Jakarta | Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan serta akses ilegal. Salah satu pihak yang disebut menjadi target penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim, Komjen Polisi Asep Safrudin, pada 3 November 2026. Informasi itu menandai perkembangan penanganan perkara, tetapi status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini, ketiga orang tersebut disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Nama lengkap maupun jabatan mereka tidak tercantum dalam informasi yang tersedia di sini, sehingga identitas dan posisi masing-masing tidak dapat dijelaskan lebih jauh tanpa rujukan tambahan. Penyebutan inisial penting untuk membatasi uraian pada keterangan yang telah disampaikan dan menghindari penambahan detail yang belum terverifikasi. Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan.
Dugaan penyadapan dan akses ilegal merupakan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik. Karena itu, keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sasaran, termasuk Prabowo, perlu dipahami sebagai bagian dari informasi awal tentang penyidikan, bukan sebagai penetapan kesimpulan hukum. Penjelasan mengenai cara akses dilakukan, perangkat atau sarana yang diduga digunakan, serta bukti yang mendasari penetapan tersangka tidak disertakan dalam keterangan yang dirangkum pada bagian ini. Hal-hal tersebut memerlukan konfirmasi dari keterangan resmi atau perkembangan penyidikan berikutnya.
Selain tiga orang yang telah berstatus tersangka, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Perbedaan status ini perlu dicatat: SU belum disebut sebagai tersangka dalam keterangan tersebut, sementara penyidik masih meminta keterangan dalam kapasitas saksi. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan tidak berarti bahwa orang yang diperiksa telah dinyatakan bersalah. Dengan demikian, perkembangan yang diketahui pada 3 November 2026 mencakup penetapan tiga tersangka dan pemeriksaan SU sebagai saksi. Informasi lanjutan mengenai perkara ini tetap perlu merujuk pada penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Asep, dugaan tindakan penyadapan yang menjadi perhatian penyidik berlangsung dalam rentang waktu sejak 2025 hingga Oktober 2026. Rentang tersebut menunjukkan bahwa dugaan kegiatan itu tidak terbatas pada satu waktu atau satu peristiwa, melainkan disebut terjadi selama lebih dari satu tahun. Meski demikian, keterangan mengenai periode tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang disampaikan sumber, bukan kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa. Penetapan tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap dugaan yang disampaikan telah terbukti di pengadilan.
Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melibatkan penyidik. Selain itu, menurut keterangannya, perintah tersebut diduga tidak disertai lampiran laporan polisi. Kedua hal itu menjadi bagian dari dugaan yang perlu diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen, pihak-pihak terkait, dan dasar tindakan yang dilakukan. Dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan, keberadaan prosedur dan dokumen pendukung merupakan aspek penting untuk diperiksa. Namun, uraian mengenai dugaan penyimpangan prosedur tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai putusan tentang kesalahan para tersangka sebelum proses peradilan memberikan penilaian.
Sumber juga menyatakan bahwa nomor telepon Presiden Prabowo turut disadap. Menurut keterangan itu, penyadapan terhadap nomor tersebut tidak memiliki kaitan dengan penegakan hukum. Informasi ini menambah perhatian terhadap cakupan dugaan tindakan, tetapi tetap perlu dikaitkan dengan bukti dan penjelasan resmi dalam proses penyidikan. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan alasan ataupun motif penyadapan, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan tujuan tertentu di balik tindakan yang diduga terjadi. Perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan bagaimana dugaan mengenai waktu, prosedur, serta nomor yang disasar dapat dipastikan. Sampai terdapat kejelasan melalui proses hukum, informasi tersebut sebaiknya disampaikan sebagai dugaan yang berasal dari sumber, dengan membedakan secara tegas keterangan, temuan penyidik, dan fakta yang telah diputuskan secara hukum.
