Abdullah Desak Penelusuran Aset DSI Diperluas demi Hak Korban

oleh -574 Dilihat
oleh
Abdullah Desak Penelusuran Aset DSI Diperluas demi Hak Korban

Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Bareskrim Polri melanjutkan penelusuran dan penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara maksimal. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang berkaitan dengan perkara dapat dimanfaatkan untuk membantu memulihkan kerugian para korban investasi. Menurut Abdullah, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Upaya mencari dan mengamankan harta yang dapat dipertanggungjawabkan juga perlu menjadi perhatian serius, sehingga hak korban memperoleh pemulihan tidak terabaikan.

Polri telah menyita aset senilai Rp500 miliar dalam penanganan kasus DSI. Abdullah mengapresiasi langkah itu, tetapi menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak semestinya menjadi batas akhir upaya penyitaan. Nilai aset yang sudah diamankan masih timpang dibandingkan total restitusi yang menjadi hak korban, yang mencapai triliunan rupiah. Karena itu, ia mendorong aparat terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan perkara, baik yang berada atas nama perusahaan maupun pihak lain, sepanjang penelusurannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penelusuran yang lebih menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan pemulihan kerugian dan memastikan aset yang relevan tidak luput dari proses hukum. Penyitaan, menurut dorongan tersebut, perlu ditempuh secara terukur dan berdasarkan bukti, sekaligus memperhatikan kepentingan para korban yang menunggu pengembalian dana. Perbandingan nilai sitaan dan kewajiban restitusi menunjukkan besarnya tantangan yang masih harus dihadapi. Abdullah menyampaikan permintaan itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis. Ia meminta Bareskrim tidak berhenti pada capaian penyitaan saat ini dan terus mengoptimalkan pelacakan, agar setiap aset yang dapat disita berpeluang mendukung pemenuhan hak korban.

Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban terverifikasi telah resmi mengajukan permohonan restitusi dalam perkara DSI. Total nilai yang dimohonkan mencapai Rp1,07 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya kerugian finansial yang dinyatakan para korban dan menjadi dasar permintaan pemulihan melalui mekanisme restitusi. Permohonan yang diajukan mencakup klaim individual, sehingga jumlah keseluruhan menunjukkan akumulasi nilai yang dimintakan oleh korban, bukan penetapan bahwa seluruh dana itu telah dibayarkan.

Besarnya klaim menjadi salah satu alasan Abdullah mendesak agar penelusuran aset diperluas. Menurut dorongan tersebut, pencarian tidak semestinya terbatas pada aset yang sudah teridentifikasi, tetapi perlu menelusuri kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara dan dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan hak korban. Penelusuran yang lebih menyeluruh dinilai penting agar proses pemulihan finansial tidak berhenti pada pengajuan permohonan, melainkan berlanjut pada upaya menemukan sumber yang secara hukum dapat dipertimbangkan untuk restitusi.

Namun, nilai klaim restitusi sebesar Rp1,07 triliun tidak boleh disamakan dengan jumlah aset yang telah ditemukan, diblokir, atau disita. Klaim adalah nilai yang dimohonkan korban, sedangkan status dan nilai aset harus ditentukan melalui proses penelusuran serta verifikasi tersendiri. Pemisahan ini penting untuk memberikan gambaran yang akurat kepada publik mengenai perkembangan perkara dan menghindari kesan bahwa seluruh kerugian telah tersedia dalam bentuk aset yang dapat segera dikembalikan. Dengan dasar data LPSK tersebut, perluasan penelusuran aset menjadi bagian dari upaya menjembatani besarnya tuntutan pemulihan dengan langkah konkret, transparan, dan sesuai prosedur untuk memperjuangkan hak para korban.

Abdullah menilai penanganan perkara DSI perlu berlanjut pada upaya nyata untuk memastikan hak finansial masyarakat yang menjadi korban dapat dipenuhi. Karena itu, kepolisian perlu memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama antarlembaga dinilai penting agar proses pelaksanaan restitusi memiliki dasar yang jelas, berjalan cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi yang teratur juga dapat membantu menyelaraskan data korban, perkembangan penyidikan, dan kebutuhan administratif yang diperlukan sebelum pembayaran dilaksanakan.

