Polda Sulbar Telusuri Dugaan Jaringan Narkotika hingga Pasangkayu

oleh -134 Dilihat
oleh
Polda Sulbar Telusuri Dugaan Jaringan Narkotika hingga Pasangkayu

Kabupaten Mamuju | Pengungkapan dugaan jaringan narkotika oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju. Laporan warga itu menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polda Sulbar kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan gambaran mengenai perkara yang sedang ditelusuri.

Tindak lanjut atas informasi masyarakat dilakukan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar. Tim tersebut menjalankan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang terdeteksi di Mamuju. Proses ini menjadi bagian awal dari upaya kepolisian mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh. Dari penelusuran yang dilakukan, arah penyelidikan kemudian berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang berawal dari informasi di Mamuju masih terus didalami oleh aparat kepolisian.

Polda Sulbar kini menelusuri dugaan keterkaitan informasi awal di Kabupaten Mamuju dan perkembangan penyelidikan yang mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Penelusuran itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan jaringan narkotika yang sedang ditangani. Setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan sesuai dengan fakta yang ditemukan. Hingga tahap ini, inti pengungkapan perkara berada pada tindak lanjut terhadap laporan warga serta upaya Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar menelusuri dugaan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengarah kepada dua orang berinisial HR, 45 tahun, dan AB, 47 tahun. Keduanya teridentifikasi dalam rangkaian penelusuran polisi terkait dugaan perkara peredaran narkotika yang disebut memiliki keterkaitan hingga wilayah Pasangkayu. Berdasarkan informasi awal, HR dan AB diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Identitas serta latar belakang pekerjaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik, bukan penetapan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi dapat menelusuri keterangan para saksi, komunikasi, aliran barang, serta kemungkinan hubungan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa. Dari penelusuran itu, nama HR dan AB muncul sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap keduanya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan informasi yang telah dikumpulkan, termasuk apakah terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau peran tertentu dalam dugaan distribusi narkotika tersebut. Seluruh informasi itu masih harus diuji melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyebutan kedua inisial tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa HR dan AB merupakan pelaku atau telah terbukti bersalah. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti yang sah serta proses hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan mengenai kemungkinan pemeriksaan, penetapan status, atau langkah hukum berikutnya tetap menunggu hasil pendalaman resmi dari kepolisian. Polda Sulbar diharapkan menyampaikan informasi secara proporsional agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkara ini, sekaligus tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan membela diri. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya aparat mengungkap dugaan jaringan narkotika secara menyeluruh, termasuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat kemudian mengarah kepada AF, pria berusia 44 tahun yang diketahui bertugas sebagai anggota Polri di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai bagian dari pemaparan perkembangan pengungkapan dugaan jaringan narkotika di Sulawesi Barat.

Dalam perkara ini, AF diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi narkotika senilai Rp18 juta. Nilai transaksi tersebut menjadi salah satu informasi penting yang sedang didalami penyidik untuk menguraikan peran setiap pihak, termasuk kemungkinan hubungan AF dengan jaringan atau pelaku lain yang lebih dahulu teridentifikasi dalam penyelidikan.

Polda Sulawesi Barat menegaskan bahwa status AF dalam perkara tersebut masih sebatas dugaan keterlibatan. Keterangan mengenai identitas, profesi, dan dugaan transaksi belum dapat dimaknai sebagai vonis maupun kesimpulan hukum. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada proses penyidikan, alat bukti yang sah, serta tahapan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menyampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Penyidik perlu memeriksa rangkaian komunikasi, aliran transaksi, serta keterkaitan antarpihak untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menentukan apakah AF berperan sebagai penerima, perantara, atau memiliki posisi lain dalam dugaan transaksi narkotika tersebut.

Pelibatan seorang anggota kepolisian dalam penelusuran perkara ini menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut integritas aparatur penegak hukum. Namun, proses penanganan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan yang objektif. Setiap perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta keputusan resmi dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menjelaskan bahwa penyampaian informasi mengenai perkara tersebut kepada publik dilakukan berdasarkan fakta yang telah diperoleh dalam penanganan kasus. Menurut dia, keterbukaan itu diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perkara yang sedang ditelusuri, termasuk dugaan adanya jaringan narkotika yang berkaitan dengan wilayah Pasangkayu.

Memo menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan kepolisian tidak dibuat berdasarkan dugaan semata, melainkan mengacu pada fakta yang tersedia dalam proses pengungkapan. Karena itu, informasi publik mencakup pula dugaan keterlibatan anggota Polri yang muncul dalam perkara tersebut. Penyebutan unsur internal itu menjadi bagian dari penjelasan Polda Sulbar mengenai ruang lingkup kasus, tanpa mengubah status dugaan menjadi kesimpulan akhir.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Propam Polda Sulbar dan Kabid Humas Polda Sulbar. Kehadiran unsur Propam memperlihatkan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri disampaikan dalam konteks pengawasan dan penanganan internal yang menjadi perhatian kepolisian. Sementara itu, keterangan dari bidang humas menjadi saluran resmi bagi Polda Sulbar dalam menjelaskan perkara kepada masyarakat.

Memo Ardian juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan sesuai petunjuk Kapolda Sulbar. Arahan tersebut menjadi dasar bagi jajaran terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dengan tetap berpegang pada fakta yang tersedia. Dengan demikian, penjelasan Polda Sulbar diarahkan untuk memberikan konteks mengenai alasan kasus dibuka kepada publik, sekaligus menjaga agar informasi yang disampaikan tidak melampaui data dan keterangan yang telah ada.

Polda Sulbar menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyampaian resmi mengenai penanganan perkara. Keterangan tersebut mencakup substansi pengungkapan, dugaan keterlibatan pihak internal, serta dasar penyampaian informasi sesuai petunjuk pimpinan. Seluruh uraian disampaikan dalam kerangka fakta yang tersedia pada saat konferensi pers, tanpa memberikan penilaian akhir terhadap dugaan yang masih menjadi bagian dari perkara.

Baca juga: Bareskrim Telusuri Jaringan Pemasok Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos | Bareskrim Telusuri Pemasok Utama Narkotika di Kampung Ambon dan Kampung Boncos | Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya