Jakarta | Persidangan lanjutan perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, berlangsung tegang. Majelis hakim menolak permohonan pihak penggugat untuk mencabut gugatan. Setelah keputusan tersebut disampaikan, pihak penggugat meninggalkan ruang sidang. Peristiwa itu menandai ketegangan dalam proses persidangan, yang berlanjut setelah para pihak menyampaikan sikap masing-masing mengenai pencabutan perkara.
Ketua Majelis Hakim Rahmadi menjelaskan bahwa permohonan pencabutan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kehendak penggugat. Menurut penjelasan hukum yang disampaikan di persidangan, setelah tergugat menyampaikan jawaban, pencabutan gugatan hanya dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujuinya. Dengan demikian, tahap pemeriksaan perkara menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah permohonan pencabutan dapat diterima oleh majelis.
Dalam perkara ini, tergugat dan tergugat intervensi sebelumnya telah menyatakan keberatan terhadap pencabutan gugatan. Keberatan tersebut menjadi alasan prosedural yang relevan ketika majelis mempertimbangkan permohonan penggugat. Karena persetujuan pihak tergugat tidak diperoleh, majelis menolak permohonan tersebut sesuai dengan penjelasan mengenai ketentuan pencabutan gugatan setelah jawaban disampaikan. Sikap tergugat intervensi juga tercatat sebagai bagian dari dinamika persidangan sebelum keputusan majelis diumumkan.
Penolakan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan pokok sengketa atau menentukan hasil akhir perkara. Persidangan tetap berfokus pada proses hukum yang berjalan, sementara tindakan meninggalkan ruang sidang merupakan respons pihak penggugat setelah permohonan mereka ditolak. Perkembangan tersebut menjadi perhatian dalam gugatan yang berkaitan dengan surat keterangan atas nama Gibran, tetapi substansi tuntutan dan pembuktian perkara perlu dibedakan dari persoalan prosedural mengenai pencabutan. Penjelasan Rahmadi menegaskan bahwa persetujuan tergugat diperlukan pada tahap ini, sehingga penggugat tidak dapat mencabut gugatan secara sepihak setelah jawaban diberikan. Keberatan yang telah disampaikan tergugat dan tergugat intervensi, oleh karena itu, menjadi konteks utama keputusan majelis pada sidang Kamis tersebut.
Sebelum mengajukan pencabutan gugatan, pihak penggugat lebih dahulu mempersoalkan belum diserahkannya sejumlah dokumen yang diminta dalam pemeriksaan perkara. Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi pokok sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penggugat meminta agar bukti terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dan diperiksa, sehingga majelis serta para pihak dapat melihat landasan administratif yang digunakan dalam penerbitan surat itu. Bagi penggugat, permintaan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan memperoleh keterangan yang cukup sebelum menilai substansi perkara.
Dokumen yang disebut dalam persidangan mencakup certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Penggugat ingin mengetahui apakah dokumen-dokumen itu tersedia dan bagaimana dokumen tersebut berkaitan dengan keterangan yang dipersoalkan. Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta agar bukti-bukti tersebut dihadirkan. Ia mempertanyakan alasan dokumen yang diminta belum ditunjukkan dalam proses pemeriksaan, padahal menurut pihak penggugat, keberadaannya dapat membantu menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan. Permintaan itu juga menjadi bagian dari upaya penggugat untuk memperoleh kejelasan mengenai bahan yang dipakai dalam proses administrasi.
Persoalan mengenai dokumen tersebut muncul sebelum penggugat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan. Denny menjelaskan bahwa pihaknya menilai tergugat tidak memberikan kerja sama yang memadai dalam pemeriksaan perkara, terutama terkait pemenuhan permintaan atas bukti-bukti yang dianggap relevan. Karena dokumen yang diminta belum dihadirkan, penggugat menyatakan kesulitan melanjutkan pemeriksaan sesuai kebutuhan mereka. Atas pertimbangan itu, pencabutan diajukan sebagai langkah yang diambil pihak penggugat dalam persidangan. Dengan demikian, permintaan pencabutan tersebut disampaikan setelah adanya keberatan mengenai kelengkapan bukti, bukan tanpa didahului persoalan yang mereka ajukan kepada majelis. Keterangan penggugat itu menjelaskan alasan mereka mempertanyakan proses pembuktian, sementara status dan penilaian atas dokumen tetap menjadi bagian dari perkara yang dibahas di persidangan PTUN Jakarta.
