JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pengadu menilai, proses penerbitan aturan itu perlu diperiksa dari sisi etika penyelenggara pemilu, terutama terkait tindakan dan tanggung jawab para komisioner yang terlibat di dalamnya.
Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan laporan itu secara langsung di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat (9/10). Kedatangan tersebut menjadi langkah resmi untuk meminta lembaga yang berwenang menjaga kehormatan penyelenggara pemilu menelaah dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Laporan itu ditujukan kepada komisioner KPU serta Bawaslu yang menjabat pada periode 2022–2027, sesuai dengan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan proses tersebut.
Fokus laporan tidak hanya diarahkan pada isi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi juga pada tindakan KPU dan Bawaslu selama aturan tersebut disusun dan diterbitkan. Pelapor meminta DKPP menilai apakah langkah para penyelenggara pemilu telah sesuai dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan di DKPP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penerbitan aturan, termasuk peran masing-masing lembaga dan komisioner dalam menetapkan ketentuan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Ibnu menyoroti dugaan pelanggaran etika dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan tersebut menjadi bagian dari alasan pengaduan yang diajukan terhadap KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut keterangan pelapor, terdapat sejumlah tindakan dalam tahapan pembentukan peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta tata cara penyusunan regulasi pemilu.
Salah satu tudingan yang disampaikan ialah adanya pasal yang disebut “diselundupkan” ke dalam rancangan PKPU. Istilah tersebut digunakan pelapor untuk menggambarkan ketentuan yang, menurut versinya, tidak muncul dalam pembahasan awal, tetapi kemudian tercantum dalam naskah pada tahapan berikutnya. Tuduhan itu berkaitan dengan materi yang mengatur proses pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Ibnu meminta agar DKPP menilai apakah perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang semestinya.
Pelapor juga membedakan isi dan tahapan pembahasan uji publik, rapat dengar pendapat (RDP), dan proses harmonisasi. Uji publik dan RDP disebut menjadi forum untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan serta membahas substansi rancangan secara terbuka. Sementara itu, harmonisasi merupakan tahap penyesuaian rumusan dan sinkronisasi peraturan sebelum ketentuan ditetapkan. Dalam pandangan Ibnu, materi yang dibahas pada ketiga tahap tersebut tidak sepenuhnya sama.
Berdasarkan keterangannya, ketentuan yang berkaitan dengan proses pencalonan tidak tercantum dalam dokumen atau materi yang dipaparkan saat uji publik maupun RDP. Namun, ketentuan itu disebut muncul dalam hasil harmonisasi. Perbedaan tersebut kemudian dipersoalkan karena pelapor menilai publik dan peserta pembahasan tidak memperoleh kesempatan yang setara untuk memberikan tanggapan terhadap materi tersebut sejak awal.
Tudingan Ibnu masih merupakan dalil yang diajukan dalam proses pengaduan, bukan fakta yang telah diputus terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika, termasuk keabsahan tahapan penyusunan PKPU, berada pada kewenangan DKPP setelah memeriksa dokumen, keterangan para pihak, dan bukti yang relevan.
Salah satu ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disoroti karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan bukti kelulusan pendidikan bagi bakal pasangan calon.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan secara utuh: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.” Norma ini menjadi perhatian karena memberikan pengecualian tertentu terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas, sepanjang calon yang bersangkutan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ibnu, sebagai pihak yang menyoroti penerbitan aturan tersebut, mengaitkannya dengan fakta yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan itu, KPU disebut menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan tersebut merupakan rekomendasi dari kementerian pendidikan. Namun, kementerian yang dimaksud justru membantah pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan oleh KPU.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan dasar penerbitan ketentuan dalam PKPU. Menurut Ibnu, penyelenggara pemilu perlu memberikan penjelasan yang jelas, terbuka, dan jujur mengenai rangkaian proses tersebut. Kejelasan itu mencakup pihak yang mengusulkan, dasar pertimbangan yang digunakan, serta bentuk komunikasi KPU dan kementerian terkait sebelum aturan diterbitkan. Permintaan tersebut dinilai penting agar publik dapat memahami apakah ketentuan itu disusun melalui prosedur yang sesuai dan berlaku secara umum, atau justru berkaitan dengan kepentingan pencalonan tertentu.
Dalam konteks laporan terhadap KPU dan Bawaslu kepada DKPP, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi latar penting yang perlu dibedakan dari proses pemeriksaan etik. Pada Selasa (6/10) malam, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan tersebut memuat penilaian MK atas kedudukan hukum para pihak serta ruang kewenangan lembaga dalam menangani permohonan yang diajukan.
Dalam amar dan pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Persoalan yang masih dipandang berkaitan dengan kewenangan lembaga lain diserahkan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu menggambarkan batas kewenangan MK dalam perkara yang diperiksa, bukan penetapan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
Pihak-pihak yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Penyebutan putusan ini dalam pemberitaan mengenai laporan ke DKPP berfungsi sebagai konteks rangkaian persoalan pemilu dan pencalonan, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan etik. Laporan terhadap KPU dan Bawaslu tetap harus dinilai DKPP melalui tahapan, kewenangan, serta alat bukti yang berlaku. Karena itu, status laporan dan putusan MK perlu disajikan secara terpisah hingga terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.







