Bogor | Bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta sejumlah platform digital dijadwalkan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak digital pada 9 November 2026. Platform yang disebut mencakup Shopee, Lazada, dan GoTo. Rencana tersebut disampaikan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hashim menyebut keterlibatan kelompok usaha tersebut sebagai bagian dari perluasan cakupan pemungutan pajak. Dengan skema yang direncanakan, institusi keuangan dan perusahaan digital itu tidak hanya menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga akan berperan dalam memungut pajak dari transaksi atau layanan yang terkait dengan aktivitas mereka, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah. Pengumuman ini menandai rencana penambahan pelaku yang terlibat dalam administrasi pajak digital.
Dalam keterangannya, Hashim mengaitkan langkah tersebut dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas cakupan pajak. Perluasan itu melibatkan sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam kegiatan ekonomi, termasuk layanan perbankan, fintech, dan platform digital. Dengan semakin banyaknya transaksi yang berlangsung melalui layanan tersebut, pemerintah menargetkan cakupan pemungutan yang lebih luas melalui keterlibatan penyedia layanan yang disebutkan.
Tanggal 9 November 2026 menjadi jadwal yang disampaikan untuk dimulainya peran baru tersebut. Namun, informasi mengenai pengumuman Hashim ini belum merinci mekanisme teknis yang akan diterapkan, jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, maupun tata cara penyetoran bagi setiap kelompok perusahaan. Rincian tersebut diperlukan untuk memahami bagaimana kebijakan akan dijalankan dalam praktik dan bagaimana tanggung jawab masing-masing pelaku usaha diatur.
Pengumuman itu disampaikan dalam forum pimpinan Kadin, yang mempertemukan perwakilan dunia usaha. Keterlibatan bank dan perusahaan digital dapat membawa perubahan pada proses administrasi pajak bagi penyedia layanan dan penggunanya. Meski demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan Hashim, hal yang telah ditegaskan adalah jadwal mulai 9 November serta arah kebijakan untuk memperluas basis pemungutan pajak, sementara detail pelaksanaannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Hashim menjelaskan bahwa perluasan pemungutan pajak digital merupakan bagian dari langkah awal pemerintahan Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara. Dalam pandangannya, penerimaan yang lebih kuat dibutuhkan agar negara memiliki ruang lebih besar untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan menjalankan program pemerintah. Karena itu, pelibatan pelaku ekonomi digital, termasuk bank dan perusahaan teknologi finansial, diposisikan sebagai upaya memperluas jangkauan administrasi perpajakan, bukan semata-mata perubahan teknis dalam mekanisme pemungutan.
Alasan yang dikemukakan Hashim bertumpu pada besarnya aktivitas ekonomi yang, menurutnya, belum tercatat atau belum tersentuh otoritas pajak. Ia menyebut hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia bergerak di pasar gelap dan tidak terjangkau oleh otoritas perpajakan. Angka tersebut merupakan perkiraan dan penilaian yang disampaikan Hashim; angka itu tidak dapat diperlakukan sebagai temuan independen yang telah dipastikan dalam uraian ini. Penyebutan tersebut menggambarkan kekhawatirannya mengenai potensi penerimaan yang hilang ketika transaksi maupun aset berada di luar jangkauan pengawasan resmi.
Dalam kerangka itu, perluasan pungutan pajak digital dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keterlihatan kegiatan ekonomi dan memperkuat kepatuhan. Lembaga keuangan dan penyedia layanan digital dapat memiliki peran dalam mendukung proses administrasi sesuai aturan yang berlaku, sementara otoritas tetap bertanggung jawab menetapkan ketentuan serta mengawasi pelaksanaannya. Efektivitas pendekatan ini akan bergantung pada kejelasan kewajiban, kesiapan sistem, perlindungan data, dan komunikasi kepada pihak yang terdampak. Penguatan kapasitas fiskal juga memerlukan tata kelola yang dapat dipercaya agar pemungutan berjalan konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.
