Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerbitkan surat edaran yang memuat pedoman perilaku dan profesionalisme bagi direksi serta dewan komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Penerbitan dokumen ini menandai adanya pedoman yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan milik negara dalam menjalankan peran mereka.
Substansi yang disebut dalam surat edaran mencakup dua pokok, yakni perilaku dan profesionalisme. Keduanya menjadi kerangka bagi direksi dan dewan komisaris BUMN sebagaimana tercantum dalam pedoman yang diterbitkan BPI Danantara. Dengan menyatukan kedua pokok tersebut dalam satu surat edaran, kebijakan ini memberikan rujukan mengenai aspek yang menjadi perhatian dalam pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan.
Penetapan surat edaran itu berada dalam konteks upaya pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan. Karena itu, pedoman perilaku dan profesionalisme diposisikan sebagai bagian dari upaya tersebut, dengan sasaran pada jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN. Keterangan mengenai konteks ini menghubungkan penerbitan pedoman dengan agenda pembenahan internal, tanpa memperluasnya ke latar atau tujuan lain yang tidak disebutkan.
Nomor dan tanggal penetapan menjadi identitas penting bagi pedoman tersebut: SE/002/DI-DAM/DO/2025, ditetapkan 31 Oktober 2025. Informasi ini menegaskan bahwa BPI Danantara telah menerbitkan surat edaran tentang pedoman perilaku dan profesionalisme pimpinan BUMN pada tanggal tersebut. Dalam kerangka pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan, keberadaan pedoman itu menjadi rujukan kebijakan bagi direksi dan dewan komisaris sesuai ruang lingkup yang dinyatakan dalam surat edaran.
Ketentuan mengenai hobi, olahraga, dan kegiatan pribadi menegaskan batas kepentingan kedinasan dan aktivitas di luar pekerjaan. Kegiatan seperti bermain golf, berolahraga, atau menekuni hobi pada dasarnya merupakan urusan pribadi apabila tidak berkaitan langsung dengan tugas perusahaan. Karena itu, biaya yang timbul untuk kegiatan tersebut tidak semestinya dibebankan kepada perusahaan, baik melalui anggaran resmi maupun bentuk pembayaran atau penggantian biaya lainnya. Prinsip ini menjaga agar sumber daya perusahaan digunakan untuk kepentingan operasional dan tujuan usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan rekreasi individu.
Batas yang sama berlaku terhadap pemanfaatan fasilitas perusahaan. Kendaraan, ruang, peralatan, tenaga kerja, maupun fasilitas lain yang disediakan untuk menunjang pekerjaan tidak boleh digunakan bagi kegiatan pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas kedinasan. Pimpinan perlu memastikan penggunaan aset perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kepentingannya. Dengan demikian, ukuran utamanya bukan jenis hobinya, melainkan apakah penggunaan anggaran atau fasilitas perusahaan memang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan dan telah memiliki dasar yang semestinya.
Aturan ini juga menempatkan waktu sebagai batas penting. Hobi dan olahraga pribadi, termasuk bermain golf, hanya dapat dilakukan di luar jam kerja, selama tidak mengganggu operasional, pelaksanaan tugas, maupun kinerja perusahaan. Jika suatu kegiatan berlangsung ketika pimpinan seharusnya menjalankan tanggung jawab kedinasan, atau menyebabkan pekerjaan terbengkalai, persoalannya bukan semata-mata pilihan aktivitas, melainkan pemenuhan kewajiban profesional. Pengaturan jadwal tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan memastikan pimpinan tersedia ketika diperlukan.
Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak bermain golf atau menjalankan hobi dalam segala keadaan. Yang dibatasi adalah penggunaan dana dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta pelaksanaan kegiatan pribadi pada waktu yang mengganggu tugas. Selama dilakukan secara mandiri, di luar jam kerja, dan tidak berdampak pada operasional maupun hasil kerja, kegiatan tersebut tetap berada dalam ranah pribadi. Penegasan batas ini mendukung profesionalisme sekaligus membantu mencegah pemanfaatan sumber daya perusahaan secara tidak semestinya.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memandang pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan mengenai fasilitas jabatan, menurut pandangan tersebut, tidak hanya mengatur jenis atau besaran fasilitas yang dapat diterima. Pembatasan juga menegaskan standar perilaku yang diharapkan dari para pengelola perusahaan negara. Dengan aturan yang lebih jelas, manajemen diharapkan bekerja dengan mengutamakan tanggung jawab, kepentingan perusahaan, dan pelayanan kepada publik, bukan menjadikan jabatan sebagai sarana memperoleh kemudahan atau keuntungan pribadi secara berlebihan.
