Rojab Asyari Lepas Foto Gibran dari Ruang Kerja Usai Putusan MK

oleh -101 Dilihat
oleh
Rojab Asyari Lepas Foto Gibran dari Ruang Kerja Usai Putusan MK

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di dinding ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Tindakan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10) dan menjadi perhatian karena berlangsung setelah Rojab mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.

Rojab merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Sukabumi. Ia menjelaskan bahwa penurunan foto itu merupakan bentuk sikap politik pribadi terhadap perkembangan isu yang sedang menjadi perhatian publik. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai keputusan resmi lembaga DPRD Kota Sukabumi ataupun sikap seluruh anggota fraksi.

Foto Gibran tidak dihilangkan secara permanen dari ruang kerja tersebut. Rojab hanya menurunkannya untuk sementara waktu sebagai respons atas pertimbangan dan pandangan pribadinya setelah membaca serta mencermati putusan MK. Langkah ini menunjukkan bahwa pemasangan atribut kenegaraan di ruang kerja dapat menjadi bagian dari ekspresi sikap seorang pejabat politik, meskipun tetap perlu dibedakan dari kebijakan kelembagaan.

Peristiwa itu terjadi di tengah pembahasan publik mengenai status dan keabsahan dokumen yang dikaitkan dengan Wakil Presiden. Putusan MK menjadi salah satu rujukan yang disebut Rojab dalam menjelaskan alasan tindakannya. Penurunan foto tersebut pun lebih tepat dipahami sebagai simbol sikap sementara, bukan penghapusan permanen terhadap foto Wakil Presiden dari lingkungan DPRD Kota Sukabumi.

Rojab Asyari menjelaskan bahwa tindakannya melepas foto Gibran dari ruang kerja merupakan sikap pribadi setelah mencermati jalannya persidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada arahan pihak lain, melainkan menjadi respons personal terhadap hal-hal yang menurutnya terungkap selama proses persidangan.

Menurut Rojab, dalam persidangan tidak terdapat bukti yang menyatakan atau membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas. Pernyataan itu menjadi dasar yang ia sampaikan ketika menjelaskan alasan di balik pelepasan foto tersebut. Rojab menempatkan persoalan mengenai bukti ijazah sebagai bagian dari fakta persidangan yang ia cermati sebelum mengambil tindakan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pandangan politiknya sendiri. Karena itu, sikap Rojab tidak disampaikan sebagai kesimpulan yang mewakili putusan lembaga, melainkan sebagai respons pribadi terhadap fakta yang menurutnya muncul dalam persidangan serta putusan yang telah dibacakan. Penjelasan itu berfokus pada alasan subjektif Rojab dalam mengambil tindakan di ruang kerjanya, tanpa menyampaikan penafsiran tambahan di luar keterangan yang tersedia.

Dengan demikian, pelepasan foto Gibran ia gambarkan sebagai bentuk sikap politik personal setelah membaca dan mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1. Rojab mengaitkan sikap tersebut dengan ketiadaan bukti dalam persidangan yang menyatakan atau membuktikan kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran. Pernyataan mengenai alasan itu tetap berada dalam ranah pandangan Rojab dan tidak dimaksudkan sebagai penjelasan lain di luar keterangannya.

Rojab Asyari menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan ijazah yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata karena berkaitan dengan sosok yang sedang memegang jabatan publik di tingkat nasional. Posisi tersebut membuat isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan menjadi perhatian yang lebih luas, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi bagian dari pembicaraan publik mengenai perkara itu.

Dalam menyampaikan sikapnya, Rojab juga mengaku merasa malu atas munculnya persoalan tersebut. Perasaan itu ia kaitkan dengan kedudukan Gibran sebagai pejabat publik nasional, sehingga isu yang menyertainya dinilai memiliki dampak lebih besar daripada perkara yang hanya melibatkan individu biasa. Rojab kemudian menjelaskan bahwa foto Gibran yang sebelumnya berada di ruang kerjanya telah diturunkan untuk sementara waktu. Tindakan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan sebagai bentuk sikap pribadi terhadap perkara yang masih menjadi perhatian.

Rojab menegaskan bahwa foto Gibran akan tetap diturunkan sampai terdapat fakta hukum resmi lain yang membuktikan bahwa ijazah Gibran sah secara hukum. Ia menyampaikan hal itu sebagai alasan utama di balik keputusannya untuk tidak memasang kembali foto tersebut dalam waktu dekat. Pernyataan Rojab merujuk pada perlunya dasar hukum resmi sebagai pijakan sebelum ia mengubah sikapnya. Dengan demikian, penurunan foto itu disebutnya bersifat sementara dan akan dipertahankan hingga ada fakta hukum yang secara resmi menyatakan keabsahan ijazah Gibran. Ia tidak menyampaikan perubahan sikap sebelum adanya pembuktian hukum sebagaimana yang dimaksud.

Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya berada di ruang kerja Rojab Asyari selanjutnya dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Penitipan tersebut menjadi bagian dari penanganan administratif atas foto yang telah diturunkan dari ruang kerja, sehingga keberadaannya tetap tercatat dan dapat dikelola sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan sekretariat.

Rojab menekankan bahwa tindakan menurunkan foto itu merupakan sikap politik pribadinya. Karena itu, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bersama seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Sikap yang disampaikan Rojab juga tidak otomatis menggambarkan pandangan resmi lembaga atau menjadi kebijakan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi.

Penegasan ini penting untuk membedakan tindakan individual seorang pimpinan atau anggota dengan keputusan institusi. Dalam konteks tersebut, penitipan foto kepada sekretariat tidak mengubah status tindakan awal sebagai pilihan pribadi Rojab. Sekretariat DPRD Kota Sukabumi menerima dan menyimpan foto tersebut sebagai bagian dari tugas administratif, bukan sebagai bentuk dukungan atau penolakan terhadap sikap politik yang melatarbelakanginya.

Dengan demikian, informasi mengenai foto yang telah diturunkan perlu dipahami secara proporsional. Peristiwa itu berkaitan dengan sikap Rojab secara pribadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan posisi resmi DPRD Kota Sukabumi tetap harus dibedakan dari tindakan tersebut. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penurunan maupun penitipan foto merupakan keputusan kelembagaan. Penjelasan Rojab sekaligus menegaskan batas ekspresi politik pribadi dan kewenangan resmi lembaga, sementara foto Wakil Presiden tersebut kini berada dalam penitipan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.