Pemkot Depok Periksa Dugaan Pemotongan Honor Dokter di RSUD ASA

oleh -94 Dilihat
oleh
Pemkot Depok Periksa Dugaan Pemotongan Honor Dokter di RSUD ASA

Kota Depok Buka Suara | Pemerintah Kota Depok meminta Inspektorat Daerah Kota Depok memeriksa manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat (RSUD ASA) menyusul dugaan pemotongan honor dokter. Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti kabar yang membuat rumah sakit milik pemerintah daerah itu menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Permintaan pemeriksaan disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri setelah menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKB Kota Depok pada Minggu (11/10/2026). Ia meminta Inspektorat Daerah menelusuri informasi mengenai dugaan pemotongan honor secara menyeluruh, termasuk mekanisme pembayaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan honor tenaga medis.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang beredar sekaligus memastikan pengelolaan keuangan dan administrasi di RSUD ASA berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat akan memiliki kewenangan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, serta meminta penjelasan dari manajemen rumah sakit dan pihak lain yang diperlukan dalam proses penelusuran.

Pemkot Depok menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan. Honor dokter merupakan salah satu aspek yang berkaitan langsung dengan hak tenaga medis, sehingga setiap dugaan ketidaksesuaian perlu ditangani secara cermat dan berdasarkan data.

Hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pemotongan honor tersebut. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan hasil atau bentuk tindak lanjut berdasarkan temuan pemeriksaan. Karena itu, informasi mengenai persoalan di RSUD ASA masih menunggu proses klarifikasi dan verifikasi dari Inspektorat Daerah Kota Depok.

Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan bahwa dirinya belum menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah terkait manajemen RSUD ASA. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pemotongan honor dokter yang sebelumnya menjadi perhatian.

Supian mengatakan telah meminta Inspektorat Daerah untuk menelusuri dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan itu dibahas, ia belum memperoleh laporan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan honor di rumah sakit milik Pemerintah Kota Depok tersebut.

Menurut keterangan tersebut, proses pemeriksaan masih menunggu penyampaian laporan resmi dari Inspektorat Daerah. Karena itu, belum terdapat informasi final yang dapat menjelaskan rangkaian kejadian, mekanisme pembayaran honor, maupun dasar munculnya dugaan pemotongan terhadap honor dokter.

Supian juga belum menyampaikan hasil atau kesimpulan pemeriksaan mengenai apakah dugaan pemotongan honor tersebut benar terjadi. Status persoalan itu masih berada dalam tahap penelusuran oleh aparat pengawasan internal pemerintah. Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, besaran honor yang diduga dipotong, serta langkah lanjutan juga belum dapat dipastikan sebelum laporan pemeriksaan diterima dan dipelajari.

Dengan demikian, keterangan Pemerintah Kota Depok pada tahap ini masih terbatas pada adanya permintaan tindak lanjut kepada Inspektorat Daerah dan belum diterimanya laporan secara terperinci. Belum ada hasil resmi yang menyatakan dugaan tersebut terbukti ataupun tidak terbukti, sehingga penjelasan lebih lanjut masih menunggu penyampaian laporan pemeriksaan kepada Supian Suri.

Isu dugaan pemotongan honor dokter di RSUD ASA mencuat setelah beredar surat pemanggilan Inspektorat Daerah Kota Depok terhadap Direktur Utama RSUD ASA di media sosial. Surat tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong manajemen rumah sakit memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran jasa pelayanan kepada dokter. Hingga kini, persoalan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan evaluasi internal.

Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD ASA, Hendy Astriono, menjelaskan bahwa manajemen sedang mengevaluasi sekaligus mendalami persoalan jasa pelayanan dokter. Berdasarkan evaluasi awal, ditemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan salah satu komponen kinerja yang menjadi dasar pemberian jasa pelayanan. Temuan itu tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir, karena manajemen masih melakukan verifikasi terhadap data dan mekanisme perhitungan yang digunakan.

Manajemen juga telah melakukan klarifikasi bersama para dokter untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai perbedaan perhitungan tersebut. Hasil klarifikasi selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan pada proses administrasi dan penghitungan. Besaran selisih honor serta jumlah dokter yang terdampak masih diverifikasi, sehingga informasi final mengenai nilai dan cakupannya belum dapat disampaikan.

Hendy menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan mengacu pada ketentuan serta indikator kinerja yang berlaku di lingkungan RSUD ASA. Indikator tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan besaran pembayaran, sehingga setiap perhitungan perlu didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Manajemen berupaya membuat pemberian jasa pelayanan lebih transparan serta memiliki dasar yang dapat dipahami oleh seluruh pihak, termasuk para dokter.

Sejumlah masukan dari dokter dan pihak terkait sedang ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses pembenahan. Evaluasi masih berjalan dan manajemen akan menyesuaikan langkah perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta verifikasi data. Dengan demikian, dugaan pemotongan honor belum dapat disimpulkan secara menyeluruh sebelum seluruh proses klarifikasi dan evaluasi selesai.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni, menyatakan belum mengetahui secara lengkap persoalan dugaan pemotongan honor dokter di RSUD ASA. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai perkara tersebut terlebih dahulu diklarifikasi melalui penjelasan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut hak tenaga kesehatan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan rumah sakit.

Supriatni menilai pemotongan honor dokter tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas. Ia menyayangkan adanya dugaan tersebut karena penghasilan dokter di rumah sakit umum daerah relatif standar jika dibandingkan dengan pendapatan dokter di rumah sakit swasta. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian itu masih berada dalam konteks dugaan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan.

Hingga saat ini, Supriatni juga belum mengetahui alasan di balik dugaan pemotongan honor tersebut, termasuk pihak yang menetapkan ataupun mekanisme pelaksanaannya. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi D berencana memanggil jajaran RSUD ASA, termasuk direktur rumah sakit, guna meminta penjelasan secara langsung. Pemanggilan itu diharapkan dapat menjelaskan dasar kebijakan, besaran honor yang diterima, serta apakah terdapat perubahan atau pengurangan pembayaran kepada dokter.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti dan Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, Komisi D akan menjadwalkan pemanggilan Direktur RSUD ASA. Langkah itu akan ditempuh untuk memastikan proses pengawasan berjalan sesuai kewenangan DPRD dan seluruh informasi diperoleh secara berimbang. Komisi D juga akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut, tanpa mendahului proses klarifikasi maupun menyatakan adanya kesalahan sebelum bukti yang memadai tersedia.