BI Batasi Insentif GWM bagi Bank yang Terlalu Banyak Menempatkan Dana di SBN dan SRBI

oleh -55 Dilihat
oleh
BI Batasi Insentif GWM bagi Bank yang Terlalu Banyak Menempatkan Dana di SBN dan SRBI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bank Indonesia menyoroti kecenderungan perbankan menempatkan dana dalam jumlah besar pada instrumen surat berharga ketika penyaluran kredit belum menunjukkan pertumbuhan yang memadai. Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengimbau bank agar tidak terlalu mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai pilihan utama penempatan dana. Menurutnya, strategi tersebut perlu dievaluasi apabila dilakukan secara berlebihan dan berlangsung ketika kebutuhan pembiayaan dari sektor riil masih belum sepenuhnya terpenuhi.

Pernyataan Destry disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Central Banking yang dikutip pada Kamis (8/10/2026). Ia menekankan bahwa kepemilikan surat berharga merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas dan manajemen risiko bank. Namun, penempatan dana pada instrumen tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi perbankan untuk menahan penyaluran kredit. Bank tetap diharapkan menjalankan fungsi intermediasi secara seimbang, dengan mempertimbangkan kualitas debitur, prospek usaha, serta risiko pembiayaan.

Imbauan itu juga berkaitan dengan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial atau insentif GWM yang diberikan untuk mendorong perbankan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Bank Indonesia berencana membatasi pemberian insentif tersebut bagi bank yang lebih banyak menempatkan dana pada SBN dan SRBI, tetapi belum meningkatkan kredit secara proporsional. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan dukungan kebijakan moneter dan makroprudensial benar-benar diteruskan kepada perekonomian, bukan hanya tercermin dalam peningkatan kepemilikan aset likuid.

Dengan pendekatan tersebut, bank perlu mengoptimalkan penyaluran dana kepada sektor produktif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Perubahan perilaku perbankan diharapkan dapat memperkuat transmisi kebijakan BI, memperluas akses pembiayaan, dan menjaga agar likuiditas tidak berhenti pada instrumen keuangan. Evaluasi terhadap penggunaan insentif menjadi penting agar fasilitas tersebut diterima oleh bank yang berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan kredit dan aktivitas ekonomi.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 2% bukan hak yang otomatis diperoleh seluruh bank. Insentif tersebut diberikan dengan mempertimbangkan perilaku penyaluran dana perbankan, terutama keseimbangan kepemilikan surat berharga dan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit kepada perekonomian.

Dengan ketentuan itu, bank yang terlalu banyak menempatkan dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), tetapi belum menyalurkan kredit secara memadai, tidak akan memperoleh pengurangan GWM. Kepemilikan surat berharga yang tinggi tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemberian insentif apabila tidak diikuti oleh penyaluran kredit yang sesuai.

Sikap tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Ia menjelaskan bahwa insentif GWM dikaitkan dengan keseimbangan tingkat kepemilikan surat berharga oleh bank dan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit. Artinya, bank perlu menunjukkan bahwa penempatan dana pada SBN maupun SRBI berjalan seimbang dengan perannya dalam menyalurkan pembiayaan melalui kredit.

Ketentuan ini membuat status bank sebagai penerima insentif ditentukan oleh kombinasi kedua aspek tersebut. Bank yang memiliki surat berharga dalam jumlah besar, namun kreditnya masih minim, tidak termasuk kelompok yang mendapatkan pengurangan GWM 2%. Sebaliknya, insentif diarahkan kepada bank yang mampu menjaga keseimbangan penempatan dana pada instrumen surat berharga dan penyaluran kredit. Pernyataan Destry itu menegaskan bahwa kebijakan GWM tidak hanya melihat besarnya kepemilikan SBN atau SRBI, tetapi juga memperhatikan kemampuan bank menyalurkan kredit secara memadai. Dengan demikian, insentif tersebut diberikan berdasarkan keseimbangan kinerja penempatan dana dan penyaluran kredit, bukan semata-mata berdasarkan banyaknya surat berharga yang dimiliki bank.

Ketentuan teknis Bank Indonesia menempatkan komposisi aset dan penyaluran kredit sebagai dasar penting dalam pemberian insentif Giro Wajib Minimum (GWM). Fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh bank, melainkan ditujukan kepada bank yang mampu menjaga kepemilikan surat berharga pada tingkat yang tidak berlebihan sekaligus tetap menyalurkan kredit kepada perekonomian. Dengan demikian, kebijakan tersebut mendorong perbankan menyeimbangkan penempatan dana pada instrumen keuangan dengan fungsi intermediasi.

Batas yang digunakan BI adalah rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar 19%. Bank yang memiliki rasio kepemilikan SBN dan SRBI melebihi 19% tidak dapat memperoleh insentif GWM. Ketentuan ini berlaku karena porsi surat berharga yang terlalu besar dinilai menunjukkan bahwa dana bank lebih banyak ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan disalurkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan.

Sementara itu, bank yang mencatat rasio kepemilikan SBN dan SRBI di bawah 19% dapat memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan pengurangan GWM. Namun, posisi di bawah batas tersebut perlu disertai penyaluran kredit yang cukup sesuai dengan ketentuan dan indikator yang ditetapkan BI. Artinya, rendahnya kepemilikan surat berharga saja belum memadai apabila bank tidak menunjukkan kontribusi yang sejalan melalui ekspansi kredit.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, bank yang berada di bawah ambang kepemilikan 19% berpeluang memperoleh pengurangan GWM hingga 2%. Besaran tersebut menjadi insentif agar likuiditas yang sebelumnya wajib ditempatkan sebagai cadangan dapat dikelola lebih produktif, terutama untuk mendukung penyaluran kredit. Sebaliknya, bank dengan rasio SBN dan SRBI di atas 19% dipastikan tidak mendapatkan pengurangan tersebut, meskipun memiliki kapasitas likuiditas atau kinerja kredit tertentu.

Pengaturan ini memperjelas arah kebijakan BI dalam menghubungkan insentif moneter dengan perilaku penyaluran dana. Bank perlu memantau rasio kepemilikan surat berharga secara berkala, menjaga posisinya di bawah ambang yang ditetapkan, serta memastikan pertumbuhan kredit memenuhi kriteria yang berlaku. Pemantauan tersebut penting karena perubahan komposisi aset dapat memengaruhi kelayakan bank untuk menikmati fasilitas pengurangan GWM.

Kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) yang baru dirancang untuk memperbaiki distribusi likuiditas di dalam sistem perbankan. Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia (BI) memberikan insentif berupa pengurangan kewajiban giro bank di BI paling tinggi sebesar 2% dari dana pihak ketiga (DPK). Namun, insentif tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh bank. Penerimanya harus memenuhi ketentuan kepemilikan surat berharga yang ditetapkan oleh BI.

Salah satu ketentuan utama dalam skema tersebut adalah bank tidak melampaui batas kepemilikan surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Pembatasan ini ditujukan agar dana perbankan tidak terlalu terkonsentrasi pada instrumen tersebut, sehingga ruang untuk menyalurkannya ke sektor pembiayaan tetap tersedia. Dengan demikian, insentif KLM dihubungkan dengan perilaku penempatan dana masing-masing bank.

BI berharap kebijakan ini dapat mengurangi segmentasi likuiditas antarbank yang selama ini membuat ketersediaan dana tidak merata. Dalam kondisi tertentu, bank-bank besar memiliki likuiditas yang lebih longgar, sedangkan bank-bank kecil dapat menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber dana. Perbedaan tersebut berpotensi menghambat penyaluran pembiayaan apabila likuiditas hanya berputar pada kelompok bank tertentu.

Karena itu, KLM diarahkan untuk membuka distribusi likuiditas dari bank-bank besar kepada bank-bank kecil. Dengan distribusi yang lebih merata, dana yang tersedia di dalam sistem perbankan dapat menjangkau lebih banyak lembaga dan kemudian mendukung penyaluran pembiayaan. Arah kebijakan ini menempatkan pengelolaan likuiditas tidak hanya pada kecukupan dana secara agregat, tetapi juga pada bagaimana dana tersebut mengalir antarbank dan masuk ke kegiatan pembiayaan.