Jakarta | Tim kuasa hukum Silmy Karim membantah bahwa dana sebesar Rp168,9 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum merupakan milik klien mereka. Soesilo menyampaikan bantahan tersebut seusai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Menurut pihak pembela, pencantuman nilai tersebut dalam uraian dakwaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa uang itu berada dalam penguasaan atau menjadi milik Silmy. Mereka mempersoalkan dasar pengaitan dana tersebut dengan kliennya dan menyatakan akan menanggapi tuduhan melalui proses persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian, yang dikaitkan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Nilai yang disebut untuk dugaan tersebut mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar. Seluruh uraian itu masih merupakan tuduhan yang harus diuji di pengadilan, bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti. Pembacaan dakwaan menandai dimulainya pemeriksaan perkara, sementara majelis hakim akan menilai bukti serta keterangan yang diajukan oleh para pihak.
Pokok bantahan tim pembela berpusat pada siapa pemilik dana dan bagaimana hubungan uang tersebut dengan terdakwa. Dengan menyangkal bahwa Rp168,9 miliar merupakan milik Silmy, kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dalam dakwaan perlu dibuktikan secara terperinci. Perbedaan nilai transaksi atau dana yang disebut dalam perkara dan kepemilikan pribadi menjadi aspek yang akan memerlukan penjelasan dalam persidangan. Jaksa perlu menguraikan landasan tuduhan, termasuk aliran dana dan keterkaitannya dengan dugaan perbuatan yang didakwakan, sedangkan pihak pembela berhak mengajukan sanggahan dan bukti tandingan. Pada tahap ini, bantahan tersebut mencerminkan posisi awal tim kuasa hukum setelah dakwaan dibacakan. Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa Silmy memiliki dana Rp168,9 miliar ataupun melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Karena itu, perkembangan perkara dan penilaian atas bukti akan menentukan bagaimana majelis hakim mempertimbangkan tuduhan maupun pembelaan.
Kuasa hukum Silmy Karim, Soesilo, turut memberikan penjelasan mengenai dana sebesar Rp2,5 miliar yang disebut dalam dakwaan. Menurut keterangannya, dana tersebut bersumber dari pos operasional wakil menteri. Ia menyampaikan bahwa pos itu berkaitan dengan kebutuhan operasional jabatan, sehingga keberadaan dan pengelolaannya perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi penggunaan anggaran tersebut. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pencantuman dana itu dalam perkara, bukan sebagai penetapan mengenai status hukum dana oleh pihak di luar proses tersebut.
Soesilo menyatakan pengelolaan dana operasional itu memiliki dasar aturan. Dengan demikian, menurut pihak kuasa hukum, dana Rp2,5 miliar tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks pos anggaran dan tata kelola yang menjadi landasannya. Keterangan itu merupakan argumentasi dari tim pembela mengenai asal-usul serta mekanisme pengelolaan dana. Penilaian atas kesesuaiannya dengan aturan, termasuk bagaimana dana digunakan dan dipertanggungjawabkan, tetap perlu merujuk pada dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan dalam proses hukum. Uraian kuasa hukum tersebut bukan kesimpulan independen bahwa pengelolaan dana telah atau tidak melanggar ketentuan.
Dana Rp2,5 miliar yang dijelaskan Soesilo juga harus dibedakan dari angka Rp168,9 miliar yang menjadi pokok bantahan kuasa hukum. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, pihak pembela membantah bahwa dana Rp168,9 miliar merupakan milik Silmy. Sementara itu, penjelasan tentang Rp2,5 miliar berfokus pada sumber dana yang disebut berasal dari pos operasional wakil menteri dan pada dasar aturan pengelolaannya. Kedua angka tersebut merujuk pada hal yang berbeda dalam uraian perkara, sehingga tidak tepat untuk menyamakan dana operasional Rp2,5 miliar dengan uang Rp168,9 miliar yang dibantah sebagai milik kliennya. Pemisahan ini penting agar keterangan setiap pihak tetap disampaikan secara akurat dan tidak mengaburkan pokok sengketa maupun status masing-masing dana.