Hashim menyebut penerimaan negara Indonesia tercatat sekitar 12% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut ia gunakan untuk menggambarkan besarnya penerimaan negara jika dibandingkan dengan keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian. Dengan ukuran itu, pernyataannya menempatkan rasio penerimaan Indonesia pada tingkat yang lebih rendah daripada beberapa negara yang ia jadikan pembanding. Penyebutan rasio terhadap PDB juga membantu memberi konteks yang lebih luas daripada melihat nilai penerimaan dalam jumlah nominal saja, karena perbandingannya dikaitkan dengan ukuran ekonomi masing-masing negara.
Dalam perbandingan yang dikemukakan Hashim, rasio penerimaan negara Kamboja disebut mencapai 18% dari PDB, sedangkan India berada pada 20%. Ia juga menyebut angka 16% untuk negara-negara di Afrika. Berdasarkan angka-angka tersebut, Indonesia berada di bawah setiap pembanding yang disampaikan dalam pernyataan itu: selisihnya sekitar enam poin persentase dari Kamboja, delapan poin dari India, dan empat poin dari angka untuk negara-negara Afrika. Perbandingan ini merujuk pada keterangan Hashim, bukan pada data tambahan yang dihimpun atau diverifikasi dalam uraian ini.
Karena itu, angka tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai perbandingan yang ia sampaikan mengenai penerimaan negara terhadap PDB. Penyebutan kawasan Afrika, misalnya, disajikan sebagaimana disebut Hashim dan tidak merinci negara tertentu. Uraian ini juga tidak menambahkan negara lain atau ukuran pembanding selain angka Indonesia sekitar 12%, Kamboja 18%, India 20%, dan negara-negara Afrika 16%. Rasio yang disampaikan menunjukkan perbedaan tingkat penerimaan relatif terhadap PDB, tetapi dengan sendirinya tidak menjelaskan penyebab perbedaan ataupun rincian kebijakan dan komponen penerimaan di masing-masing tempat. Dengan demikian, pernyataan Hashim memberi gambaran perbandingan yang menjadi dasar pembahasannya, sementara angka-angka itu tetap harus dilekatkan pada atribusi tersebut.
Di tengah pemberitaan mengenai rencana perluasan pemungutan pajak digital, perlu dibedakan kebijakan yang telah berlaku bagi pedagang online dan rencana yang dijadwalkan menyusul. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh marketplace bukan bagian dari kebijakan yang baru akan dimulai pada 9 November, melainkan ketentuan tersendiri yang telah berjalan lebih dahulu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai empat marketplace yang ditunjuk untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Bimo menyampaikan keterangan tersebut dalam media gathering di Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penunjukan platform sebagai pemungut menempatkan marketplace dalam proses administrasi pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan transaksi pedagang di dalamnya. Ketentuan ini menyasar penghasilan pedagang online, bukan memperkenalkan pungutan yang sama sekali baru bagi konsumen.
Menurut Bimo, penerapan kebijakan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus kesiapan administrasi dan sistem, baik di sisi marketplace maupun pelaku usaha. Pertimbangan tersebut penting agar pelaksanaan kewajiban dapat berlangsung dengan proses yang memadai dan tidak mengabaikan kemampuan para pihak untuk menyesuaikan diri. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan PPh Pasal 22 ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, PPh marketplace perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya, terpisah dari pembahasan mengenai tarif PPN atau kewajiban pajak lain.
Pemisahan konteks ini membantu pembaca memahami dua agenda yang berbeda. Pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace telah dimulai pada 1 Oktober 2026, sementara perluasan pungutan digital kepada bank dan perusahaan fintech disebut akan dimulai pada 9 November. Jadwal dan pihak yang terlibat dalam rencana perluasan tersebut tidak mengubah tanggal berlakunya kebijakan marketplace. Dengan menempatkan kedua informasi secara terpisah, pelaku usaha dapat mengenali aturan yang sudah berjalan dan membedakannya dari agenda digital berikutnya.
Baca juga: PSSI Berpacu Menentukan Lawan Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday November | Komdigi Jelaskan Tujuan Tenggat Empat Jam untuk Penanganan Konten Digital | Perbaikan Eskalator Skybridge Bojonggede Ditargetkan Rampung Akhir November



































