Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan. Kompensasi itu merupakan bagian dari kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berada di wilayah Kota Bekasi dan digunakan untuk menangani sampah dari Jakarta. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan nilai serta jangka waktu kesepakatan tersebut di Balai Kota, Jakarta, pada Senin.
Kesepakatan ini menandai kelanjutan hubungan kerja sama kedua pemerintah daerah dalam pengelolaan fasilitas persampahan yang melayani kebutuhan DKI Jakarta. Dengan adanya kompensasi untuk periode lima tahun, dukungan bagi Pemerintah Kota Bekasi ditetapkan dalam kerangka waktu yang lebih panjang. Nilai sekitar Rp362 miliar menjadi unsur utama kesepakatan yang disampaikan oleh Tri, sementara rincian mengenai mekanisme pembayaran atau pembagian per tahun tidak disertakan dalam keterangan tersebut.
TPST Bantargebang memiliki peran penting dalam sistem penanganan sampah Jakarta karena lokasinya berada di luar wilayah administrasi ibu kota. Karena itu, pengelolaannya berkaitan dengan kerja sama lintas daerah, termasuk koordinasi pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Kompensasi yang disiapkan DKI menjadi bagian dari pengaturan kerja sama tersebut, dengan Bekasi sebagai daerah yang wilayahnya menjadi lokasi fasilitas.
Pernyataan Tri memberikan gambaran mengenai besaran dan cakupan waktu kesepakatan yang tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan seluruh aspek pelaksanaannya. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa kompensasi diberikan untuk lima tahun ke depan dan nilainya sekitar Rp362 miliar. Detail lain, seperti jadwal penyaluran, penggunaan dana, maupun ketentuan teknis dalam pengelolaan TPST Bantargebang, tidak disebutkan dalam keterangan yang disampaikan di Balai Kota. Dengan demikian, poin utama kabar ini adalah komitmen kompensasi DKI kepada Bekasi sebagai bagian dari kerja sama pengelolaan fasilitas persampahan tersebut.
Tri menjelaskan bahwa dana kompensasi dari kerja sama pengelolaan sampah Bantargebang diarahkan untuk menjawab kebutuhan warga dan kawasan yang terdampak. Penggunaannya mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Arah tersebut dimaksudkan agar manfaat kompensasi tidak berhenti pada dukungan yang bersifat sesaat, tetapi juga menyentuh kebutuhan lingkungan tempat kegiatan pengelolaan sampah berlangsung. Warga sekitar menjadi perhatian karena aktivitas tersebut dapat membawa konsekuensi bagi kehidupan sehari-hari. Karena itu, pengelolaan dana perlu dikaitkan dengan kebutuhan kawasan terdampak, tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang berhadapan langsung dengan kegiatan tersebut.
Bantuan sosial merupakan salah satu bagian dari penggunaan dana yang disampaikan Tri. Selain itu, pembangunan infrastruktur dipandang sebagai kebutuhan penting untuk mendukung kawasan dan masyarakatnya. Dana juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi, sehingga warga terdampak memperoleh dukungan untuk memperkuat kegiatan ekonomi mereka. Tri tidak merinci bentuk program, penerima, maupun jumlah alokasi untuk setiap bidang. Dengan demikian, penjelasan mengenai kompensasi tersebut menggambarkan sejumlah tujuan penggunaan secara umum, bukan pembagian anggaran yang sudah dijelaskan secara terperinci. Rincian pelaksanaan tidak dapat disimpulkan lebih jauh dari keterangan yang tersedia.
Dukungan untuk infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan turut menjadi bagian dari perhatian dalam penggunaan dana. Kedua kebutuhan ini berkaitan dengan upaya menjaga kondisi kawasan sekaligus mendukung kesejahteraan warga di sekitar lokasi pengelolaan sampah. Perbaikan lingkungan penting agar dampak kegiatan dapat ditangani, sementara infrastruktur kesehatan menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan bagi masyarakat terdampak. Tujuan yang disampaikan adalah memastikan aktivitas pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi warga sekitar. Dengan mengarahkan kompensasi pada kebutuhan sosial, infrastruktur, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan, kerja sama tersebut diharapkan memberi dukungan yang relevan bagi kawasan Bantargebang dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi diharapkan menjadi awal yang baik bagi kedua daerah untuk menangani persoalan sampah secara bersama-sama. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pemerintah daerah saja karena pengelolaan sampah Jakarta berkaitan langsung dengan keberadaan TPST Bantargebang di wilayah Bekasi. Kerja sama yang berlanjut dinilai penting agar komunikasi dan koordinasi antarpemerintah tetap berjalan, sekaligus membuka ruang untuk membahas langkah penanganan yang lebih terarah.
