Strategi Ditjen Pajak Memenuhi Sisa Target Penerimaan Rp750 Triliun pada 2026

oleh -113 Dilihat
oleh
Strategi Ditjen Pajak Memenuhi Sisa Target Penerimaan Rp750 Triliun pada 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tanggung jawab besar untuk memenuhi target penerimaan pajak pada 2026. Hingga akhir September, penerimaan yang telah dihimpun belum sepenuhnya menutup sasaran penerimaan tahunan. Dengan waktu yang tersisa sampai Desember, DJP masih perlu mengumpulkan sekitar Rp750 triliun agar target tersebut dapat terpenuhi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan posisi penerimaan itu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa akumulasi penerimaan pajak sampai 30 September 2026 telah tumbuh 24,1 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan perkembangan positif dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga kinerja penerimaan negara.

Meski mencatat pertumbuhan, capaian sampai September tetap menyisakan tanggung jawab penerimaan yang besar bagi DJP. Sekitar Rp750 triliun masih harus dihimpun hingga penghujung tahun untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026. Besarnya sisa tersebut membuat periode tiga bulan terakhir menjadi tahap yang sangat menentukan bagi pelaksanaan strategi perpajakan dan pencapaian sasaran tahunan.

Pernyataan Bimo memberikan gambaran mengenai posisi penerimaan pajak nasional menjelang penutupan tahun anggaran. Di satu sisi, pertumbuhan 24,1 persen mencerminkan penguatan kinerja penerimaan hingga kuartal ketiga. Di sisi lain, kebutuhan untuk menghimpun sekitar Rp750 triliun memperlihatkan skala pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh DJP. Perkembangan penerimaan sampai Desember akan menjadi penentu apakah target tahunan dapat dicapai sesuai rencana.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menempatkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam upaya memenuhi sisa target penerimaan sebesar Rp750 triliun pada 2026. Langkah tersebut dijalankan bersama pengoptimalan pemeriksaan serta penggalian potensi pajak yang masih tersedia. Setiap instrumen diarahkan untuk memastikan kewajiban perpajakan dipantau secara lebih menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Strategi pencapaian target penerimaan telah dikonsolidasikan bersama seluruh kantor wilayah Ditjen Pajak. Konsolidasi ini menjadi dasar pelaksanaan kerja di masing-masing wilayah, termasuk dalam menentukan prioritas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Seluruh jajaran akan terus menjalankan strategi tersebut sampai Desember 2026, dengan menyesuaikan pelaksanaan berdasarkan data dan informasi yang tersedia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo menjelaskan bahwa Ditjen Pajak akan memanfaatkan seluruh data yang sedang diolah untuk mendukung pelaksanaan berbagai fungsi tersebut. Data itu digunakan dalam pengawasan wajib pajak, pemeriksaan, penegakan hukum, serta pencarian potensi penerimaan. Pemanfaatan data menjadi bagian dari proses kerja untuk mengenali informasi yang relevan, menilai kepatuhan, dan menentukan tindak lanjut secara lebih terarah.

Penggalian potensi pajak juga dilakukan dengan menghubungkan hasil pengolahan data dan kegiatan pengawasan di lapangan. Informasi yang tersedia dapat menjadi dasar bagi kantor pajak untuk memperkuat pemeriksaan atau mengambil langkah penegakan hukum ketika ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan. Dengan pendekatan tersebut, strategi pengejaran target tidak hanya bertumpu pada satu jenis kegiatan, melainkan menggabungkan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan identifikasi sumber penerimaan dalam satu rangkaian kerja yang terus berlangsung hingga akhir 2026.

Untuk mengejar sisa target penerimaan sebesar Rp750 triliun pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengandalkan sejumlah kebijakan pendukung yang diarahkan untuk memperkuat pemungutan hingga akhir tahun. Langkah tersebut menjadi penting karena peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada aktivitas pemeriksaan dan pengawasan konvensional, tetapi juga pada kemampuan otoritas dalam menjangkau transaksi ekonomi yang terus berkembang.

Salah satu instrumen yang diharapkan berkontribusi ialah sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP TD-LN. Sistem ini dapat membantu mengoptimalkan pemungutan atas aktivitas digital lintas negara, terutama ketika transaksi berlangsung melalui penyedia atau saluran yang berada di luar yurisdiksi domestik. Dengan dukungan sistem tersebut, Ditjen Pajak berupaya memperluas cakupan pemajakan dan memastikan potensi penerimaan dari ekonomi digital dapat tercatat serta dipungut secara lebih baik.

Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah pemungutan pajak penghasilan atas transaksi melalui lokapasar. Pemanfaatan kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak dari kegiatan perdagangan yang berlangsung di platform digital. Lokapasar menyediakan sumber data transaksi yang dapat mendukung otoritas dalam mengenali aktivitas ekonomi serta meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, ketentuan dalam PMK 71 mengenai pengurangan sanksi juga termasuk kebijakan yang akan dimanfaatkan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemungutan dengan mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara lebih efektif. Ditjen Pajak menaruh harapan besar pada pemanfaatan data dan penerapan berbagai kebijakan ini untuk membuat pemungutan semakin kuat, terukur, dan mampu menopang pencapaian target penerimaan tahunan. Kombinasi perluasan basis data, pengawasan transaksi, dan kebijakan administratif dinilai dapat membantu menutup kebutuhan penerimaan sampai penghujung 2026.

Strategi lain yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk memperkuat penerimaan negara adalah memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara. Sistem Pendukung Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TD-LN) resmi aktif sejak 25 September 2026. Sebelum digunakan secara penuh, sistem tersebut telah melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi untuk memastikan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak dapat berjalan secara andal.

SPP TD-LN digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia. Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem tersebut. Dengan kerangka ini, pemungutan pajak diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, baik dalam mengidentifikasi transaksi maupun dalam mencatat pembayaran dari penyedia layanan digital.

Saat ini, SPP TD-LN melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial sebagai bagian dari infrastruktur pendukung pemungutan. Dari pemungutan yang telah berjalan, penerimaan pajak berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, Bimo belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui pengoperasian sistem tersebut. Besaran penerimaan ke depan akan dipengaruhi oleh jumlah platform yang terhubung, nilai transaksi, serta kepatuhan penyedia barang dan jasa digital.

Sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Jumlah itu masih relatif kecil jika dibandingkan dengan ribuan platform asing yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen Indonesia. Karena itu, Ditjen Pajak berharap SPP TD-LN dapat memperluas cakupan administrasi perpajakan dan membuat pemungutan menjadi lebih akurat. Sistem tersebut juga diharapkan membantu mengurangi potensi transaksi yang belum tercatat, sekaligus memperkuat pengawasan atas kewajiban PPN dalam ekonomi digital yang terus berkembang.