Kuasa hukum Silmy Karim, Soesilo, mempersoalkan cara dakwaan menyusun uraian mengenai peran kliennya. Menurut Soesilo, uraian tersebut lebih menggambarkan Silmy sebagai pihak yang mengetahui suatu keadaan dan membiarkannya berlangsung, bukan sebagai orang yang secara aktif melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan. Perbedaan gambaran peran itu, kata dia, menjadi persoalan penting karena dakwaan sekaligus mengaitkan kliennya dengan ketentuan pidana yang memiliki unsur dan bentuk perbuatan tertentu. Soesilo menilai rumusan tersebut membuat hubungan tindakan yang diuraikan dan pasal yang digunakan perlu dipertanyakan. Keberatan ini disampaikan sebagai argumentasi pihak pembela, bukan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dakwaan.
Pasal yang disoroti mencakup Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi. Soesilo mempertanyakan kesesuaian kedua tuduhan itu dengan gambaran dalam dakwaan yang, menurut pembela, menempatkan Silmy pada posisi mengetahui dan membiarkan. Dalam pandangan tim kuasa hukum, uraian mengenai sikap pasif tersebut sulit diselaraskan dengan tuduhan pemerasan, yang mereka anggap menuntut penjelasan tentang keterlibatan dalam perbuatan pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan. Mereka juga mempertanyakan bagaimana uraian yang sama dapat menunjukkan bahwa Silmy menerima gratifikasi, apabila dakwaan tidak menjelaskan secara selaras tindakan atau peran yang menghubungkannya dengan penerimaan tersebut.
Soesilo menyebut ketidakselarasan itu sebagai kejanggalan dalam konstruksi hukum dakwaan. Menurutnya, dakwaan seharusnya menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan dan kaitannya dengan unsur pasal, sehingga terdakwa dapat memahami tuduhan yang harus dijawab. Jika narasi yang dipakai hanya menunjukkan pengetahuan dan pembiaran, pembela berpendapat, penjelasan mengenai dasar tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi menjadi tidak mudah dipahami. Argumen tersebut merupakan penilaian Soesilo atas rumusan perkara dan menjadi bagian dari sikap pembela dalam menghadapi proses hukum. Penilaian itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa dakwaan keliru; penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap berada dalam proses pemeriksaan dan kewenangan majelis hakim.Tim kuasa hukum menyatakan akan menempatkan keberatan terhadap dakwaan dalam jalur hukum yang tersedia. Pokok-pokok yang mereka persoalkan dapat dituangkan secara resmi dalam nota keberatan atau eksepsi, yaitu tanggapan awal terdakwa melalui penasihat hukumnya atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Melalui dokumen tersebut, tim pembela dapat menguraikan alasan mengapa dakwaan dinilai perlu ditanggapi sebelum pemeriksaan perkara memasuki pembuktian. Sikap itu disampaikan sebagai bagian dari strategi pembelaan, bukan sebagai penetapan atas benar atau tidaknya materi perkara.
Apabila sejumlah hal dinilai lebih tepat dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara, tim juga menyatakan dapat memperdalam argumentasinya pada tahap tersebut. Pemeriksaan pokok perkara memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan dan menilai alat bukti serta menjelaskan posisi masing-masing di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, pembelaan dapat disampaikan melalui eksepsi maupun dikembangkan lebih lanjut dalam proses persidangan, sesuai dengan isu yang hendak dijawab dan tahapan yang berlangsung. Uraian mengenai pilihan tersebut tetap merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum.
Soesilo menyebut eksepsi direncanakan untuk disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 5 November mendatang. Pada persidangan itu, tim pembela akan mengemukakan keberatan yang telah mereka siapkan agar tercatat dan dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum acara. Rencana penyampaian tersebut masih berada dalam agenda persidangan berikutnya dan tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana majelis akan menilai keberatan itu. Proses selanjutnya tetap mengikuti tahapan yang berlaku, termasuk apabila pemeriksaan diteruskan ke pembuktian setelah tanggapan atas eksepsi disampaikan.
Dalam menyampaikan sikapnya, Soesilo menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakan hukum di bidang korupsi.
Baca juga: Dakwaan terhadap Silmy Karim: Gratifikasi dan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA | Kode “Rama” dan Dugaan Setoran Rutin yang Diungkap dalam Sidang Silmy Karim | Kode “Rama” dan Dugaan Setoran Mingguan dalam Perkara Silmy Karim



































