Pemerintah Hentikan Permanen Ekspor Benih Bening Lobster

oleh -157 Dilihat
oleh
Pemerintah Hentikan Permanen Ekspor Benih Bening Lobster

Jakarta | Pemerintah kembali menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL), yang juga dikenal sebagai benur lobster, dari wilayah Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa BBL tidak lagi diperbolehkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya lobster nasional, meningkatkan pengawasan, serta memastikan benih lobster dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan budidaya di dalam negeri.

Penghentian ekspor itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Melalui perubahan aturan tersebut, pemerintah mempertegas ketentuan mengenai pemanfaatan, pengawasan, dan pengeluaran BBL dari Indonesia. Kerangka regulasi baru ini menjadi dasar penting untuk memastikan pengelolaan komoditas perikanan tersebut dilakukan secara terukur dan tidak merugikan keberadaan populasi lobster di alam.

Langkah penutupan ekspor juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia. Kehadiran satuan tugas ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah penyelundupan, menindak pelanggaran, dan mengawasi seluruh rantai distribusi benur lobster.

Setelah kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa aturan baru tersebut menjadi dasar pemberantasan pengeluaran BBL. Ia menegaskan pemerintah tidak mengizinkan ekspor benur. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa penghentian ekspor bersifat permanen dalam arah kebijakan pemerintah, dengan penegakan hukum dan pengawasan sebagai instrumen utama pelaksanaannya.

Pemerintah mengarahkan kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) dari kegiatan ekspor menuju pengembangan budi daya di dalam negeri. Perubahan arah ini menempatkan Indonesia bukan hanya sebagai sumber benih, melainkan sebagai tempat berlangsungnya seluruh proses pembesaran lobster hingga menghasilkan komoditas yang siap dipasarkan. Dengan demikian, nilai ekonomi diharapkan berasal dari hasil budi daya, bukan dari pengiriman benih ke luar negeri.

Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penghentian ekspor BBL berlaku permanen. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan atau pengaturan sementara terhadap perdagangan benih. Pemerintah memilih mempertahankan BBL untuk dibesarkan melalui kegiatan budi daya di Indonesia. Lobster yang telah dibudidayakan kemudian dapat diekspor dalam bentuk hasil budi daya, sehingga proses pemanfaatannya berlangsung setelah benih melewati tahap pengembangan di dalam negeri.

Fokus pada budi daya juga mengubah pola hubungan Indonesia dengan pihak luar yang masih membutuhkan lobster. Kebutuhan tersebut tidak lagi diarahkan melalui pengiriman BBL, tetapi perlu dibahas secara langsung dengan pemerintah Indonesia. Pembahasan kerja sama itu menjadi jalur untuk mengatur pemanfaatan lobster sesuai kebijakan nasional, dengan menempatkan pengembangan budi daya dalam negeri sebagai dasar utama.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa sumber daya lobster dikelola terlebih dahulu di Indonesia. Hasil budi daya menjadi bentuk komoditas yang dapat diperdagangkan ke luar negeri, sementara kegiatan pembesaran tetap berlangsung di dalam negeri. Kebijakan penghentian permanen ekspor BBL sekaligus menegaskan pergeseran prioritas dari perdagangan benih menuju penguatan budi daya lobster nasional. Pihak luar yang memerlukan pasokan lobster perlu berkomunikasi dan membangun pembahasan langsung dengan pemerintah Indonesia, bukan mengandalkan ekspor benih.

Riwayat kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) menunjukkan perubahan arah yang cukup tajam dalam satu dekade terakhir. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, pemerintah menutup ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Regulasi tersebut melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk melindungi keberlanjutan sumber daya, terutama karena benih lobster dinilai penting bagi pertumbuhan populasi dan pengembangan budi daya di dalam negeri.

Arah kebijakan berubah setelah Edhy Prabowo memimpin kementerian tersebut. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pemerintah membuka kembali peluang ekspor BBL. Peraturan itu ditandatangani pada 4 Mei 2020. Pembukaan ekspor disertai ketentuan mengenai penangkapan, pengelolaan, dan perdagangan, dengan tujuan mendorong kegiatan ekonomi serta meningkatkan pengembangan budi daya lobster.

Setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tersebut kembali dihentikan pada 2021, ketika kementerian dipimpin Sakti Wahyu Trenggono. Penghentian itu dituangkan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Dengan demikian, kebijakan ekspor BBL kembali diarahkan pada penguatan budi daya domestik dan pengendalian pemanfaatan sumber daya lobster agar tidak semata-mata berorientasi pada perdagangan benih.

Pada 2024, pemerintah kembali membuka ruang penangkapan BBL melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan penangkapan benih untuk kepentingan budi daya, termasuk budi daya di luar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara lain yang telah berhasil, seperti Vietnam. Namun, investor asing dipersyaratkan terlebih dahulu berinvestasi dan menjalankan kegiatan budi daya di Indonesia sebelum memperoleh ruang kerja sama lebih lanjut.

Langkah menuju penghentian penuh ekspor benih bening lobster (BBL) kembali menguat melalui kebijakan moratorium dan penataan pengawasan. Arah kebijakan tersebut ditandai dengan dihentikannya kerja sama terkait pengeluaran BBL dengan Vietnam, sekaligus munculnya moratorium ekspor sebagai dasar untuk mengendalikan pemanfaatan komoditas tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan sumber daya lobster dan pengawasan rantai distribusi sebagai bagian penting dalam pengelolaan perikanan.

Keterangan mengenai arah moratorium disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang dikenal dengan sapaan Ipunk, saat ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025. Ia menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengarah pada moratorium ekspor BBL. Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa penghentian ekspor tidak hanya dipandang sebagai wacana, tetapi mulai ditempatkan dalam kerangka kebijakan pengawasan dan pengelolaan yang lebih ketat.

Penguatan arah kebijakan itu kemudian dihubungkan dengan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Pembentukan satgas tersebut memberikan landasan kelembagaan bagi koordinasi pengawasan pengeluaran BBL, terutama dalam memastikan kebijakan moratorium dapat dijalankan secara konsisten. Dengan adanya kerangka tersebut, pengawasan diharapkan berjalan lebih terarah, sementara keputusan untuk menghentikan kembali ekspor BBL memiliki dukungan kebijakan yang jelas.

Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah dari pengaturan ekspor menuju penghentian permanen. Penghentian kerja sama dengan Vietnam, pernyataan mengenai moratorium, dan pembentukan Satgas P2BBL merupakan tahapan yang saling berkaitan dalam memperkuat kendali negara atas pengeluaran benih lobster. Fokus utamanya adalah memastikan setiap kebijakan diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan.

Baca juga: Satgas P2BBL Dibentuk untuk Membongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster | Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat, Independensi Bank Indonesia Tetap Dijaga | Realisasi Investasi Pemerintah Tembus Rp62,6 Triliun hingga September 2026