JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Roy Suryo menyampaikan klaim mengenai adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam skripsi Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Roy menyoroti dokumen akademik yang dikaitkan dengan mantan Presiden atau Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Klaim itu disampaikan ketika Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Karena itu, informasi mengenai skripsi tersebut perlu dipahami sebagai pernyataan atau tudingan dari Roy, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan melalui putusan hukum maupun verifikasi akademik yang independen. Status tersangka juga tidak secara otomatis membuktikan benar atau salahnya materi yang disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam keterangannya, Roy mengaku menemukan beberapa hal yang menurutnya janggal ketika menelaah skripsi yang disebut pernah disusun Jokowi. Ia menyampaikan pengamatan itu sebagai bagian dari penjelasan timnya terkait isu dokumen akademik yang selama ini menjadi perhatian publik. Namun, rincian mengenai bentuk ketidaksesuaian, metode pemeriksaan dokumen, serta sumber bahan yang digunakan masih perlu dicermati secara terpisah.
Peristiwa tersebut menempatkan klaim tentang skripsi Jokowi dalam rangkaian polemik yang lebih luas mengenai riwayat pendidikan dan dokumen akademik mantan kepala negara. Penyampaian tudingan di ruang publik tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan Roy perlu dibandingkan dengan penjelasan dari pihak Jokowi, institusi pendidikan terkait, serta temuan lembaga atau ahli yang memiliki kewenangan memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen akademik.
Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyebut bahwa ia pernah memegang secara langsung skripsi yang dikaitkan dengan Joko Widodo. Skripsi tersebut disebut berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi dikenal pernah menempuh pendidikan. Pernyataan itu menempatkan pengalaman melihat dokumen secara langsung sebagai dasar bagi klaim yang ia sampaikan kepada publik. Namun, uraian mengenai kapan pemeriksaan dilakukan, dalam kesempatan apa dokumen tersebut diperlihatkan, serta bagaimana akses itu berlangsung, tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia.
Menurut Roy, dokumen yang pernah berada dalam pegangannya memperlihatkan banyak ketidaksesuaian. Klaim tersebut disampaikan sebagai hasil pengamatan terhadap skripsi yang dikaitkan dengan Jokowi, tetapi tidak disertai rincian mengenai bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud. Tidak ada penjelasan yang memerinci bagian tertentu, jumlah temuan, atau unsur dokumen yang disebut bermasalah. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai klaim Roy mengenai apa yang ia lihat, bukan sebagai uraian teknis yang telah dijabarkan secara lengkap. Penyebutan bahwa ia memegang dokumen secara langsung juga tidak dengan sendirinya menjelaskan status, keaslian, ataupun konteks keseluruhan naskah tersebut.
Bahan sumber yang tersedia tidak memuat keterangan lebih jauh mengenai isi skripsi, halaman yang dianggap tidak sesuai, atau perbandingan dengan catatan akademik lain. Sumber tersebut juga tidak menjelaskan apakah ketidaksesuaian yang dimaksud berkaitan dengan substansi, penyusunan, identitas, maupun aspek lain dalam dokumen. Oleh sebab itu, bagian ini hanya mencatat pernyataan Roy bahwa ia pernah memeriksa dan memegang langsung skripsi tersebut, serta bahwa menurut pengamatannya terdapat banyak ketidaksesuaian. Rincian mengenai bentuk, jumlah, dan lokasi temuan belum tersedia dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini.
Roy Suryo menyampaikan penilaian mengenai keaslian skripsi yang dikaitkan dengan Joko Widodo. Dalam pernyataannya, ia mengklaim menemukan ketidaksesuaian pada skripsi tersebut dan menilai dokumen itu “99,9 persen palsu”. Angka tersebut digunakan Roy untuk menegaskan tingkat keraguan yang sangat besar terhadap keaslian skripsi, sebagaimana disampaikan dalam kutipannya. Pernyataan itu merupakan penilaian dan klaim dari Roy, bukan keterangan bahwa keaslian dokumen tersebut telah terbukti secara definitif.
Roy kemudian menghubungkan penilaian terhadap skripsi itu dengan keaslian ijazah Joko Widodo. Berdasarkan alur pernyataannya, ia menyatakan bahwa apabila skripsi yang dikaitkan dengan Jokowi dinilai palsu, maka ijazah Jokowi juga pasti palsu. Hubungan sebab-akibat tersebut disampaikan oleh Roy sebagai bagian dari kesimpulannya sendiri mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Dengan demikian, klaim tentang ijazah itu muncul sebagai konsekuensi yang ia tarik dari penilaiannya terhadap skripsi.
Dalam pemberitaan, pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim narasumber. Roy memang menyebut skripsi itu dinilainya 99,9 persen palsu dan mengaitkan penilaian tersebut dengan kesimpulan bahwa ijazah Jokowi juga pasti palsu. Namun, uraian itu tidak dengan sendirinya mengubah klaim menjadi fakta yang telah terbukti. Inti kutipan Roy terletak pada penilaian bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam skripsi, tingkat keaslian dokumen yang menurutnya sangat diragukan, serta hubungan yang ia bangun skripsi dan ijazah. Seluruh penilaian tersebut disampaikan dalam konteks pernyataan Roy mengenai dokumen yang dikaitkan dengan Jokowi.
Pernyataan Roy Suryo mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam skripsi Joko Widodo disampaikan dalam konteks perkara hukum yang sedang menjerat dirinya. Pada saat menyampaikan klaim tersebut, Roy Suryo berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah palsu. Karena itu, pernyataan tentang skripsi tersebut tidak berdiri terpisah dari rangkaian isu yang menjadi latar belakang perkara tersebut.
Klaim itu muncul ketika Roy Suryo mengikuti agenda konferensi pers bersama tim hukum Troya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah hal yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam skripsi Jokowi. Materi yang disampaikan ditempatkan sebagai bagian dari penjelasan pihak Roy Suryo dan tim hukumnya terkait isu ijazah yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Status Roy Suryo sebagai tersangka menjadi konteks penting dalam memahami waktu dan situasi penyampaian klaim tersebut. Pernyataan mengenai skripsi dan tudingan ijazah palsu disampaikan di tengah perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu yang sama. Dengan demikian, informasi tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan dalam agenda konferensi pers bersama tim hukum Troya, bukan sebagai penetapan tersendiri mengenai keabsahan skripsi atau ijazah yang dipersoalkan.
Pemberitaan mengenai pernyataan itu perlu memisahkan isi klaim Roy Suryo dan konteks hukum yang melatarbelakanginya. Ia menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skripsi Jokowi ketika dirinya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Konteks tersebut menjelaskan mengapa pernyataan itu muncul dan bagaimana posisinya dalam rangkaian isu yang sedang dibahas.







