Skema Belajar Pesantren Disiapkan untuk Hadapi Dampak Karhutla di Tiga Pulau

oleh -406 Dilihat
oleh
Skema Belajar Pesantren Disiapkan untuk Hadapi Dampak Karhutla di Tiga Pulau

Jakarta | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menyiapkan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pondok pesantren yang kegiatan belajarnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Persiapan ini ditujukan untuk membantu satuan pendidikan menjaga keberlangsungan pembelajaran ketika asap atau kondisi lingkungan sekitar menghambat kegiatan belajar secara langsung. Kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pesantren di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi telah menerapkan PJJ. Pelaksanaannya disesuaikan dengan dampak yang dialami masing-masing lembaga.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa mekanisme PJJ disiapkan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung saat bencana berdampak pada lingkungan pesantren. Dengan demikian, pilihan pembelajaran jarak jauh dapat menjadi langkah penyesuaian bagi lembaga yang menghadapi gangguan, tanpa mengabaikan keselamatan santri, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kesiapan tersebut juga memberi ruang bagi pengelola pesantren untuk mengatur kegiatan belajar sesuai keadaan di wilayah masing-masing.

Cakupan kebijakan tidak terbatas pada pondok pesantren. Satuan pendidikan keagamaan lain, termasuk madrasah, juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam menghadapi dampak karhutla. Kebutuhan dan situasi setiap lembaga dapat berbeda, sehingga keputusan untuk menggunakan pembelajaran jarak jauh perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan, akses peserta didik, serta kemampuan satuan pendidikan menyelenggarakan proses belajar dari luar kelas.

Dalam penerapannya, PJJ dapat membantu mempertahankan kesinambungan pendidikan apabila kegiatan tatap muka belum memungkinkan atau berisiko bagi warga belajar. Namun, skema ini merupakan kesiapan untuk merespons dampak, bukan keterangan bahwa seluruh pesantren di tiga pulau tersebut telah beralih ke pembelajaran jarak jauh. Informasi mengenai pelaksanaan pada tingkat lembaga tetap perlu merujuk pada kondisi dan arahan yang berlaku di daerah terdampak.

Langkah Kementerian Agama ini menempatkan keberlanjutan pendidikan sebagai salah satu perhatian dalam penanganan dampak bencana. Pesantren dan madrasah yang terdampak dapat menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan situasi setempat, sementara mekanisme yang disiapkan menjadi dukungan agar proses pendidikan tidak terhenti ketika lingkungan sekitar menghadapi gangguan akibat asap dan karhutla.

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan keagamaan yang berada di wilayah terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026 dan menjadi landasan bagi penyelenggara pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar ketika kondisi lingkungan tidak mendukung pembelajaran tatap muka. Dalam konteks dampak kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap, kebijakan ini memberikan acuan pelaksanaan PJJ di wilayah terdampak pada tiga pulau.

Dengan adanya pedoman tersebut, satuan pendidikan keagamaan dapat mengatur proses pembelajaran dengan mempertimbangkan keselamatan santri, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Penyesuaian dapat dilakukan sesuai kondisi masing-masing wilayah dan kemampuan lembaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan pendidikan. PJJ menjadi pilihan ketika paparan asap atau situasi bencana membuat kegiatan di lingkungan pesantren dan satuan pendidikan lainnya perlu dibatasi. Karena keadaan di setiap daerah dapat berbeda, pelaksanaan teknis perlu mengikuti arahan yang berlaku serta memperhatikan informasi resmi dari pihak berwenang.

Di samping menyiapkan acuan pelaksanaan, Kementerian Agama masih menghimpun data terperinci mengenai persebaran dan jumlah pesantren yang terdampak kabut asap. Pengumpulan informasi dilakukan melalui kepala bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada kantor wilayah Kemenag di provinsi-provinsi terdampak. Data tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang lokasi lembaga, tingkat dampak, serta kebutuhan yang perlu ditangani. Proses pendataan juga membantu memastikan koordinasi pemerintah pusat dan daerah berjalan berdasarkan informasi yang memadai.

Hasil pemutakhiran data dapat menjadi dasar bagi pemantauan pelaksanaan surat edaran dan penentuan langkah dukungan berikutnya. Informasi yang akurat memungkinkan kebijakan pembelajaran disesuaikan dengan keadaan lapangan, termasuk apabila dampak asap berubah atau meluas. Karena itu, satuan pendidikan diharapkan menyampaikan kondisi secara berjenjang melalui saluran koordinasi Kemenag. Pendekatan ini menjaga agar keputusan mengenai PJJ tidak hanya bertumpu pada ketentuan umum, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata pesantren dan komunitas pendidikan di wilayah terdampak.

