Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran

oleh -130 Dilihat
oleh
Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran

Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden yang kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait ijazah pendidikan terakhir Gibran. Mardiono menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran yang berujung pada pemberhentian. Menurut dia, setiap dugaan harus terlebih dahulu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Mardiono pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ketika ditemui dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menempatkan putusan MK dan persoalan ijazah Gibran dalam kerangka hukum yang tepat. Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan mengenai kedudukan wakil presiden tidak semestinya didasarkan pada asumsi atau tekanan politik semata.

Mardiono menyatakan bahwa DPR dan MPR memiliki peran penting apabila muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan melalui tahapan yang telah diatur, termasuk penelaahan terhadap substansi perkara dan pemenuhan bukti yang diperlukan. Dengan demikian, putusan MK menjadi salah satu bahan yang perlu dipahami secara cermat, bukan alasan untuk segera menetapkan kesimpulan politik.

Ia mendorong seluruh pihak menunggu proses kelembagaan berjalan sebelum menentukan sikap. DPR dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan, sementara MPR memiliki prosedur tersendiri apabila perkara tersebut sampai pada tahap pengambilan keputusan. Sikap hati-hati itu dinilai penting agar polemik ijazah Gibran tidak berkembang menjadi keputusan yang mengabaikan prinsip hukum, kepastian prosedur, dan penghormatan terhadap lembaga negara. Mardiono pun mengisyaratkan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan secara terbuka, proporsional, dan berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mardiono memandang polemik yang berkembang terkait ijazah Gibran dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, terutama ketika muncul pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan. Menurutnya, persoalan tersebut dapat disikapi melalui dua jalur, yaitu jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Kedua jalur itu tidak diposisikan sebagai pilihan yang saling meniadakan, melainkan sebagai mekanisme yang sama-sama dapat digunakan dalam merespons dinamika bangsa.

Jalur hukum konstitusi berkaitan dengan proses dan ketentuan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Sementara itu, jalur keputusan politik berhubungan dengan pertimbangan serta sikap politik yang diambil oleh lembaga-lembaga negara sesuai dengan kewenangannya. Dalam pandangan Mardiono, pembahasan mengenai pemakzulan tidak semata-mata berhenti pada satu pendekatan, karena terdapat aspek hukum dan aspek politik yang dapat berjalan dalam ruang masing-masing.

Mardiono menegaskan bahwa kedua jalur tersebut memiliki kedudukan yang seimbang. Artinya, jalur hukum konstitusi maupun keputusan politik sama-sama mempunyai kekuatan untuk menjadi bagian dari respons terhadap persoalan yang dinilai menyentuh kepentingan bangsa. Keseimbangan itu menunjukkan bahwa dinamika kenegaraan dapat dibaca melalui lebih dari satu sudut pandang, tanpa harus langsung menempatkan salah satu jalur sebagai satu-satunya dasar penyelesaian.

Pernyataan tersebut menempatkan peran lembaga negara, termasuk DPR dan MPR, dalam konteks mekanisme yang tersedia untuk menyikapi polemik. Namun, pandangan Mardiono tidak secara langsung menetapkan hasil akhir dari proses tersebut. Ia juga tidak menyimpulkan sah atau tidaknya jabatan Gibran. Penekanan utamanya berada pada adanya dua jalur yang memiliki kedudukan dan kekuatan seimbang dalam menghadapi dinamika bangsa, dengan masing-masing berjalan berdasarkan fungsi serta ruang pertimbangannya.

Dalam melihat polemik ijazah Gibran, Mardiono menempatkan jalur hukum sebagai salah satu rujukan utama untuk memahami persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil putusan terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Dengan demikian, pembahasan mengenai aspek hukum, menurut pandangan Mardiono, seharusnya merujuk pada proses dan keputusan yang telah berlangsung melalui lembaga peradilan yang berwenang.

Mardiono juga menekankan bahwa proses persidangan di MK berlangsung secara terbuka. Keterbukaan itu memungkinkan masyarakat menyaksikan jalannya persidangan serta mengikuti keterangan yang disampaikan dalam proses tersebut. Bagi Mardiono, akses publik terhadap persidangan menjadi bagian penting dalam menjaga pemahaman yang berdasarkan proses hukum, bukan semata-mata pada pernyataan atau penilaian yang beredar di ruang publik.

Karena persidangan dapat disaksikan masyarakat, Mardiono menyatakan bahwa publik memiliki kesempatan untuk menilai sendiri isi putusan MK. Penilaian tersebut dapat dilakukan dengan melihat dokumen dan proses yang tersedia secara terbuka, sehingga masyarakat tidak harus bergantung sepenuhnya pada tafsir pihak tertentu. Pernyataan ini menunjukkan cara Mardiono memandang jalur hukum dalam polemik: keputusan lembaga peradilan dan keterbukaan prosesnya perlu menjadi dasar bagi publik dalam memahami perkara.

Posisi tersebut tidak diarahkan untuk menambahkan rincian di luar materi putusan, melainkan untuk menegaskan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang telah ditempuh. Mardiono mengingatkan bahwa ketika proses persidangan dan putusan dapat diakses, masyarakat mempunyai ruang untuk membentuk penilaian berdasarkan informasi yang tersedia. Dalam konteks polemik ijazah Gibran, keterangan itu menempatkan keputusan MK dan prinsip keterbukaan persidangan sebagai acuan dalam menilai aspek hukum persoalan tersebut.

Mardiono menilai tindak lanjut polemik ijazah Gibran dari sisi politik berada dalam kewenangan DPR dan MPR. Kedua lembaga tersebut memiliki ruang untuk menelaah persoalan secara teliti, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penelaahan itu diperlukan agar setiap informasi, laporan, serta dugaan yang muncul dapat ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang tepat, bukan sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.

Menurut pandangan tersebut, DPR dan MPR perlu menguji apakah terdapat pelanggaran yang benar-benar dilakukan Gibran terkait persoalan ijazah pendidikan terakhirnya. Pemeriksaan juga harus mencakup penilaian mengenai bentuk pelanggaran, dasar hukum yang mungkin dikenakan, serta dampaknya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Dengan demikian, lembaga politik tersebut dapat menentukan apakah perkara itu memiliki dasar yang cukup untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia.

Polemik ini sebelumnya juga berkaitan dengan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut pada pokoknya berupaya mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden dengan menjadikan persoalan ijazah pendidikan terakhir sebagai salah satu dasar. Karena menyangkut kedudukan hasil pemilihan dan status pejabat terpilih, perkara itu kemudian diuji berdasarkan kewenangan serta ruang lingkup yang dimiliki MK.

Dalam penilaiannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Selain itu, Gibran telah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden, sehingga tidak dapat diberhentikan melalui konteks permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, apabila masih terdapat aspek politik atau dugaan pelanggaran yang hendak ditelaah, pembahasannya dinilai perlu ditempatkan pada ranah DPR dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.