Pengungkapan Perdagangan Sisik Trenggiling di Bekasi: 320 Kilogram Disita Polisi

oleh -82 Dilihat
oleh
Pengungkapan Perdagangan Sisik Trenggiling di Bekasi: 320 Kilogram Disita Polisi

Bekasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perdagangan sisik trenggiling di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Oktober 2026, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu.

Informasi warga menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri dugaan kegiatan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna memeriksa kebenaran laporan dan memastikan lokasi yang disebutkan. Langkah ini diperlukan agar tindakan di lapangan didasarkan pada informasi yang telah ditindaklanjuti, bukan semata-mata pada kecurigaan yang belum diperiksa.

Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penelusuran, petugas mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatiasih. Lokasi itu dicurigai digunakan sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling. Polisi lalu melakukan penggeledahan untuk memeriksa bagian dalam rumah dan mencari barang yang berkaitan dengan dugaan perdagangan tersebut.

Penggeledahan menjadi bagian penting dalam mengungkap aktivitas yang diduga berlangsung secara tersembunyi. Rumah kontrakan yang terlihat seperti tempat tinggal biasa dapat pula dimanfaatkan untuk menyimpan barang sebelum dipindahkan atau diedarkan. Karena itu, informasi lingkungan sekitar dapat membantu aparat mengenali kegiatan yang tidak lazim, meskipun laporan awal tetap harus diverifikasi melalui penyelidikan.

Dalam perkara ini, kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa lokasi yang dicurigai sebelum melakukan penggeledahan. Rangkaian tersebut menunjukkan bagaimana informasi dari warga dapat membuka jalan bagi penyelidikan terhadap dugaan perdagangan satwa liar. Temuan dari lokasi kemudian menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus di Jatiasih juga menyoroti pentingnya pelaporan apabila masyarakat menemukan aktivitas yang diduga melibatkan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri tempat penyimpanan maupun pihak-pihak yang mungkin terkait. Namun, dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum, sementara fakta mengenai barang yang ditemukan dan keterlibatan seseorang harus ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan resmi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan mencapai 320 kilogram. Temuan tersebut menjadi bagian utama dari pengungkapan dugaan perdagangan satwa yang dilindungi di Bekasi. Selain menyita sisik trenggiling, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan terkait barang tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengamankan barang yang diduga diperdagangkan, tetapi juga menindak pihak-pihak yang menurut penyelidikan memiliki peran dalam penanganannya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa kedua tersangka berperan dalam penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman sisik trenggiling. Keterangan itu menggambarkan cakupan keterlibatan yang disampaikan oleh kepolisian, mulai dari barang diterima sampai dikirim. Namun, rincian lebih lanjut mengenai jalur pengiriman, tujuan akhir, maupun pihak lain yang mungkin terlibat tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Karena itu, uraian mengenai peran para tersangka dapat merujuk pada informasi yang telah disampaikan aparat, sementara proses penyidikan tetap menjadi dasar untuk memperjelas perkara.

Dalam rangkaian penggeledahan dan penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap dan timbangan digital. Kedua barang itu disebut berkaitan dengan rangkaian aktivitas yang sedang ditangani, tanpa keterangan lebih khusus mengenai fungsi masing-masing barang. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan mencakup 11 karung sisik trenggiling seberat total 320 kilogram, satu mobil pikap, serta sebuah timbangan digital. Kepolisian turut menangkap dua tersangka yang disebut berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman. Penjelasan mengenai barang bukti serta dugaan peran tersebut penting dicatat secara cermat, dengan tetap membedakan keterangan kepolisian dari kesimpulan yang belum disampaikan. Penyidikan atas dugaan perdagangan sisik trenggiling menjadi tahapan untuk menelusuri keterkaitan para tersangka, barang yang disita, dan aktivitas yang tengah diperiksa.