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di pesantren memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan sekolah umum. Sebagian besar santri tinggal di asrama, sehingga kegiatan belajar tidak dapat begitu saja mengikuti pola yang mengandalkan peserta didik berada di rumah masing-masing. Ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla, pengelola perlu mempertimbangkan keselamatan santri sekaligus menjaga agar pembelajaran tetap berlangsung. Kondisi tempat tinggal bersama, tata ruang pesantren, serta kemungkinan paparan asap di lingkungan sekitar menjadi bagian dari pertimbangan tersebut. Karena situasi setiap pesantren tidak sama, pengaturan pembelajaran perlu disesuaikan dengan keadaan setempat, bukan diterapkan melalui satu pola seragam.

Basnang menjelaskan bahwa pesantren yang memiliki sarana memadai dapat mengumpulkan santri untuk menyimak materi dengan metode “satu layar”. Para santri mengikuti pembelajaran bersama di ruangan tertutup yang dinilai aman dari paparan asap, sementara pengajar atau kiai menyampaikan materi dari kediaman maupun ruang terpisah. Cara ini memungkinkan kegiatan belajar tetap terkoordinasi tanpa mengharuskan pengajar hadir di ruangan yang sama. Namun, contoh tersebut bukan ketentuan yang wajib diikuti seluruh pesantren. Ketersediaan perangkat, jaringan, ruang yang sesuai, dan kondisi lingkungan perlu diperiksa sebelum suatu metode dipilih.

Pesantren dengan fasilitas terbatas dapat menghadapi kendala berbeda, sehingga mekanisme belajar perlu dirancang secara adaptif. Pengelola dapat menimbang pilihan yang paling memungkinkan berdasarkan keamanan lingkungan, kesiapan sarana, serta kebutuhan santri dan pengajar. Pengaturan waktu, ruang belajar, dan cara penyampaian materi juga dapat disesuaikan apabila kondisi berubah. Prinsip utamanya ialah mengupayakan pembelajaran tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan dari asap. Dengan memperhatikan karakter asrama dan kemampuan masing-masing lembaga, pesantren dapat menentukan langkah yang relevan bagi komunitasnya. Pendekatan yang fleksibel ini memberi ruang bagi setiap pesantren untuk merespons dampak karhutla secara proporsional, sesuai kondisi nyata di lapangan.Data kebakaran hutan dan lahan yang dicatat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi gambaran mengenai kondisi yang perlu diperhitungkan dalam kesiapsiagaan pendidikan. Hingga Rabu, 21 Oktober, sekitar 1.481 hektare lahan masih terbakar di berbagai wilayah Indonesia. Angka tersebut menggambarkan luas kebakaran secara umum, bukan jumlah pesantren yang terdampak ataupun luas lahan di sekitar lembaga pendidikan. Karena itu, data ini sebaiknya dibaca sebagai konteks risiko karhutla, bukan sebagai ukuran langsung gangguan yang dialami pesantren.

Dalam sasaran penanganan yang luasnya lebih dari 983 hektare, BNPB mencatat lebih dari 502 hektare telah dipadamkan, sementara lebih dari 481 hektare masih dalam penanganan. Rincian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemadaman dan penanganan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Perbedaan angka lahan yang masih terbakar dan luas area sasaran penanganan juga penting diperhatikan: keduanya merujuk pada keterangan yang berbeda, sehingga tidak dapat dianggap sebagai satu ukuran yang sama. Informasi ini memberi latar bagi perlunya kesiapan menghadapi situasi yang dapat berubah.

Enam provinsi yang tercantum sebagai prioritas penanganan adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau. Penyebutan wilayah prioritas membantu memberi konteks geografis dalam pembahasan kesiapsiagaan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan pesantren mana yang terkena dampak. Dalam menghadapi kemungkinan gangguan, skema belajar adaptif dapat menjadi bagian dari perencanaan pendidikan agar kegiatan pembelajaran dapat disesuaikan dengan keadaan. Penyesuaian itu perlu dipahami sebagai langkah kesiapan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh pesantren di wilayah tersebut telah mengalami gangguan.

Baca juga: Karhutla Menjangkau Pegunungan di Jawa, BNPB Catat Empat Gunung Terbakar di Jatim | BNPB Tambah Dukungan Udara untuk Tangani Karhutla di Lima Gunung Jawa Timur | Dragonfish 25 Dikerahkan untuk Memantau Potensi Karhutla di Kapuas