Pihak tergugat dan tergugat intervensi menolak permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan penggugat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penolakan itu disampaikan ketika proses perkara mengenai surat keterangan Gibran tersebut tengah berjalan. Dengan sikap tersebut, kedua pihak meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan pencabutan dan tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Muhammad Rullyandi, kuasa hukum tergugat intervensi yang mewakili Gibran, meminta agar persidangan diteruskan. Ia menyampaikan bahwa jawaban dari pihak tergugat telah diserahkan, sehingga proses persidangan semestinya berjalan mengikuti tahapan yang berlaku. Menurut Rullyandi, pencabutan gugatan pada tahap tersebut menunjukkan penggugat tidak serius menghormati persidangan. Keberatan itu menjadi alasan tergugat intervensi untuk menolak permohonan, bukan perubahan atas pokok perkara yang sedang diperiksa.
Permintaan agar proses tetap berjalan muncul di tengah perbedaan pandangan mengenai kelanjutan sidang. Pihak penggugat mengajukan pencabutan, sedangkan tergugat dan tergugat intervensi meminta pemeriksaan tidak dihentikan. Majelis kemudian menolak permohonan pencabutan tersebut. Setelah keputusan itu, Denny kembali menyampaikan keberatan. Ia menyoroti bahwa dokumen yang dimintanya belum dihadirkan dalam persidangan. Denny kemudian meminta izin kepada majelis untuk meninggalkan ruang sidang. Rangkaian tersebut membuat suasana persidangan semakin tegang, dengan perdebatan mengenai pencabutan gugatan dan ketersediaan dokumen berlangsung dalam satu agenda. Keberatan Rullyandi tetap berpusat pada permintaan agar perkara diproses menurut hukum acara setelah jawaban tergugat disampaikan, sementara Denny menekankan dokumen yang belum tersedia sebelum memilih keluar dari ruang sidang.
Dalam persidangan gugatan terkait surat keterangan Gibran di PTUN Jakarta, Rahmadi mengingatkan pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Dokumen itu diperlukan dalam proses pemeriksaan untuk menilai administrasi dan tahapan yang mendasari keluarnya surat keterangan. Rahmadi masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi berkas pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, pihak tergugat tetap memiliki waktu untuk menghadirkan materi yang relevan sebelum pemeriksaan berlanjut. Permintaan tersebut disampaikan ketika perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan, bukan setelah hakim menjatuhkan putusan atas pokok gugatan.
Rahmadi menyampaikan bahwa apabila dokumen yang diminta tidak diserahkan, hal itu dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan administrasi penerbitan surat keterangan. Ketiadaan berkas dapat membatasi penelusuran mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam penerbitan dokumen tersebut. Ia menegaskan, persidangan merupakan kesempatan bagi tergugat untuk menunjukkan bahwa penerbitan surat keterangan telah dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dari proses pembuktian dan penilaian majelis. Pemeriksaan selanjutnya dapat memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan serta dokumen yang diperlukan, sesuai jalannya persidangan.
Sebelum penggugat meninggalkan ruang sidang, hakim meminta mereka menunggu hingga sidang ditutup. Permintaan itu disampaikan untuk menjaga ketertiban dan etika selama proses persidangan berlangsung. Situasi tersebut terjadi setelah penggugat menyatakan hendak keluar dari ruang PTUN Jakarta, sementara persidangan belum dinyatakan selesai. Hakim meminta agar tata tertib pengadilan tetap dihormati sampai penutupan sidang dilakukan. Perkara ini masih dalam pemeriksaan, sehingga prosesnya belum menghasilkan keputusan akhir. Berdasarkan transkrip persidangan yang tersedia, belum ada putusan mengenai pokok gugatan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bagaimana majelis akan menilai dasar penerbitan surat keterangan maupun tuntutan penggugat. Perkembangan perkara masih bergantung pada pemeriksaan lanjutan dan materi yang disampaikan para pihak di persidangan berikutnya.
Baca juga: Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Digelar di Tipikor Jakarta Pusat | Rangkaian Peristiwa yang Menewaskan Suporter Remaja di Jalan Jakarta–Bogor | Upaya Pramono Menangani Sampah, Banjir, dan Kemacetan Jakarta



































