Target Lifting Migas 2027 Ditetapkan, Pemerintah Diminta Antisipasi Tiga Kendala Utama

oleh -141 Dilihat
oleh
Target Lifting Migas 2027 Ditetapkan, Pemerintah Diminta Antisipasi Tiga Kendala Utama

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah pada tahun mendatang, termasuk penetapan sasaran produksi energi nasional.

Salah satu asumsi yang tercantum dalam APBN 2027 adalah target lifting minyak bumi sebesar 612.500 barel per hari (bph). Sementara itu, lifting gas bumi ditetapkan sebesar 954.000 barel setara minyak per hari (boepd). Angka tersebut menjadi sasaran produksi nasional untuk tahun berikutnya dan akan menjadi salah satu tolok ukur kinerja sektor hulu minyak dan gas. Pencapaiannya bergantung pada kesinambungan produksi lapangan eksisting, pengembangan lapangan baru, serta dukungan investasi dan infrastruktur.

Selain target lifting migas, APBN 2027 memuat sejumlah asumsi makroekonomi yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp17.500 per US$1, sedangkan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diasumsikan berada pada level 6,9%. Pemerintah juga menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia sebesar US$75 per barel. Kombinasi asumsi tersebut akan memengaruhi penerimaan negara, belanja, serta ruang fiskal untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

Kesenjangan sasaran lifting minyak dalam APBN 2027 dan capaian produksi yang tersedia masih menjadi perhatian. Sasaran lifting minyak untuk 2027 ditetapkan sebesar 612.500 barel per hari (bph). Angka tersebut perlu dibaca bersama kondisi produksi nasional yang tercatat hingga pertengahan 2026. Berdasarkan data SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional sampai 31 Juli 2026 berada pada level 578.156 bph.

Catatan Reforminer Institute juga menunjukkan bahwa realisasi lifting minyak hingga kuartal III 2026 berada pada kisaran 576.200-578.200 bph. Kisaran itu menggambarkan capaian lifting yang masih berada di bawah target 612.500 bph dalam APBN 2027. Perbandingan tersebut disampaikan berdasarkan angka produksi dan lifting yang tersedia, tanpa mengabaikan perbedaan periode pencatatan serta konteks realisasi berjalan dan sasaran anggaran.

Dengan produksi minyak saat ini yang masih berada di bawah 600.000 bph, pencapaian target 2027 dinilai tidak mudah. Pemerintah dan pemangku kepentingan sektor hulu perlu memperhatikan posisi capaian aktual tersebut ketika menilai kesiapan menuju sasaran lifting yang telah ditetapkan. Tantangan ini terutama terlihat dari jarak angka produksi rata-rata dan kisaran lifting yang tercatat pada 2026 dengan target yang harus dicapai pada 2027.

Pada sektor gas, realisasi penyaluran gas nasional tercatat sebesar 5.208 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd). Capaian itu setara dengan 94,5 persen dari target APBN 2026 sebesar 5.508 mmscfd. Data tersebut menunjukkan bahwa realisasi salur gas sudah mendekati sasaran anggaran tahun berjalan, meskipun masih terdapat perbedaan capaian aktual dan target. Perkembangan sektor gas menjadi bagian lain yang perlu diperhatikan dalam melihat kinerja energi nasional menuju 2027, bersamaan dengan kondisi lifting minyak yang masih berada di bawah sasaran APBN.

Reforminer Institute mengingatkan bahwa target lifting minyak dan gas bumi 2027 berhadapan dengan sejumlah risiko di sektor hulu. Tantangan pertama berkaitan dengan keandalan fasilitas produksi yang telah berusia tua. Penutupan fasilitas secara tidak terencana masih berulang dan berpotensi mengganggu kesinambungan produksi serta pengiriman minyak dan gas. Pada saat yang sama, pelaksanaan pemeliharaan preventif terhadap fasilitas utama dinilai belum optimal. Tanpa perawatan yang konsisten, gangguan teknis dapat menjadi lebih sering, memperpanjang waktu penghentian operasi, dan menekan capaian produksi nasional.

