkan kepedulian dengan menjaga percakapan tetap wajar, tidak menyebarkan spekulasi, dan menghormati privasi keluarga. Ajakan ini juga menjadi pengingat bahwa anak bukan pihak yang seharusnya menanggung tekanan dari komentar atau perdebatan luas. Selama isi asesmen tidak diungkapkan, masyarakat sebaiknya tidak mengklaim mengetahui kesimpulannya. Menempatkan kesejahteraan anak sebagai perhatian utama berarti memberi ruang bagi proses yang lebih tenang, serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar sorotan terhadap mereka.

Keterlibatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah berawal dari laporan mengenai hak asuh anak. Sarwendah sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga itu, sehingga Komnas PA ikut memberi perhatian pada situasi keluarga yang tengah menjadi sorotan publik. Laporan tersebut menjadi konteks bagi langkah lembaga untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, bukan sekadar menanggapi kabar yang beredar di media sosial. Dalam perkara yang menyangkut anak, pembahasan hak asuh juga berkaitan dengan kebutuhan untuk menjaga kepentingan dan kondisi anak di tengah konflik orang tua. Karena itu, posisi Komnas PA, menurut keterangannya, diarahkan untuk membantu meredakan persoalan dan membuka ruang bagi penyelesaian yang mengutamakan anak.

Komnas PA menyatakan ingin mengambil peran sebagai penengah dalam perseteruan tersebut. Namun, keterlibatan itu kemudian memicu respons keras di ruang digital. Akun media sosial lembaga itu menerima serangan serta komentar yang menyudutkan, termasuk tudingan bahwa Komnas PA berpihak kepada Sarwendah. Tuduhan tersebut menjadi perhatian karena lembaga perlindungan anak menyampaikan bahwa tujuannya adalah menjembatani persoalan, bukan mendukung salah satu pihak. Perbedaan penilaian publik atas peran lembaga pun memperlihatkan bagaimana konflik keluarga yang ramai diberitakan dapat berkembang menjadi perdebatan lebih luas. Meski demikian, komentar di media sosial tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan proses komunikasi maupun dasar keterlibatan Komnas PA dalam masalah hak asuh tersebut.

Agustinus merespons tudingan keberpihakan itu dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026. Keterangan mengenai respons tersebut dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, ia menanggapi anggapan bahwa lembaganya memihak Sarwendah, setelah Komnas PA menerima serangan dan komentar negatif di akun media sosial. Respons itu penting untuk memahami bagaimana lembaga memandang perannya di tengah perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah. Fokus yang disampaikan berkaitan dengan upaya menjadi penengah dalam persoalan yang turut menyangkut anak, bukan memperuncing perselisihan kedua orang tua. Dengan latar tersebut, keterlibatan Komnas PA perlu dibaca sebagai bagian dari penanganan laporan hak asuh yang disampaikan Sarwendah, sementara tudingan publik merupakan reaksi yang dibantah atau ditanggapi oleh Agustinus melalui konferensi pers.

Agustinus menjelaskan bahwa anggapan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) memihak Sarwendah muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya menyampaikan pujian kepada Pablo Benua, kuasa hukum Sarwendah. Potongan pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan dan dikaitkan dengan posisi lembaga dalam perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah. Namun, menurut Agustinus, kemunculan video itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Komnas PA memberikan dukungan kepada salah satu pihak dalam persoalan keluarga tersebut.

Ia menilai kesimpulan mengenai sikap Komnas PA akan terlalu dangkal apabila hanya didasarkan pada satu video atau pernyataan yang beredar. Penilaian terhadap lembaga, kata Agustinus, semestinya mempertimbangkan prinsip yang disampaikan serta tujuan perlindungan anak, bukan semata-mata siapa yang hadir atau mendapat pujian dalam sebuah pernyataan. Dengan demikian, pujian terhadap Pablo Benua tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa Komnas PA berada di pihak Sarwendah ataupun mengambil posisi dalam perselisihan kedua orang tua.

Agustinus juga menerangkan dasar apresiasi yang diberikan Komnas PA. Menurutnya, siapa pun yang menyatakan bahwa anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya akan mendapat apresiasi dari lembaga tersebut. Pandangan itu berangkat dari perhatian terhadap kepentingan anak dan pentingnya hubungan anak dengan kedua orang tua, bukan dari identitas orang yang menyampaikan pendapat.

Baca juga: Komnas PA Tegaskan Sikap dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah | Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah: Kubu Penggugat Ajukan 61 Bukti | Ruben Onsu Bertahan Tak Hadiri Undangan Komnas Anak, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya