Rudianto Lallo Dorong Pemutusan Jaringan Narkoba di Sulawesi Selatan

oleh -123 Dilihat
oleh
Rudianto Lallo Dorong Pemutusan Jaringan Narkoba di Sulawesi Selatan

Makassar | Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan bahwa Sulawesi Selatan menghadapi kondisi darurat peredaran narkoba. Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Makassar, sebagai salah satu pusat kegiatan di provinsi ini, secara khusus dinilai berpotensi menghadapi keadaan serupa apabila peredaran narkotika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan dalam sarasehan di Makassar yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan bersama mitra Komisi III DPR. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang untuk membahas persoalan narkoba dan mendorong perhatian terhadap upaya penanganannya di daerah. Rudianto menyampaikan peringatannya di tengah pembahasan mengenai tantangan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan, dengan menempatkan kondisi provinsi dan potensi risiko di Makassar sebagai perhatian penting.

Penilaian mengenai keadaan darurat itu menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga isu yang memerlukan kewaspadaan publik dan koordinasi antarpihak. Peringatan tersebut dapat menjadi dorongan bagi pemangku kepentingan untuk mencermati situasi secara cermat, termasuk mengenali kerawanan dan memperkuat langkah pencegahan. Sarasehan yang melibatkan BNNP Sulawesi Selatan dan mitra Komisi III DPR menyediakan kesempatan untuk menyampaikan perhatian serta membangun pemahaman bersama mengenai ancaman narkotika. Dalam konteks itu, sorotan Rudianto terhadap Makassar menandai pentingnya memberi perhatian khusus pada kota tersebut, tanpa mengabaikan wilayah lain di Sulawesi Selatan. Pernyataan darurat yang disampaikan dalam forum itu menjadi pesan agar penanganan peredaran narkoba tidak ditunda dan dilakukan melalui kerja bersama. Penegasan mengenai risiko tersebut juga menggarisbawahi perlunya respons yang terarah, sehingga upaya menghadapi ancaman narkotika dapat dibahas dengan melibatkan lembaga terkait dan masyarakat. Dengan demikian, peringatan yang disampaikan di Makassar membuka pembahasan tentang kondisi yang dihadapi Sulawesi Selatan serta potensi keadaan serupa di ibu kota provinsi itu.

Desakan Rudianto Lallo agar kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memutus jaringan bandar narkoba menempatkan penindakan terhadap sindikat sebagai prioritas. Menurutnya, upaya menghadapi peredaran narkotika tidak cukup hanya berfokus pada pelaku yang terlihat di lapangan. Jaringan yang menggerakkan bisnis tersebut juga perlu ditelusuri dan dihentikan. Dengan memutus hubungan antarpelaku dalam sindikat, aparat diharapkan dapat menghambat kelangsungan pasokan serta mengurangi ruang gerak pihak-pihak yang terlibat. Seruan ini menekankan pentingnya kerja penegakan hukum yang mengarah pada sumber jaringan, bukan sekadar menangani peristiwa peredaran secara terpisah.

Rudianto menggambarkan pemutusan sindikat narkoba internasional sebagai langkah penting untuk menekan peredaran narkotika. Jaringan yang beroperasi lintas wilayah memerlukan perhatian serius karena penanganannya tidak dapat dipisahkan dari upaya mengungkap dan menghentikan keterhubungan para bandar. Dalam pandangannya, kepolisian dan BNNP Sulawesi Selatan memiliki peran penting untuk mendorong langkah tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Penindakan yang terarah diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga menyasar keberlanjutan jaringan. Dengan demikian, tujuan yang ditekankan ialah mengurangi kemampuan sindikat memasok narkotika dan mempertahankan peredaran di wilayah yang menjadi perhatian.

Ia menyebut Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, sebagai pasar narkoba. Gambaran tersebut menjadi alasan bagi Rudianto untuk mendorong perhatian aparat terhadap jaringan yang memasok dan mengedarkan narkotika di daerah itu. Fokus pada pemutusan jaringan bandar dinilai penting agar penanganan tidak hanya bersifat sementara atau terbatas pada satu pelaku. Kepolisian dan BNNP Sulawesi Selatan didorong bekerja untuk menghentikan pergerakan sindikat, termasuk jaringan internasional yang berkaitan dengan peredaran. Seruan Rudianto pada akhirnya menyoroti perlunya langkah tegas terhadap pihak yang mengendalikan jaringan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

Rudianto Lallo menilai bahwa pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan perlu diawali dengan pemetaan jalur masuk secara cermat. Menurut pandangannya, memahami bagaimana narkoba masuk ke wilayah tersebut dapat membantu aparat dan pihak terkait menyusun langkah yang lebih terarah. Pemetaan itu menjadi dasar untuk mengetahui titik-titik yang perlu mendapat perhatian, sekaligus melihat pola peredaran yang mungkin menghubungkan jalur masuk dengan jaringan bandar. Tanpa gambaran yang memadai, upaya penindakan berisiko tidak menyentuh sumber persoalan secara menyeluruh.

Rudianto menyampaikan pandangan tersebut saat berbicara kepada pihak yang ia sapa sebagai “Pak Jenderal” dan “Pak Agung”. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan identitas maupun jabatan kedua orang tersebut, sehingga penyebutan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan lebih jauh. Inti pesannya adalah perlunya perhatian pada jalur yang digunakan untuk membawa narkotika ke Sulawesi Selatan, sebelum langkah pemberantasan ditentukan. Dengan begitu, pembahasan berfokus pada kebutuhan pemetaan, bukan pada dugaan mengenai pihak yang diajaknya berbicara.

Peta jalur masuk, apabila disusun berdasarkan informasi dan temuan yang dapat diverifikasi, dapat membantu mengarahkan pengawasan serta koordinasi antarpihak. Data mengenai pola pergerakan, titik rawan, dan keterkaitan antarjaringan dapat menjadi bahan untuk menentukan prioritas penanganan. Pendekatan ini juga memungkinkan upaya penegakan hukum bergerak lebih fokus terhadap bandar dan jaringan yang menopang peredaran, bukan hanya menangani kasus secara terpisah. Rudianto menekankan bahwa pemahaman terhadap jalur masuk penting agar pemberantasan memiliki sasaran yang jelas dan tidak berhenti pada penindakan di permukaan. Pemetaan tersebut tetap perlu dilakukan secara hati-hati, dengan dasar informasi yang kuat dan kerja sama yang sesuai kewenangan, agar kebijakan yang diambil efektif serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengidentifikasi jalur secara terukur, langkah berikutnya dapat disusun menurut tingkat risiko dan kebutuhan di lapangan.Pemetaan jalur masuk narkotika di Sulawesi Selatan perlu menjadi langkah awal yang terhubung dengan kerja sama lintas sektor. Identifikasi titik rawan, pola distribusi, dan kemungkinan rute yang digunakan tidak akan cukup apabila dilakukan secara terpisah. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta unsur masyarakat perlu membangun koordinasi sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Dengan pendekatan terpadu, informasi dari berbagai wilayah dapat dibandingkan untuk melihat pola pergerakan barang dan orang secara lebih utuh, sekaligus membantu menentukan langkah pencegahan yang tepat.

Rudianto Lallo juga menekankan pentingnya pertukaran informasi yang cepat, terukur, dan dapat ditindaklanjuti. Data mengenai jalur peredaran, modus operandi, dan pihak yang diduga terlibat perlu dihimpun serta dianalisis bersama agar penindakan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah. Pengungkapan jaringan bandar memerlukan penyelidikan yang mampu menelusuri hubungan antarpelaku dan aliran distribusi, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum. Koordinasi antarlembaga diharapkan mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan jaringan untuk berpindah rute atau menghindari pengawasan.

Selain jalur masuk dan distribusi, Rudianto meminta dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan ditelusuri secara serius. Dugaan tersebut, menurutnya, harus diperiksa berdasarkan bukti dan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Penelusuran perlu mencakup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait serta cara komunikasi dan transaksi yang diduga digunakan. Langkah ini penting untuk memastikan lembaga pemasyarakatan tidak menjadi titik kendali jaringan, sekaligus menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Ia menilai penanganan narkoba harus mendapat perhatian serius karena dampaknya menjangkau keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat. Karena itu, upaya pemutusan jaringan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan. Rudianto juga mengaitkan keseriusan tersebut dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang memuat arah kebijakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan penegakan hukum.

Baca juga: Bobby Nasution Soroti Peredaran Narkoba di Sumut, Kapolri Tekankan Pencegahan | CFD Jakarta Selatan Hadir Lagi di Sultan Iskandar Muda pada 25 Oktober | Pengungkapan Lab Narkoba di Pidie dan Penyelundupan Ketamin di Belawan