Penyidik menduga perdagangan sisik trenggiling dalam perkara di Bekasi memanfaatkan keterangan pengiriman yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Paket yang berisi sisik trenggiling disebut dicatat atau diterangkan sebagai kiriman kulit ular kering dan ikan asin. Perbedaan keterangan pada pengiriman dan barang di dalam paket tersebut menjadi salah satu cara penyamaran yang ditemukan dalam penyelidikan. Dengan demikian, barang yang diduga diperdagangkan tidak secara terbuka disebut sebagai sisik trenggiling pada keterangan kirimannya.

Berdasarkan dugaan penyidik, sisik trenggiling itu dikirim dari sejumlah daerah. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci daerah asal tertentu maupun tujuan pengiriman, sehingga hal tersebut tidak dapat dipastikan lebih jauh. Keterangan yang disebutkan hanya menjelaskan bahwa isi paket diduga disamarkan dengan nama barang lain, yaitu kulit ular kering dan ikan asin. Kedua jenis barang itu digunakan sebagai keterangan pengiriman yang berbeda dari muatan sebenarnya. Penjelasan ini tetap merupakan dugaan dalam proses pengungkapan perkara, bukan uraian bahwa setiap paket menggunakan pola yang sama.

Penyamaran tersebut diduga dimaksudkan agar isi kiriman tidak mudah diketahui selama proses pengiriman. Apabila keterangan pada paket menyebut barang lain, isi sebenarnya berpotensi tidak langsung dikenali hanya dari informasi yang tercantum. Meski demikian, penyidiklah yang perlu membuktikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut. Tidak ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai cara pemeriksaan paket, tahapan pengiriman, atau metode lain yang digunakan. Karena itu, pola yang dapat disampaikan terbatas pada dugaan penggunaan label kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan sisik trenggiling yang dikirim dari sejumlah daerah. Pengungkapan cara ini membantu menjelaskan aspek yang sedang diselidiki, tanpa mengubahnya menjadi kepastian sebelum proses hukum menetapkan fakta-faktanya.

Dalam jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026, Dadang menjelaskan hasil pengungkapan kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi. Ia menyampaikan bahwa polisi menangkap dua tersangka dalam penanganan perkara tersebut. Keterangan itu menjadi penjelasan mengenai langkah pengungkapan dan barang-barang yang diamankan, tanpa mengubah perkara yang disampaikan sebagai dugaan perdagangan. Informasi yang dipaparkan berfokus pada jumlah tersangka, temuan sisik trenggiling, serta sarana dan alat yang ditemukan bersama barang tersebut. Penyampaian hasil ini memberi gambaran tentang barang bukti yang berkaitan dengan kasus, sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers.

Menurut Dadang, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram. Jumlah itu merujuk pada temuan yang disampaikan dalam jumpa pers, sementara karung-karung tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam pengungkapan. Penjelasan mengenai jumlah karung dan berat sisik memberikan rincian utama tentang skala barang yang ditemukan. Selain sisik trenggiling, polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap dan timbangan digital. Ketiganya disebut sebagai barang yang diamankan dalam penanganan dugaan perdagangan tersebut, bersama penangkapan dua tersangka yang diterangkan oleh Dadang.

Barang-barang itu mencakup sisik trenggiling, mobil pikap, dan timbangan digital. Dadang juga menjelaskan bahwa penyamaran pengiriman menjadi bagian dari keterangan mengenai perkara tersebut. Rincian tersebut dicatat sebagai konteks pengungkapan, tanpa menambahkan penjelasan tentang motif lain atau perkembangan hukum yang belum disampaikan. Dalam penyampaian hasil kepada publik, polisi menguraikan penangkapan dua tersangka serta temuan 11 karung sisik trenggiling dengan berat 320 kilogram. Dengan demikian, inti keterangan dalam jumpa pers Jumat, 23 Oktober 2026, adalah penangkapan tersebut dan pengamanan sisik trenggiling, mobil pikap, serta timbangan digital dalam kasus dugaan perdagangan di Bekasi.

Baca juga: Pengungkapan Lab Narkoba di Pidie dan Penyelundupan Ketamin di Belawan