Dalam keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan penggunaan server LIMS (Lawful Interception Management System). Sejumlah nomor disebut dimasukkan ke dalam sistem itu tanpa melalui verifikasi. Setelah nomor-nomor tersebut tercatat di server, penyadapan diduga dilakukan tanpa didahului proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Rangkaian yang disampaikan penyidik ini menjadi bagian dari uraian mengenai cara penyadapan diduga berlangsung.
Keterangan tersebut menekankan bahwa pemasukan nomor ke LIMS tidak disertai pemeriksaan atau verifikasi terlebih dahulu. Bareskrim menyatakan penyadapan kemudian dilakukan tanpa proses hukum berupa penyelidikan atau penyidikan berdasarkan ketentuan undang-undang. Dengan demikian, dugaan perkara ini tidak hanya menyangkut adanya penyadapan, tetapi juga cara nomor-nomor itu dimasukkan ke sistem dan ketiadaan tahapan hukum yang semestinya menyertainya. Uraian ini merujuk pada keterangan penyidik, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.
Selain cara nomor dimasukkan dan disadap, penyidik juga mengungkap dugaan tindakan setelah penyadapan berlangsung. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Informasi mengenai penghapusan itu disampaikan sebagai bagian dari temuan penyidik dalam perkara tersebut. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan rincian teknis file maupun cara penghapusannya, sehingga uraian ini terbatas pada dugaan adanya perintah untuk menghapus file hasil sadapan dari komputer yang terkait dengan sistem LIMS.
Urutan peristiwa yang dipaparkan Bareskrim, dengan demikian, mencakup pemasukan sejumlah nomor tanpa verifikasi, penyadapan tanpa proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang, dan dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi titik penting dalam penanganan perkara karena memuat informasi dari petugas yang mengetahui peristiwa tersebut. Rincian di atas menggambarkan keterangan penyidik mengenai dugaan perbuatan dan langkah pelaporan, tanpa menambahkan penjelasan teknis yang tidak disampaikan dalam sumber.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Menurut Yusril, informasi tersebut disampaikan kepada presiden oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kapolri, kata Yusril, telah melaporkan persoalan itu secara langsung kepada kepala negara. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan Yusril menjelaskan jalur penyampaian informasi mengenai dugaan tersebut, yakni melalui laporan pimpinan kepolisian kepada presiden. Pernyataan itu tidak memerinci waktu pelaporan, bahan yang disampaikan, maupun perkembangan penyelidikan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Karena itu, cakupan informasi yang dapat dicatat dari keterangan Yusril terbatas pada pengetahuan presiden dan adanya laporan langsung dari Kapolri.
Yusril juga menjelaskan kewajiban para menteri dalam pemerintahan. Sebagai pembantu presiden, para menteri berkewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di tanah air kepada kepala negara. Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai komunikasi jajaran pemerintahan dan presiden, termasuk ketika terdapat isu yang dinilai penting untuk diketahui. Dalam konteks dugaan penyadapan, Yusril menyebut Kapolri telah menyampaikan persoalan itu secara langsung. Ia tidak menyatakan bahwa dirinya menyaksikan pelaporan tersebut ataupun menguraikan isi lengkap laporan. Keterangan mengenai kewajiban menteri itu juga merupakan penjelasan tentang tanggung jawab dalam pemerintahan, bukan uraian mengenai langkah lanjutan yang telah atau akan ditempuh presiden.
Penting membedakan informasi tentang penerimaan laporan dari keterangan mengenai respons terhadap laporan. Berdasarkan penjelasan Yusril, Prabowo sudah mengetahui dugaan penyadapan karena Kapolri melaporkannya langsung.
Baca juga: Dugaan Penyadapan Nomor Prabowo: Penyidik Telusuri Penyalahgunaan Sistem LIMS | Tiga Tersangka Diduga Perintahkan Penyadapan terhadap Presiden dan Sejumlah Pihak | Dugaan Penyadapan Nomor Presiden: Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
51 kunjungan


































