JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan baru untuk memperluas penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Melalui kebijakan ini, layanan pembekalan sebelum menikah tidak lagi harus berlangsung secara terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin nantinya dapat mengikuti bimbingan melalui perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga lain yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai mitra Kementerian Agama.
Perubahan tersebut dirancang untuk membuat layanan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Selama ini, KUA menjadi salah satu tempat utama pelaksanaan bimbingan perkawinan. Dengan dibukanya peluang kolaborasi, calon pengantin di berbagai daerah diharapkan memiliki lebih banyak pilihan lokasi dan penyelenggara. Skema ini juga dapat menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang menghadapi kendala jarak, waktu, atau keterbatasan akses terhadap kantor layanan pemerintah.
Kemitraan akan mempertemukan peran pemerintah dengan kapasitas lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan unsur sosial lainnya. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui keahlian akademik dan tenaga pengajar, sedangkan organisasi kemasyarakatan memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat. Lembaga mitra tetap perlu mengikuti ketentuan, standar materi, serta mekanisme penyelenggaraan yang ditetapkan agar mutu bimbingan tetap terjaga dan tujuan pembinaan keluarga dapat tercapai.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menekankan bahwa kekuatan pelaksanaan program tersebut terletak pada kerja sama. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memperluas jangkauan bimbingan perkawinan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga terkait diperlukan agar layanan hadir lebih dekat, menjangkau lebih banyak calon pengantin, serta memberikan pembekalan yang memadai untuk membangun keluarga sakinah. Dengan demikian, skema baru ini bukan sekadar memindahkan lokasi layanan, melainkan memperkuat ekosistem pelayanan melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Skema kemitraan Kantor Urusan Agama (KUA), kampus Islam, dan organisasi kemasyarakatan memberikan manfaat praktis bagi calon pengantin. Melalui kerja sama ini, bimbingan perkawinan tidak hanya bergantung pada jadwal layanan di KUA, tetapi juga dapat diselenggarakan di lokasi mitra yang lebih mudah dijangkau. Pilihan tersebut membantu peserta yang tinggal jauh dari KUA, memiliki keterbatasan waktu, atau membutuhkan tempat pembinaan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Fleksibilitas menjadi keunggulan utama layanan ini. Calon pengantin dapat memilih waktu bimbingan berdasarkan kesibukan kerja, jadwal pendidikan, maupun kebutuhan keluarga. Penyelenggaraan secara berkala di kampus Islam atau kantor organisasi masyarakat juga memungkinkan peserta mengikuti pembinaan dalam kelompok dan jadwal yang lebih beragam. Dengan demikian, proses persiapan menuju pernikahan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengabaikan aktivitas utama peserta.
Meski melibatkan lembaga di luar KUA, kemitraan tersebut tidak berarti standar bimbingan menjadi berbeda. Materi pembinaan tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama. Pokok bahasannya mencakup kesiapan kehidupan berkeluarga, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan, serta upaya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Para penyelenggara juga perlu memastikan pembimbing memiliki kompetensi dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai pedoman.
Keseragaman materi dan pengawasan mutu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. Peserta tetap memperoleh informasi dan pendampingan yang setara, terlepas dari tempat mereka mengikuti bimbingan. Setelah memenuhi ketentuan kehadiran dan menyelesaikan rangkaian pembinaan, calon pengantin tetap mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan. Dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa peserta telah mengikuti layanan yang diakui, sehingga kerja sama dengan kampus Islam atau organisasi masyarakat tidak mengurangi kepastian proses maupun hasil layanan.
Kementerian Agama menilai pembinaan pranikah semakin penting seiring perubahan dan dinamika kehidupan keluarga di Indonesia. Rumah tangga saat ini menghadapi beragam tantangan, mulai dari penyesuaian peran suami dan istri, pengelolaan ekonomi, komunikasi, hingga pengasuhan anak. Karena itu, calon pasangan perlu memperoleh pemahaman yang memadai sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Persiapan tersebut diharapkan dapat membantu mereka mengenali tanggung jawab, membangun kesepakatan, serta mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul setelah pernikahan.
Urgensi pembinaan itu juga terlihat dari perkembangan data perkawinan nasional. Jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menunjukkan kecenderungan menurun. Jika pada 2013–2014 jumlahnya masih berada di kisaran 2,5 juta peristiwa, angka tersebut turun menjadi sekitar 1,48 juta peristiwa pada 2025. Penurunan ini menjadi salah satu gambaran perubahan sosial yang perlu dicermati, termasuk dalam merancang kebijakan pelayanan dan pendampingan bagi calon pengantin.
Di sisi lain, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan keluarga tetap menghadapi tantangan serius. Ahmad Zayadi menjelaskan, perceraian banyak terjadi pada lima tahun pertama perkawinan, terutama sejak tahun pertama hingga tahun kelima. Periode awal ini merupakan masa penyesuaian ketika pasangan mulai menghadapi kehidupan bersama secara nyata, termasuk persoalan ekonomi, komunikasi, pembagian tanggung jawab, dan hubungan dengan keluarga besar.
Dalam konteks itu, bimbingan perkawinan seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai pemenuhan persyaratan administratif sebelum akad. Program tersebut perlu diarahkan untuk membantu calon pasangan menilai kesiapan membangun rumah tangga secara lebih menyeluruh. Materinya dapat mencakup komunikasi, penyelesaian konflik, kesehatan keluarga, perencanaan ekonomi, pengasuhan, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri. Dengan pendekatan yang substantif, pembinaan pranikah dapat menjadi bekal praktis untuk menghadapi tahun-tahun awal perkawinan, sekaligus mendukung terbentuknya keluarga yang lebih tangguh.
Kementerian Agama menyiapkan perluasan layanan bimbingan perkawinan dengan memetakan lembaga yang berpotensi menjadi mitra pelaksana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program tidak hanya bertumpu pada layanan pemerintah, tetapi juga melibatkan institusi yang telah memahami kebutuhan calon pengantin dan dinamika pembinaan keluarga. Pemetaan menjadi tahap awal untuk mengenali kapasitas, pengalaman, serta kesiapan lembaga dalam menjalankan kegiatan secara terarah dan berkelanjutan.
Pada tahap awal, terdapat 20 lembaga yang dipetakan oleh Kemenag. Setelah melalui proses penilaian dan penyaringan, 10 lembaga dinilai telah memiliki pengalaman serta kesiapan untuk dikembangkan sebagai mitra. Penilaian tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan lembaga yang mampu mendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan, baik dari sisi sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan, maupun pemahaman terhadap materi pembinaan keluarga sakinah.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jaja Zarkasyi, menjelaskan bahwa proses pemetaan dan penyaringan tersebut merupakan langkah bersama untuk merumuskan bentuk kemitraan yang tepat. Menurutnya, kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat program keluarga sakinah. Dengan perencanaan yang matang, setiap mitra diharapkan dapat menjalankan peran sesuai kapasitas dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Pengembangan kemitraan bersama perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga masyarakat diharapkan membuat layanan bimbingan perkawinan semakin dekat dengan masyarakat. Kolaborasi tersebut juga dapat membantu menjangkau calon pengantin yang menghadapi keterbatasan waktu, akses geografis, atau kebutuhan tertentu. Kehadiran mitra di berbagai lingkungan memungkinkan layanan diberikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel, relevan, dan responsif, tanpa mengurangi standar pembinaan yang telah ditetapkan Kemenag.







