Panja RUU Pemilu Bahas Penataan KPU dan Bawaslu, Termasuk Usulan Penambahan Anggota

oleh -144 Dilihat
oleh
KPU Siap Jelaskan Pasal PKPU yang Dipersoalkan di DKPP

Jakarta | Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Panitia Kerja Komisi II DPR tidak hanya menyentuh aturan teknis pemungutan suara, tetapi juga mencakup penataan kelembagaan penyelenggara pemilu. Sejumlah isu terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah dikaji sebagai bagian dari upaya memperbaiki fungsi, kapasitas, dan dukungan terhadap kedua lembaga. Kajian tersebut masih berlangsung, sehingga berbagai gagasan yang muncul belum dapat dipahami sebagai keputusan final ataupun ketentuan yang telah disepakati. Melalui proses ini, panja menelaah bagaimana kerangka kelembagaan yang ada dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks, sekaligus menjaga pelaksanaan tugas secara efektif dan akuntabel dalam setiap tahapan.

Ahmad Irawan menyebut pembahasan penataan KPU dan Bawaslu berangkat dari evaluasi atas pelaksanaan Pemilu 2024. Evaluasi itu memberi ruang bagi DPR untuk mengidentifikasi pengalaman penyelenggara, termasuk tantangan yang muncul saat mengelola tahapan pemilu dalam skala nasional. Kompleksitas pekerjaan KPU dan Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai apakah pengaturan saat ini telah memadai. Penilaian tersebut tidak semata-mata melihat jumlah kegiatan atau beban administratif, tetapi juga memperhatikan kebutuhan koordinasi, pengawasan, dan pelayanan kepada pemilih di berbagai wilayah. Dengan demikian, pengalaman pemilu sebelumnya dapat menjadi bahan untuk menguji pilihan kebijakan, tanpa terlebih dahulu mengunci arah perubahan tertentu.

Dalam kajian itu, usulan mengenai penambahan anggota maupun perubahan lain pada struktur lembaga dapat dibahas sebagai opsi, tetapi belum berarti akan diterapkan. Panja perlu mempertimbangkan tujuan, kebutuhan, serta konsekuensi dari setiap alternatif sebelum merumuskan rekomendasi. Penataan juga perlu memperhitungkan kesinambungan kerja kelembagaan, pembagian tugas, dan kemampuan menjalankan mandat pada seluruh tahapan pemilu. Evaluasi Pemilu 2024 menjadi dasar untuk memahami persoalan secara lebih terukur, bukan alasan untuk langsung menetapkan bentuk kelembagaan baru. Pembahasan di Komisi II DPR karena itu masih merupakan proses penelaahan, dengan kemungkinan berbagai pandangan dan usulan diuji lebih lanjut sebelum ada kesimpulan dalam revisi undang-undang.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan bahwa sejumlah rencana dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih didiskusikan. Hingga tahap ini, pembicaraan tersebut belum menghasilkan keputusan. Karena itu, berbagai gagasan yang muncul belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang telah disepakati atau sebagai rancangan final. Keterangan tersebut menegaskan bahwa prosesnya masih berjalan dan ruang pembahasan tetap terbuka. Hal-hal yang berkaitan dengan penataan penyelenggara pemilu, termasuk usulan mengenai penambahan anggota, masih berada dalam percakapan awal antarpihak yang membahas revisi.

Menurut Ahmad, tahap pembahasan saat ini masih berupa brainstorming. Dengan demikian, sejumlah kemungkinan dapat dibicarakan untuk melihat isu apa saja yang perlu dikaji lebih lanjut, tanpa berarti setiap gagasan langsung diterima. Pembahasan mengenai rencana revisi masih dinamis, sehingga posisi atau bentuk akhir dari usulan yang dibahas belum ditetapkan. Penyebutan suatu opsi dalam forum juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa opsi tersebut akan masuk ke dalam aturan. Proses penjajakan ini menjadi bagian dari diskusi sebelum ada keputusan mengenai arah perubahan yang akan ditempuh.

Penjelasan Ahmad memberikan batas yang jelas gagasan yang sedang dibicarakan dan keputusan resmi. Untuk saat ini, belum ada hasil final yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa penataan KPU dan Bawaslu telah diputuskan, maupun bahwa jumlah anggotanya akan ditambah. Seluruh rencana tersebut masih menjadi bahan pembicaraan dalam pembahasan revisi. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan pada tahap ini adalah bahwa diskusi masih berlangsung, bersifat dinamis, dan belum memasuki tahap penetapan keputusan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan yang masih berjalan, sementara berbagai usulan tetap perlu dipahami sebagai bahan brainstorming, bukan sebagai kesepakatan yang telah berlaku.

