Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa Terkait Dugaan Perundungan

oleh -94 Dilihat
oleh
Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa Terkait Dugaan Perundungan

Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang diduga terlibat dalam aksi perundungan. Keputusan tersebut menjadi langkah institusi dalam menindaklanjuti laporan serta menjaga lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan menghormati martabat setiap warga kampus. Pihak universitas tidak menyampaikan identitas kedua mahasiswa kepada publik.

Penetapan sanksi dilakukan setelah Telkom University meminta keterangan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan bahwa keputusan kampus tidak diambil secara sepihak. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari mekanisme internal universitas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap ketentuan akademik dan tata tertib mahasiswa.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa hukuman bagi kedua mahasiswa ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Pernyataan itu menegaskan bahwa sanksi diberikan dengan merujuk pada fakta dan prosedur institusional, bukan semata-mata pada informasi yang beredar. Dengan demikian, keputusan administratif akademik tersebut merupakan hasil dari proses penanganan yang dilakukan oleh pihak kampus.

Universitas memandang dugaan perundungan sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius karena dapat memengaruhi rasa aman, kesehatan psikologis, dan proses pendidikan mahasiswa. Namun, dalam menyampaikan informasi kepada publik, kampus tetap tidak memberikan keterangan mengenai identitas mahasiswa yang dikenai sanksi. Sikap tersebut mencerminkan pertimbangan terhadap perlindungan data pribadi, sekaligus memungkinkan proses pembinaan dan penanganan internal berlangsung sesuai aturan yang ditetapkan.

Langkah Telkom University ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan akademik dapat diproses melalui pemeriksaan dan mekanisme disipliner yang tersedia. Rincian mengenai bentuk sanksi maupun perkembangan penanganan tidak disampaikan lebih lanjut dalam keterangan tersebut. Pihak kampus menekankan dasar keputusan, yakni hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku, sebagai acuan dalam menetapkan tindakan terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri itu.

Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang berkaitan dengan dugaan perundungan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam keterangan itu, Ratri menyampaikan bahwa bentuk hukuman yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut tidak sama.

Salah satu mahasiswa menerima sanksi berat berupa drop out atau dikeluarkan dari Telkom University. Keputusan tersebut membuat mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai bagian dari civitas akademika kampus. Sanksi pengeluaran itu menjadi bentuk hukuman paling tegas yang disebutkan dalam penjelasan pihak universitas terkait perkara dugaan perundungan tersebut.

Sementara itu, mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang. Namun, pihak Telkom University tidak menjelaskan secara terperinci jenis hukuman yang diberikan kepada mahasiswa tersebut. Ratri hanya menyampaikan klasifikasi sanksinya sebagai hukuman sedang tanpa memaparkan bentuk atau mekanisme pelaksanaannya secara lebih rinci.

Perbedaan tingkat sanksi itu menunjukkan bahwa kampus menerapkan hukuman yang berbeda terhadap masing-masing mahasiswa. Meski demikian, dalam konferensi pers tersebut, penjelasan yang disampaikan berfokus pada klasifikasi sanksi, yakni sanksi berat berupa pengeluaran dari kampus bagi salah satu mahasiswa dan sanksi sedang bagi mahasiswa lainnya. Tidak terdapat rincian tambahan mengenai bentuk sanksi sedang yang dijatuhkan.

Telkom University memilih untuk tidak mengungkap identitas mahasiswa yang dikenai sanksi dalam perkara dugaan perundungan. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap privasi seluruh pihak yang terlibat, baik mahasiswa yang menerima sanksi maupun korban. Ratri menjelaskan bahwa informasi mengenai siapa saja yang terlibat, termasuk rincian peristiwa dan bentuk sanksi, merupakan ranah privat yang tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Menurut pihak kampus, menjaga kerahasiaan identitas merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak setiap individu. Pengungkapan informasi secara berlebihan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, seperti tekanan sosial, pelabelan, atau penyebaran informasi yang belum tentu utuh. Karena itu, kampus berupaya menyampaikan perkembangan penanganan secara proporsional, tanpa mengabaikan asas kehati-hatian dan hak privasi pihak-pihak yang terlibat.

Setelah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa, Telkom University juga menyampaikan bahwa perlindungan telah diberikan kepada korban. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus, agar korban dapat menjalani kegiatan akademik dengan rasa aman dan memperoleh dukungan yang diperlukan. Kampus diharapkan terus memastikan bahwa tidak ada tekanan, intimidasi, atau tindakan lain yang dapat memperburuk kondisi korban selama proses pemulihan berlangsung.

Sikap ini mencerminkan komitmen Telkom University untuk membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Penanganan dugaan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga dengan pencegahan, pendampingan, serta penguatan budaya saling menghormati di lingkungan kampus. Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami dampak perundungan, berani melaporkan tindakan yang tidak semestinya, dan turut menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan serta diskriminasi.

Peristiwa yang menjadi latar belakang pemberian sanksi tersebut bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan dugaan perundungan yang disebut berlangsung di asrama Telkom University, Bandung. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian karena menampilkan tindakan intimidasi terhadap seorang korban.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria tidak mengenakan pakaian berada di hadapan korban. Pria tersebut tampak mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke wajah korban. Adegan itu memperlihatkan adanya api pada bagian pengharum ruangan ketika diarahkan kepada korban, sehingga tindakan tersebut terlihat sebagai bentuk intimidasi.

Sementara itu, korban dalam rekaman tampak tidak melakukan perlawanan. Video tersebut tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak yang terlihat di dalamnya. Karena itu, kronologi yang dapat disampaikan terbatas pada adegan yang tampak dalam rekaman dan informasi mengenai lokasi kejadian.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober. Beredarnya video tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang mendahului keputusan Telkom University untuk menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa terkait dugaan perundungan. Pemberian sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang terekam dalam video, sedangkan rincian lain di luar isi rekaman tidak disampaikan dalam kronologi ini.

Baca juga: Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan di Asrama | Kondisi Mahasiswa Korban Perundungan di Asrama Telkom University Dipastikan Baik | Kampus Ungkap Penanganan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University