Komdigi Menargetkan Aturan Turunan Ojol Rampung Sebelum Akhir 2026

oleh -62 Dilihat
oleh
Komdigi Menargetkan Aturan Turunan Ojol Rampung Sebelum Akhir 2026

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi pelaksana tersebut diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam perpres mengenai perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk kepentingan pekerja ojek online atau ojol. Kehadiran aturan ini diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas bagi pelaksanaan kebijakan serta memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam layanan transportasi digital.

Pemerintah menargetkan aturan turunan itu terbit sebelum 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut mengikuti amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan tenggat penyusunan ketentuan pelaksana. Dengan demikian, Komdigi memiliki waktu hingga sebelum penutupan tahun untuk menyelesaikan proses perumusan, pembahasan, dan penerbitan regulasi yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perlindungan ekosistem ojol.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan perkembangan tersebut pada 12 Oktober 2026. Ia mengatakan, aturan pelaksana sedang diupayakan agar dapat segera diterbitkan sebelum tenggat yang telah ditetapkan. Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti perpres melalui kebijakan yang operasional, sekaligus memastikan kebutuhan pekerja ojol dan keberlanjutan layanan transportasi berbasis platform digital mendapat perhatian dalam proses penyusunannya.

Salah satu ketentuan yang akan dibahas dalam aturan turunan mengenai layanan ojek daring adalah pengantaran makanan dan barang. Layanan ini memiliki karakteristik operasional yang berbeda dari pengantaran penumpang, sehingga memerlukan pedoman tersendiri. Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif secara langsung bagi setiap perjalanan. Perannya lebih sebagai acuan dalam menghitung tarif layanan secara proporsional, dengan mempertimbangkan jenis kiriman, beban yang dibawa, jarak tempuh, serta kondisi operasional lainnya.

Perbedaan utama terlihat pada objek yang diangkut. Dalam layanan pengantaran orang, penumpang umumnya memiliki standar kebutuhan ruang dan beban yang relatif lebih mudah diperkirakan. Sebaliknya, barang dapat hadir dalam beragam bentuk, ukuran, dan bobot. Paket berukuran kecil belum tentu ringan, sementara barang yang memiliki dimensi besar dapat membutuhkan penanganan khusus meskipun beratnya tidak terlalu tinggi. Makanan juga memiliki karakteristik tersendiri karena dapat memerlukan posisi pengangkutan tertentu, waktu pengiriman yang lebih singkat, atau perlindungan agar kualitasnya tetap terjaga.

Nezar menjelaskan bahwa barang yang diantar dapat memiliki bobot satu kilogram, dua kilogram, atau tiga kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa biaya transportasinya tidak dapat disamakan dengan tarif pengantaran penumpang atau dipukul rata untuk semua kiriman. Semakin besar bobot dan dimensi barang, semakin besar pula pertimbangan terhadap kapasitas kendaraan, konsumsi energi, tingkat kesulitan membawa, serta risiko selama perjalanan.

Pedoman perhitungan tarif diharapkan dapat membantu menciptakan dasar yang lebih jelas bagi penyelenggara platform, mitra pengemudi, dan pengguna layanan. Dengan acuan tersebut, penentuan biaya dapat mempertimbangkan karakter setiap pengiriman secara lebih adil dan transparan. Pada saat yang sama, aturan ini tetap memberi ruang bagi penyelenggara untuk menyesuaikan mekanisme layanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta variasi jenis makanan dan barang yang dikirim.

Penyusunan aturan turunan mengenai layanan ojek online diarahkan untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden sekaligus menjawab kebutuhan para pihak dalam ekosistem transportasi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menempatkan peningkatan penghasilan pengemudi sebagai salah satu tujuan utama kebijakan tersebut. Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih mendukung, sehingga pengemudi memperoleh pendapatan yang lebih layak dari aktivitasnya.

Selain mendorong peningkatan pendapatan, aturan tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dari berbagai risiko selama menjalankan tugas. Risiko itu dapat berkaitan dengan keselamatan, kondisi kerja, maupun situasi lain yang muncul ketika pengemudi menerima dan menyelesaikan pesanan. Karena itu, ketentuan yang disusun tidak hanya membahas aspek tarif, tetapi juga memperhatikan posisi dan perlindungan pengemudi sebagai bagian penting dari layanan berbasis aplikasi.

Dalam pembahasan tarif, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan bagi tiga pihak utama, yaitu pengemudi, konsumen, dan platform. Tarif perlu memberikan ruang bagi pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang memadai, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan konsumen serta keberlanjutan operasional perusahaan aplikasi. Keseimbangan ini penting agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi salah satu pihak dan layanan tetap dapat berjalan secara berkesinambungan.

Nezar menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan harga yang adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem tersebut. Keadilan yang dimaksud bukan sekadar menetapkan angka tarif, melainkan memastikan pengemudi dan platform memiliki kesempatan untuk tumbuh bersama. Dengan pendekatan itu, kebijakan diharapkan mampu memperkuat perlindungan pengemudi, menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta mendukung keberlangsungan platform tanpa mengorbankan kepentingan pihak lainnya.

Sebelum diterbitkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlebih dahulu menjalankan serangkaian pembahasan dengan para pemangku kepentingan dalam ekosistem ojek online. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan turunan yang disiapkan dapat menggambarkan kondisi operasional di lapangan sekaligus menampung kepentingan pihak-pihak yang terdampak. Diskusi tersebut melibatkan perwakilan pengemudi ojol, penyedia platform digital, serta unsur lain yang berkaitan dengan layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.

Dalam pertemuan dengan para pihak, Komdigi menelaah proses bisnis yang diterapkan oleh setiap platform. Pembahasan mencakup alur pemesanan, penugasan pengemudi, penyelesaian layanan, hingga mekanisme hubungan pengemudi, pengguna, dan perusahaan aplikasi. Pemerintah juga mempelajari metode penghitungan tarif yang digunakan untuk layanan antarpenumpang, pengiriman barang, serta pengantaran makanan. Selain itu, algoritma platform menjadi salah satu pokok perhatian, terutama terkait cara sistem menentukan pembagian order, memperhitungkan jarak dan waktu, serta memengaruhi pendapatan pengemudi.

Penelaahan tersebut diperlukan agar ketentuan yang dirumuskan tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga memahami mekanisme teknologi yang mendasari layanan digital. Dengan memperoleh masukan langsung dari pengemudi dan penyelenggara platform, Komdigi dapat mengidentifikasi persoalan teknis maupun kebutuhan perlindungan yang perlu diatur secara proporsional. Peraturan menteri yang menjadi dasar pengaturan ekosistem ojol itu disebut telah mendekati tahap final. Penyusunannya dilakukan setelah melalui diskusi dengan berbagai kelompok serta sejumlah kementerian yang turut terlibat dalam pengaturan transportasi dan aktivitas pengemudi ojol.

Baca juga: Doli Kurnia Soroti Surat KPU Sebelum Pasal 18 Ayat 3 Masuk PKPU 19/2023