Tantangan kedua adalah tingginya ketergantungan produksi nasional pada sejumlah produsen atau blok utama. Kondisi ini membuat gangguan di satu wilayah dapat segera memengaruhi kinerja secara keseluruhan. Di ExxonMobil Cepu Ltd, misalnya, peningkatan kadar air atau water cut dan rasio gas-minyak atau gas-oil ratio (GOR) dapat mengurangi efektivitas produksi. Risiko serupa muncul ketika sistem kelistrikan di Pertamina Hulu Rokan mengalami gangguan. Ketergantungan tersebut menunjukkan pentingnya diversifikasi sumber produksi dan penguatan keandalan infrastruktur pendukung.

Tantangan ketiga berasal dari hambatan perizinan dan tumpang tindih penggunaan lahan yang masih memengaruhi investasi maupun kegiatan operasional. Keterlambatan persetujuan AMDAL, UKL-UPL, serta izin pinjam pakai kawasan hutan, yang kini dikenal sebagai IPPKH atau PPKH, dapat menggeser jadwal proyek. Selain itu, ketidakpastian mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B atau LSD) dan benturan wilayah operasional dengan sektor lain berpotensi menambah biaya serta memperpanjang proses pengembangan lapangan. Penyederhanaan koordinasi antarinstansi diperlukan agar hambatan administratif tidak mengurangi daya tarik investasi.

Meski demikian, industri hulu migas disebut masih mampu menjaga profil produksi tetap stabil. Upaya optimalisasi lapangan, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan operasi telah membantu menahan laju penurunan alamiah yang pada lapangan tua dapat mencapai 15–20 persen per tahun. Kemampuan tersebut perlu dipertahankan melalui perencanaan yang lebih disiplin, mitigasi risiko, dan kepastian regulasi.

Untuk menjaga sekaligus meningkatkan lifting menuju sasaran nasional, pemerintah dinilai perlu segera menangani tiga kendala utama yang berkaitan dengan operasional dan investasi. Reforminer Institute mendorong langkah yang dapat mempercepat kegiatan usaha hulu migas, terutama melalui kepastian proses perizinan dan penguatan keekonomian proyek. Perbaikan pada dua aspek tersebut dipandang penting agar pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak tertunda dan keputusan investasi dapat dibuat dengan dasar yang lebih jelas.

Dalam hal kepastian hukum, Reforminer Institute mengusulkan agar revisi Undang-Undang Migas segera diselesaikan. Penyelesaian regulasi tersebut perlu disertai penerbitan instruksi presiden mengenai penetapan service level agreement (SLA) untuk perizinan terpadu. SLA itu diharapkan menetapkan batas waktu maksimal 30 hari bagi proses perizinan. Batas waktu yang jelas dapat membantu mengurangi ketidakpastian administratif, mempercepat pelaksanaan rencana kerja, serta memberikan acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam memenuhi layanan perizinan.

Selain percepatan perizinan, dukungan terhadap keekonomian lapangan tua juga menjadi kebutuhan penting. Lapangan yang telah beroperasi dalam waktu panjang umumnya memerlukan teknologi dan investasi tambahan agar produksi dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyediakan fleksibilitas split, tax allowance, dan depresiasi dipercepat. Berbagai dukungan fiskal tersebut diperlukan agar penerapan enhanced oil recovery (EOR) tetap layak secara ekonomi. Dengan insentif yang lebih adaptif, pelaku usaha memiliki ruang untuk menanggung kebutuhan investasi dan risiko teknis dalam mengoptimalkan sisa cadangan. Penanganan kendala perizinan, kepastian hukum, dan keekonomian secara bersamaan menjadi langkah yang dinilai perlu untuk mendukung pencapaian sasaran lifting nasional.