Dony menjelaskan bahwa manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah. Karena itu, fasilitas yang melekat pada jabatan perlu dipahami secara proporsional dan tidak sepatutnya dinikmati secara berlebihan. Pandangan ini menempatkan pimpinan perusahaan negara dalam kerangka tanggung jawab publik, meskipun mereka menjalankan fungsi manajerial di organisasi bisnis. Pengelolaan fasilitas secara wajar menjadi salah satu cerminan sikap profesional, sekaligus menunjukkan kesadaran bahwa sumber daya dan kewenangan yang tersedia berkaitan dengan kepentingan negara. Pembatasan tersebut diarahkan agar fasilitas mendukung pelaksanaan tugas, bukan menjadi simbol status yang melampaui kebutuhan pekerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Dony di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, dalam konteks pembahasan aturan Danantara mengenai fasilitas bagi pimpinan BUMN. Penekanan pada profesionalisme memperlihatkan bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari tata kelola, bukan sekadar pengurangan hak secara administratif. Kejelasan batas dapat membantu menciptakan standar yang lebih konsisten bagi jajaran manajemen dan mengurangi ruang bagi penggunaan fasilitas yang tidak sesuai tujuan. Pada saat yang sama, penerapan aturan perlu tetap memperhatikan kebutuhan operasional agar para pimpinan dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Dengan demikian, prinsip kewajaran dan akuntabilitas menjadi landasan dalam menentukan fasilitas yang relevan, sementara tanggung jawab manajemen terhadap perusahaan negara tetap menjadi perhatian utama.
Dony menegaskan bahwa pedoman mengenai fasilitas jabatan disusun untuk membantu manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional. Keberadaan jabatan, menurut penjelasannya, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas secara berlebihan. Dengan demikian, pengaturan ini diarahkan pada batas penggunaan yang lebih jelas, sekaligus menjaga agar fasilitas tetap berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab. Penekanan tersebut menempatkan profesionalisme sebagai landasan dalam menggunakan dukungan yang tersedia bagi pimpinan. Manajemen diharapkan memahami bahwa fasilitas bukan keuntungan pribadi tanpa batas, melainkan bagian dari sarana yang penggunaannya perlu mengikuti ketentuan. Karena itu, pedoman menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas dan pengelolaan fasilitas secara wajar.
Aspek yang disebut Dony akan diatur mencakup ketentuan penerbangan, penggunaan ajudan, serta pengawalan atau patwal. Penyebutan hal-hal tersebut menunjukkan bahwa pedoman membahas beberapa bentuk fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas dan kebutuhan pimpinan dalam menjalankan tugas. Namun, penjelasan yang disampaikan berfokus pada jenis aspek yang akan memperoleh aturan, bukan pada rincian teknis masing-masing ketentuan. Tidak ada uraian lebih lanjut mengenai batas, tata cara, atau kondisi khusus dalam penggunaan fasilitas tersebut. Dengan demikian, poin pentingnya adalah bahwa sejumlah aspek yang sebelumnya memerlukan pedoman akan ditata secara lebih terperinci. Rujukan pada penerbangan, ajudan, dan patwal memberi gambaran ruang lingkup pembahasan tanpa menetapkan rincian yang belum disebutkan.
Dony menggambarkan aturan tersebut sebagai bagian dari tahapan pembenahan profesionalisme manajemen BUMN. Penataan penggunaan fasilitas diposisikan sebagai langkah untuk mendorong pimpinan menjalankan peran secara profesional, bukan sebagai dasar untuk memperoleh pemakaian fasilitas yang berlebihan. Dalam kerangka itu, ketentuan yang mencakup penerbangan, ajudan, dan pengawalan atau patwal menjadi contoh bidang yang akan diatur. Penjelasannya menekankan arah pembenahan dan tujuan pedoman, tanpa menyampaikan rincian tambahan tentang bentuk penerapan atau isi aturan.
Baca juga: Profesionalisme Pimpinan BUMN: Batasan Fasilitas dan Kegiatan Pribadi | Danantara Perketat Fasilitas Pimpinan BUMN di Tengah Agenda Pembenahan | Batas Penggunaan Fasilitas Perusahaan bagi Direksi dan Komisaris



































