Respons Gojek terhadap Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026

oleh -65 Dilihat
oleh
Respons Gojek terhadap Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah telah meresmikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini dikenal sebagai Perpres Ojol dan menjadi landasan baru bagi pengaturan layanan transportasi yang dijalankan melalui platform aplikasi. Penerbitan peraturan tersebut menempatkan perlindungan ekosistem transportasi digital sebagai bagian penting dalam tata kelola layanan berbasis teknologi.

Perpres Ojol mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Salah satu ruang lingkupnya adalah skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua. Ketentuan mengenai pembagian hasil tersebut menjadi bagian dari pengaturan yang menghubungkan layanan, mitra pengemudi, dan platform digital dalam penyediaan transportasi kepada masyarakat.

Selain skema bagi hasil, regulasi ini juga mencakup pengaturan tarif angkutan penumpang. Aspek tarif menjadi unsur penting dalam layanan transportasi berbasis platform karena berkaitan dengan perjalanan penumpang serta pelaksanaan layanan oleh pengemudi. Dengan memasukkan ketentuan tarif dalam cakupan perpres, pemerintah mengatur salah satu komponen utama dalam operasional transportasi digital.

Pengaturan tersebut juga meliputi layanan pengantaran barang dan makanan. Cakupan ini menunjukkan bahwa ekosistem transportasi berbasis aplikasi tidak hanya terkait dengan mobilitas penumpang, tetapi juga mendukung pemindahan barang serta pemenuhan kebutuhan makanan melalui layanan digital. Karena mencakup beberapa jenis layanan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi aturan yang relevan bagi keseluruhan ekosistem platform transportasi digital, termasuk layanan ojek online dan berbagai layanan pendukungnya.

Gojek, sebagai perusahaan ride-hailing asal Indonesia, menyambut baik keputusan pemerintah melalui Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026. Dukungan tersebut menunjukkan penerimaan perusahaan terhadap arah kebijakan yang ditetapkan untuk mengatur sektor transportasi berbasis aplikasi. Gojek menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan yang tercantum dalam perpres tersebut.

Sikap ini menjadi bagian dari upaya Gojek untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kerangka hukum yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai dasar dalam menjalankan layanan dan menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan baru dapat berlangsung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

CEO Gojek-Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan siap berkolaborasi erat dengan pemerintah agar penerapan aturan dapat berjalan efektif. Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan Gojek untuk mendukung proses pelaksanaan perpres melalui kerja sama yang selaras dengan kebijakan pemerintah. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk komitmen perusahaan untuk mengikuti perkembangan penerapan regulasi.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah, Gojek siap bekerja sama dengan kementerian terkait. Kerja sama tersebut diarahkan agar regulasi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Dukungan terhadap perpres, kepatuhan pada peraturan yang berlaku, serta keterbukaan untuk berkolaborasi menjadi tanggapan utama Gojek terhadap keputusan pemerintah mengenai pengaturan ojek online.

Hans menjelaskan bahwa terdapat skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen dalam layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan layanan GoRide dalam konteks penerapan Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026.

Menurut keterangan Hans, Gojek memastikan skema komisi 8 persen tersebut telah diterapkan pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian, tanggal tersebut menjadi waktu mulai berlakunya ketentuan yang disebutkan oleh pihak Gojek untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Informasi mengenai persentase komisi dan waktu penerapannya merupakan pernyataan dari pihak Gojek melalui Hans. Penjelasan itu menyebutkan secara khusus angka 8 persen serta penerapannya pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Bagian ini tidak menambahkan penafsiran lain di luar keterangan yang disampaikan tersebut.

Skema yang dijelaskan Hans merujuk pada bagi hasil atau komisi dalam layanan GoRide. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan berdasarkan keterangan Gojek adalah bahwa ketentuan komisi sebesar 8 persen telah berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide mulai 1 Juli 2026. Pernyataan tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai posisi Gojek terhadap ketentuan yang dimaksud.

Gojek menyampaikan bahwa penerapan substansi Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 secara menyeluruh masih menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait. Aturan teknis tersebut diperlukan agar ketentuan dalam peraturan presiden dapat diterapkan secara jelas dan konsisten, termasuk pada layanan pengantaran barang serta pengiriman makanan. Dengan demikian, perusahaan masih mencermati ketentuan lanjutan yang akan diterbitkan sebelum menjalankan seluruh substansi perpres dalam operasionalnya.

Penantian terhadap aturan turunan menjadi bagian penting dalam proses implementasi karena layanan ojek online memiliki cakupan kegiatan dan karakteristik yang beragam. Pengantaran barang dan pengiriman makanan melibatkan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga ketentuan teknis dari kementerian terkait diharapkan dapat memberikan dasar pelaksanaan yang sesuai. Gojek menyatakan akan mengikuti perkembangan regulasi tersebut sebagai acuan dalam menerapkan kebijakan yang relevan.

Di tengah proses tersebut, Hans menyatakan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas perusahaan. Komitmen itu diarahkan untuk menjaga hubungan kemitraan sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi para pengemudi yang mendukung layanan Gojek setiap hari. Perusahaan menempatkan aspek kesejahteraan mitra sebagai bagian penting dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Penilaian terhadap ketiga aspek tersebut menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada mitra sesuai dengan kontribusi mereka selama menjalankan kemitraan bersama Gojek.

PAM juga mencakup berbagai manfaat bagi mitra driver, termasuk BPJS Kesehatan. Melalui program tersebut, Gojek menunjukkan upaya untuk mempertahankan perhatian terhadap kesejahteraan mitra, sembari menunggu kepastian aturan turunan yang akan mengatur penerapan Perpres Ojol secara lebih terperinci. Pelaksanaan kebijakan selanjutnya akan mengacu pada ketentuan resmi dari kementerian terkait.