Menurut Abdullah, penelusuran aset tidak seharusnya berhenti pada identifikasi harta yang terlihat atau tercatat atas nama pihak tertentu. Penyidik perlu mendalami alur tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemungkinan perpindahan dana, perubahan bentuk aset, dan keterkaitan transaksi dengan pihak lain. Pendataan yang menyeluruh dapat memberi gambaran lebih utuh mengenai asal-usul serta tujuan penggunaan dana. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi instrumen untuk menemukan aset yang berkaitan dengan perkara dan membuka peluang pemulihan dana yang lebih besar bagi masyarakat terdampak.

Proses tersebut perlu dilakukan secara cermat, berdasarkan bukti, dan dengan pencatatan yang transparan. Kejelasan mengenai aset yang ditelusuri, status penyitaan atau pemulihannya, serta langkah berikutnya akan mendukung akuntabilitas penegakan hukum. Abdullah menekankan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK dapat membantu memastikan kebutuhan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Pembaruan informasi yang memadai juga dapat mengurangi ketidakpastian bagi para korban mengenai perkembangan pemenuhan hak mereka.

Pada akhirnya, aset yang berhasil dipulihkan harus diarahkan untuk memenuhi hak para korban, termasuk melalui pelaksanaan restitusi sesuai mekanisme hukum. Pemulihan aset bukan sekadar capaian dalam penyidikan, melainkan bagian dari upaya mengembalikan kerugian finansial masyarakat. Abdullah mendorong agar setiap lembaga terkait menjalankan perannya secara selaras, sehingga hasil penelusuran dapat ditindaklanjuti secara efektif. Dengan begitu, proses pemulihan tidak berhenti pada pengamanan aset, tetapi benar-benar memberi manfaat kepada pihak yang terdampak.

Abdullah menilai persoalan DSI tidak berhenti pada kerugian finansial individual. Dampaknya merembet ke taraf hidup dan kesejahteraan ribuan keluarga yang menempatkan tabungan masa depan mereka di platform tersebut. Dana yang semestinya menopang kebutuhan jangka panjang, pendidikan, kesehatan, atau masa pensiun kini sulit diakses, sehingga ketidakpastian turut membebani kehidupan sehari-hari para pemberi dana dan anggota keluarga mereka.

Di para korban, sebagian disebut merupakan pensiunan yang mengandalkan dana tersebut sebagai sumber penghidupan utama. Bagi kelompok ini, tertahannya modal maupun imbal hasil dapat mengganggu kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, terutama ketika tidak ada pendapatan lain yang cukup untuk menggantikannya. Karena itu, Abdullah memandang penanganan perkara perlu mempertimbangkan kondisi nyata korban, bukan semata menghitung nilai kerugian secara agregat. Pemulihan dana memiliki arti langsung bagi keamanan ekonomi dan martabat keluarga yang terdampak.

Abdullah menyerukan agar negara hadir memperjuangkan hak para korban dan mengupayakan pemulihan kerugian semaksimal mungkin. Langkah tersebut, menurut pandangannya, perlu dilakukan melalui penelusuran aset secara menyeluruh, proses hukum yang berjalan, serta penyampaian informasi yang jelas kepada pihak yang terdampak. Upaya pemulihan juga penting ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, agar korban memperoleh kepastian mengenai proses, perkembangan, dan kemungkinan pengembalian dana. Penanganan yang terbuka dapat membantu menjaga kepercayaan publik di tengah situasi yang meresahkan.

Masalah pada platform DSI mencuat sejak pertengahan 2025, ketika puluhan ribu pemberi dana dilaporkan tidak dapat menarik kembali modal maupun memperoleh imbal hasil investasi. Rentang waktu tersebut menunjukkan pentingnya respons pengawasan yang cepat ketika muncul tanda gangguan pada layanan keuangan digital. Kesulitan pencairan dana yang dialami banyak pengguna juga memperlihatkan bahwa risiko operasional platform dapat berujung pada persoalan sosial yang luas, khususnya bagi orang yang menempatkan sebagian besar tabungannya di sana.

Abdullah memandang kasus ini sebagai pelajaran bagi regulator, termasuk OJK, untuk memperketat pengawasan terhadap platform keuangan digital. Pengawasan perlu disertai penindakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran, serta perlindungan konsumen yang nyata dan mudah diakses.

Baca juga: Pemungutan Pajak Digital Diperluas, Bank dan Fintech Dijadwalkan Ikut Mulai 9 November