Jaksa Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Tiga Orang Kepercayaannya

oleh -101 Dilihat
oleh
Jaksa Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Tiga Orang Kepercayaannya

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana Febrie yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan itu menjadi tahap awal proses hukum terhadap dirinya, setelah jaksa membacakan uraian perkara di hadapan majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa tidak hanya memaparkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie. Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan mantan pejabat tersebut. Keterangan mengenai kedekatan itu menjadi salah satu bagian yang disampaikan dalam persidangan, terutama untuk menggambarkan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Jaksa menyebut tiga orang yang diduga berada dalam lingkaran kepercayaan Febrie Adriansyah. Penyebutan tersebut muncul bersamaan dengan penjelasan mengenai dakwaan pemerasan dan TPPU yang dibacakan pada sidang perdana. Namun, rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing orang belum menjadi fokus uraian ini. Seluruh dakwaan masih harus diuji melalui tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta tanggapan dari pihak terdakwa. Karena itu, status Febrie dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan jaksa mengenai hubungan kepercayaan tersebut menjadi perhatian karena dapat membantu menjelaskan konteks perkara, tanpa serta-merta menentukan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Febrie Adriansyah memiliki beberapa orang kepercayaan. Tiga nama yang disebut adalah advokat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal dengan alias Ferry Boboho. Penyebutan ketiganya menempatkan mereka sebagai orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Febrie dalam uraian perkara tersebut.

Status hukum masing-masing nama berbeda. Don Ritto dan Nurman Herin juga berstatus terdakwa dalam perkara yang menjerat Febrie. Dengan demikian, keduanya tidak hanya disebut sebagai orang kepercayaan, tetapi juga menjalani proses hukum sebagai pihak yang didakwa dalam perkara yang sama. Status tersebut perlu dibedakan dari posisi Ferry Boboho dalam proses penanganan perkara.

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho masih berstatus saksi. Artinya, berdasarkan uraian jaksa, Ferry disebut dalam kaitannya dengan kedekatan dan perannya sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie, tetapi belum berstatus terdakwa. Perbedaan status hukum ini menunjukkan bahwa penyebutan ketiga nama tersebut tidak berarti mereka memiliki kedudukan yang sama dalam perkara. Jaksa pada intinya menyebut Febrie memiliki beberapa orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho, dengan Don Ritto serta Nurman Herin berstatus terdakwa, sementara Ferry Boboho masih berstatus saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Don Ritto dan Nurman Herin disebut memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan latar hubungan di para pihak yang muncul dalam perkara, termasuk bagaimana relasi itu telah terbentuk sebelum rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan.

Jaksa menyebut Don Ritto telah mengenal Febrie sejak masa perkuliahan. Penyebutan mengenai masa tersebut menunjukkan bahwa hubungan keduanya bukan baru muncul dalam konteks perkara yang sedang dibahas. Namun, dakwaan tidak secara otomatis menjadikan riwayat perkenalan itu sebagai bukti mengenai kesalahan Don Ritto. Informasi tersebut ditempatkan sebagai bagian dari uraian mengenai hubungan personal dan latar belakang para pihak.

Keterangan serupa juga disampaikan mengenai Nurman Herin. Dalam dakwaan, Nurman disebut memiliki hubungan dengan Febrie sejak masa perkuliahan. Uraian itu menggambarkan adanya riwayat kedekatan yang telah berlangsung sejak periode tersebut, tanpa memberikan dasar untuk menarik kesimpulan lebih jauh mengenai bentuk hubungan mereka di luar informasi yang disampaikan jaksa.

Penjelasan tentang Don Ritto dan Nurman Herin menjadi bagian dari cara jaksa memaparkan posisi serta latar relasi pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Karena itu, keterangan mengenai kedekatan sejak masa perkuliahan perlu dipahami secara terbatas sebagai informasi mengenai riwayat hubungan. Pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa keduanya melakukan kesalahan, maupun penetapan atas tanggung jawab hukum masing-masing. Penilaian mengenai relevansi hubungan itu tetap bergantung pada keseluruhan uraian dakwaan dan proses pembuktian dalam persidangan.

Dalam uraian yang disampaikan jaksa, Don Ritto disebut memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah pada masa Febrie menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri di Bandung. Keterangan tersebut ditempatkan sebagai informasi tambahan mengenai kedekatan keduanya, khususnya dalam konteks aktivitas Don Ritto sebagai seorang advokat yang menjalankan profesinya di kota tersebut.

Jaksa menerangkan bahwa Don Ritto merupakan advokat di Bandung ketika Febrie menduduki jabatan sebagai kepala kejaksaan negeri di wilayah yang sama. Penyebutan latar tempat dan waktu itu memberikan gambaran mengenai periode ketika keduanya berada dalam lingkungan kota yang sama. Namun, uraian tersebut tidak secara otomatis menjelaskan bentuk hubungan, intensitas komunikasi, ataupun kegiatan tertentu yang dilakukan oleh masing-masing pihak.

Informasi mengenai posisi Don Ritto sebagai advokat di Bandung disampaikan sebagai keterangan tambahan dalam rangkaian fakta yang dipaparkan jaksa. Keterangan itu berkaitan dengan masa jabatan Febrie di Bandung, tetapi tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai peran Don Ritto di luar profesinya yang disebutkan maupun mengenai tindakan tertentu yang dikaitkan kepadanya. Dengan demikian, fakta yang dapat dicatat dari uraian tersebut terbatas pada status Don Ritto sebagai advokat di Bandung dan periode ketika Febrie menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri di kota itu.

Seluruh informasi tersebut berasal dari uraian jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan. Penyebutan nama, jabatan, profesi, serta keterkaitan waktu dan tempat dalam bagian ini mengikuti fakta yang disampaikan dalam persidangan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai hubungan hukum atau peran masing-masing pihak di luar bahan yang telah diuraikan.