Salah satu opsi yang turut dipertimbangkan dalam pembahasan penataan penyelenggara pemilu adalah menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Irawan menyampaikan bahwa gagasan tersebut mencakup penyesuaian komposisi keanggotaan di tingkat pusat maupun daerah. Usulan ini muncul sebagai bagian dari kajian mengenai kebutuhan kelembagaan, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Karena itu, angka yang dibicarakan masih dapat berubah seiring pembahasan Panja RUU Pemilu dan penilaian terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

Dalam skema yang dipaparkan Irawan, jumlah anggota di sejumlah provinsi atau wilayah besar dapat dinaikkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Penambahan tersebut menjadi salah satu pilihan yang sedang dibahas untuk menyesuaikan kapasitas lembaga dengan lingkup tugas dan beban kerja di wilayah terkait. Namun, paparan itu belum berarti seluruh provinsi akan otomatis menerapkan komposisi sembilan anggota. Penentuan kebutuhan di tiap daerah masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kesesuaian jumlah personel, cakupan wilayah, dan karakteristik pekerjaan lembaga.

Penyesuaian juga menyentuh tingkat kabupaten. Saat ini, jumlah anggota pada tingkat tersebut dapat terdiri atas lima atau tiga orang, sedangkan usulan yang disampaikan Irawan mengarah pada tujuh anggota. Perubahan itu masih berupa opsi dalam pembahasan, sehingga belum dapat dipandang sebagai ketentuan baru. Panja perlu menelaah dampaknya terhadap struktur organisasi, kebutuhan anggaran, pembagian tugas, serta koordinasi tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, wacana penambahan anggota KPU dan Bawaslu perlu dipahami sebagai bahan kajian untuk merumuskan kelembagaan yang memadai, bukan sebagai kebijakan final yang sudah berlaku.

Pembahasan Panitia Kerja RUU Pemilu mengenai penataan penyelenggara pemilu tidak hanya berfokus pada jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Aspek lain yang turut dikaji adalah durasi proses rekrutmen, termasuk kemungkinan memperpendek waktu yang dibutuhkan untuk memilih penyelenggara. Perhatian terhadap lamanya proses ini menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai bagaimana penyelenggara dapat dibentuk secara memadai tanpa membuat persiapannya berlangsung terlalu panjang. Dengan demikian, isu waktu rekrutmen hadir berdampingan dengan usulan terkait komposisi dan jumlah anggota, bukan sebagai pengganti pembahasan mengenai struktur lembaga.

Irawan menyampaikan perkiraan bahwa proses selama dua hingga tiga bulan dinilai cukup untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. Perkiraan tersebut menjadi pandangan yang disampaikan dalam konteks pembahasan durasi rekrutmen, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Rentang waktu itu menunjukkan bahwa menurut Irawan, pemilihan penyelenggara tidak harus memerlukan periode yang terlalu lama agar kualitas pemilu tetap dapat diperhatikan. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan ataupun memastikan berapa lama proses rekrutmen nantinya akan berlangsung. Pembicaraan mengenai kebutuhan waktu masih menjadi bagian dari kajian dalam penataan penyelenggara.

Pengkajian durasi rekrutmen memperlihatkan adanya perhatian terhadap keseimbangan waktu yang diperlukan untuk memilih penyelenggara dan kebutuhan menyiapkan pemilu berkualitas. Jika proses berlangsung lebih singkat, gagasan tersebut tetap perlu dipahami sebagai kemungkinan yang dibahas, sementara angka dua hingga tiga bulan merupakan perkiraan Irawan. Tidak ada keterangan bahwa jangka waktu itu sudah menjadi jadwal resmi, atau bahwa mekanisme tertentu telah diputuskan untuk mewujudkannya. Karena itu, pembahasan mengenai pemangkasan durasi sebaiknya dibedakan dari keputusan final mengenai proses rekrutmen. Pokok yang dapat dicatat ialah bahwa Panja turut menelaah waktu rekrutmen, selain jumlah anggota, dan Irawan menilai dua hingga tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas.