Cak Imin Kecam Penyadapan Prabowo, Polri Tetapkan Tersangka Keempat

oleh
oleh
Cak Imin Kecam Penyadapan Prabowo, Polri Tetapkan Tersangka Keempat

Jakarta | Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah politikus. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan, terlebih ketika menyasar kepala negara serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam kehidupan politik. Cak Imin juga mengaku menjadi salah satu pihak yang disadap. Pernyataan itu menempatkannya bukan hanya sebagai pihak yang menyampaikan keberatan atas dugaan tersebut, tetapi juga sebagai orang yang merasa terdampak langsung. Ia meminta persoalan penyadapan itu mendapat perhatian, tanpa mengubah inti kecamannya terhadap tindakan yang dinilai tidak semestinya.

Cak Imin menyampaikan komentarnya kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi kabar mengenai penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah politikus, sekaligus menyebut dirinya termasuk pihak yang menjadi sasaran. Keterangan itu menjadi sorotan karena dugaan tersebut disebut melibatkan beberapa tokoh, termasuk Presiden. Namun, informasi yang disampaikan dalam pernyataannya tidak merinci bagaimana penyadapan dilakukan maupun kapan tindakan itu terjadi. Karena itu, pernyataan Cak Imin berfokus pada kecaman terhadap dugaan praktik tersebut dan pengakuannya mengenai posisi dirinya.

Penyadapan tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan perlindungan komunikasi, terutama apabila menyangkut pejabat publik dan politikus. Dalam menanggapi kasus ini, Cak Imin menegaskan penolakannya terhadap tindakan yang ia sebut tidak pantas. Pengakuannya sebagai salah satu pihak yang disadap menambah dimensi personal pada kritik tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pelaku atau motif di balik dugaan itu. Rincian mengenai penyelidikan dan pembuktian perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, dugaan penyadapan tetap perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan pengakuan, kecaman, dan fakta yang telah dipastikan. Komentar Cak Imin menyoroti pentingnya menghormati batas hukum dalam memperoleh informasi serta menjaga komunikasi pribadi, tanpa menganggap dugaan yang beredar sebagai kesimpulan akhir mengenai pelaku maupun proses yang berlangsung.

Cak Imin menyampaikan doa agar Prabowo senantiasa berada dalam perlindungan saat menjalankan amanah yang diembannya. Harapan tersebut menjadi bagian dari tanggapannya mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Ia berharap Prabowo dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan selalu dijaga. Pernyataan itu menempatkan perhatian pada keselamatan Prabowo dalam menjalankan amanah, tanpa menguraikan lebih jauh bentuk perlindungan yang dimaksud. Doa tersebut disampaikan sebagai ungkapan harapan Cak Imin bagi Prabowo di tengah isu penyadapan yang menjadi perhatian publik.

Selain menyampaikan doa, Cak Imin juga berharap pihak yang melakukan penyadapan menerima hukuman setimpal. Harapan itu disampaikan seiring dengan kecaman terhadap tindakan penyadapan yang menjadi pokok pemberitaan. Ia menginginkan agar pelaku memperoleh hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Dalam pernyataannya, penekanan tersebut disampaikan sebagai harapan mengenai konsekuensi bagi pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada rincian tambahan mengenai bentuk hukuman yang dimaksud dalam keterangan tersebut, sehingga harapan Cak Imin dapat disampaikan secara terbatas pada tuntutan agar hukumannya setimpal.

Dengan demikian, tanggapan Cak Imin memuat dua hal yang berkaitan dengan peristiwa itu: doa agar Prabowo senantiasa dijaga ketika menjalankan amanah, serta harapan agar pelaku penyadapan menerima hukuman setimpal. Keduanya merupakan isi pernyataan yang disampaikan Cak Imin, bukan uraian mengenai perkembangan atau tahapan penanganan perkara. Doa bagi Prabowo menunjukkan perhatian terhadap dirinya dalam menjalankan amanah, sementara harapan mengenai hukuman ditujukan kepada pelaku penyadapan. Pernyataan tersebut tidak perlu dimaknai lebih luas daripada yang disampaikan. Intinya, Cak Imin berharap Prabowo selalu mendapat perlindungan dan pihak yang melakukan penyadapan menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Cak Imin berkelakar bahwa dirinya bukan baru kali ini berhadapan dengan persoalan penyadapan. Ia mengaku sudah merasa menjadi target sejak sekitar tiga puluh tahun silam, ketika masih menjalani aktivitas politik pada masa awal kariernya. Pernyataan tersebut ia sampaikan sambil membandingkan pengalaman dahulu dengan penanganan kasus penyadapan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Menurut cerita Cak Imin, kala itu ia mengetahui bahwa dirinya diduga sedang disadap. Namun, ia mengatakan belum mempunyai perangkat atau alat yang dapat digunakan untuk menangkap orang yang melakukan penyadapan tersebut. Ia menggambarkan situasi itu dengan nada ringan, seolah pengalaman lama tersebut menjadi bahan kelakar di tengah pembicaraan mengenai upaya aparat mengungkap perkara yang sekarang terjadi.

Ia kemudian menyebut bahwa pada era Prabowo, pelaku penyadapan dapat ditangkap. Ucapan itu disampaikan sebagai bagian dari candaan sekaligus komentar politik, bukan sebagai uraian teknis mengenai proses penyelidikan maupun bukti yang tersedia. Cak Imin juga mengaitkan pernyataannya dengan posisi politiknya saat ini, yakni koalisi bersama Prabowo. Dengan demikian, perbandingan pengalaman masa lalu dan penanganan perkara sekarang muncul dalam konteks hubungan politik tersebut.

Kelakar Cak Imin itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan yang ia ceritakan tiga dekade lalu benar-benar terjadi, ataupun menjelaskan siapa pihak yang diduga melakukannya. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dan ingatan yang ia sampaikan sendiri, sementara rincian mengenai peristiwa lama itu tidak dijabarkan secara terpisah. Karena itu, ucapannya lebih tepat dipahami sebagai cara Cak Imin menanggapi isu penyadapan saat ini dengan merujuk pada pengalaman yang ia klaim pernah dialami.

Dalam komentarnya, ia menonjolkan perubahan keadaan: dahulu, menurut pengakuannya, ia merasa mengetahui adanya penyadapan tetapi tidak mampu menangkap pelakunya; sekarang, ia menilai pelaku dapat ditindak. Gurauan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana isu keamanan dan penyadapan dibicarakan dalam ruang politik. Penilaian mengenai kebenaran pengalaman masa lalu maupun kaitan langsungnya dengan penanganan kasus terbaru tetap memerlukan informasi dan verifikasi tersendiri.

Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Penetapan tersebut menjadikan Slamet tersangka keempat dalam kasus yang tengah ditangani penyidik. Informasi itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Pengumuman ini menambah daftar pihak yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang lainnya.

Suhermanto mengatakan penyidik menemukan unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet. Keterangan itu menjadi dasar yang disampaikan Polri mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam konferensi pers tersebut, Polri mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik karena menyangkut Prabowo serta sejumlah tokoh. Namun, keterangan yang disampaikan dalam pengumuman itu terbatas pada adanya temuan unsur melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet. Tidak ada alasan lain atau rincian tambahan mengenai proses hukum yang perlu ditarik dari keterangan tersebut.

Sebelum penetapan Slamet, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Dengan demikian, Slamet menjadi nama keempat dalam daftar tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal itu. Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Perkembangan kasus ini berlangsung berdekatan dengan kabar bahwa Prabowo memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11). Kedua informasi tersebut menjadi konteks yang menyertai pengumuman penetapan tersangka baru oleh Polri. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak menyebutkan alasan pemecatan Sigit ataupun hubungan keputusan itu dan perkara dugaan penyadapan. Karena itu, konteks tersebut hanya dicatat sebagai bagian dari rangkaian kabar yang muncul pada hari-hari tersebut, tanpa menyimpulkan kaitan yang belum disampaikan secara resmi.

Baca juga: Respons Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Kepala Bakom Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Keutuhan Bangsa | Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden | Respons Rusia atas Pemilu AS dan Sorotan Internasional terhadap Dugaan Penyadapan Prabowo

15 kunjungan