Pramono juga menjelaskan bahwa pola pengelolaan sampah kini mulai berubah. Sampah tidak lagi seluruhnya diangkut dalam kondisi tercampur dan langsung dikirim ke Bantargebang seperti pola sebelumnya. Sebelum diangkut, sampah mulai dipilah untuk menentukan penanganan berikutnya, baik diolah lebih dahulu maupun dibuang. Perubahan ini menempatkan pemilahan sebagai bagian penting dari proses pengelolaan, bukan sekadar kegiatan tambahan. Dengan memilah sampah sejak awal, jenis material yang masih dapat ditangani melalui pengolahan dapat dipisahkan dari residu yang pada akhirnya perlu dibawa ke lokasi pembuangan.
Menurut Pramono, pemilahan yang disertai pengolahan tersebut mulai berdampak pada jumlah sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang. Volume yang masuk ke lokasi itu disebut mulai berkurang, sehingga perubahan alur pengelolaan dapat membantu mengurangi beban fasilitas tersebut. Meski demikian, upaya ini memerlukan pelaksanaan yang konsisten dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah serta masyarakat yang menghasilkan sampah. Kerja sama Jakarta dan Bekasi diharapkan dapat mendukung proses tersebut melalui koordinasi yang berkelanjutan. Dengan pola baru ini, kedua pemerintah daerah memiliki landasan untuk menangani sampah secara lebih terpadu: memilah sebelum pengangkutan, mengolah bagian yang memungkinkan, dan mengurangi jumlah residu yang harus dibuang. Pramono menilai keberlanjutan kerja sama dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah bersama dalam menghadapi persoalan sampah yang selama ini berdampak pada kedua wilayah.Sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bantargebang. Fasilitas tersebut direncanakan menjadi salah satu cara untuk mengolah sampah, sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem pembuangan yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut. Rencana ini juga berkaitan dengan kerja sama DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, yang mencakup kompensasi bagi daerah yang menjadi lokasi pengelolaan sampah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan harapan agar pengembangan fasilitas pengolahan sampah dapat membantu mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang. Ketergantungan itu menjadi persoalan penting karena sampah dari ibu kota selama ini ditangani di kawasan tersebut. Dengan mendorong pengolahan, pemerintah berharap penanganan sampah tidak hanya bertumpu pada satu tempat, melainkan memiliki dukungan fasilitas yang dapat memproses sampah dan menghasilkan energi. Namun, rencana pembangunan PLTSa di Bantargebang tetap merupakan bagian dari langkah yang lebih luas, bukan keterangan bahwa ketergantungan dapat segera diakhiri.
Selain merencanakan fasilitas di Bantargebang, Pemprov DKI juga merencanakan pembangunan fasilitas serupa di sejumlah lokasi lain di Jakarta. Pengembangan di beberapa tempat diharapkan mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih tersebar dan mengurangi beban yang ditanggung Bantargebang. Pramono berharap keberadaan fasilitas-fasilitas pengolahan tersebut dapat mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap kawasan itu. Rencana tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas pengolahan sampah, meski rincian mengenai lokasi tambahan, jadwal pembangunan, maupun kapasitas fasilitas tidak disebutkan. Karena itu, fokus yang disampaikan saat ini adalah rencana membangun PLTSa di Bantargebang dan menyiapkan fasilitas sejenis di lokasi lain, dengan tujuan memperkuat pengelolaan sampah Jakarta serta mengurangi ketergantungan pada Bantargebang dalam jangka panjang.
Baca juga: DKI–Bekasi Resmikan Kerja Sama Sampah, Rencana PLTSa Disiapkan di Bantargebang | Rencana PLTN di Kepri Masuk Kajian, Pemerintah Siapkan Target 2032–2034 | Danantara Siapkan Perampingan Besar atas Ratusan Perusahaan Terkait BUMN



































