KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif melalui Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

oleh -73 Dilihat
oleh
KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif melalui Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6-8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan informasi yang tersedia, salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dua lokasi lainnya merupakan rumah aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dengan demikian, rangkaian kegiatan KPK mencakup satu lokasi perkantoran pemerintahan dan dua kediaman ASN.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni sejak 6 Oktober hingga 8 Oktober 2026. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang diduga melibatkan Anom Widiyantoro dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pemalang sebelum berstatus nonaktif. KPK menempatkan perkara itu dalam proses penanganan hukum yang mencakup pengumpulan informasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak serta lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Hingga informasi ini disampaikan, rincian mengenai temuan dari masing-masing lokasi belum diuraikan lebih lanjut. Penggeledahan di ruangan Kepala Bagian Umum serta dua rumah ASN menjadi bagian dari perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Kegiatan itu melengkapi langkah penyidik dalam mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan saksi yang juga menjadi bagian dari penanganan perkara.

Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan karena berpotensi memuat informasi mengenai aktivitas, komunikasi, maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan kemudian diamankan serta disita oleh penyidik. Berdasarkan penjelasan tersebut, barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pemerasan atau penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati. KPK masih mendalami hubungan setiap barang bukti dengan peristiwa pidana yang sedang diselidiki.

Dokumen yang disita dapat membantu penyidik menelusuri berbagai informasi administratif dan keuangan yang relevan. Sementara itu, barang bukti elektronik akan diperiksa untuk menemukan data, rekaman komunikasi, atau informasi lain yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa. Namun, keberadaan barang-barang tersebut belum serta-merta menunjukkan kesimpulan akhir mengenai peran pihak tertentu dalam perkara.

Budi menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti elektronik itu akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Proses tersebut diperlukan untuk menguji keterkaitan temuan hasil penggeledahan, keterangan para saksi, serta bukti lain yang telah diperoleh. Hasil analisis nantinya diharapkan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk memperjelas dugaan perbuatan, aliran penerimaan, dan pihak-pihak yang berkaitan. KPK akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh keterangan, mencocokkan informasi yang telah dikumpulkan, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif dan pihak-pihak lain.

KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan diarahkan untuk mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Keterangan para saksi diperlukan untuk mengetahui posisi masing-masing pihak, pola komunikasi, aliran pemberian, serta hubungan keputusan atau tindakan tertentu dengan dugaan permintaan maupun penerimaan sejumlah uang. Materi pemeriksaan juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik masih mengumpulkan unsur yang berkaitan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut berada dalam konteks dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. KPK juga mendalami unsur Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi, termasuk untuk menilai apakah terdapat penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban pihak yang bersangkutan.

Penyebutan pasal-pasal tersebut tidak berarti perkara telah berujung pada kesimpulan bersalah. Pasal 12e dan Pasal 12b masih menjadi dasar sangkaan serta fokus pendalaman selama proses penyidikan berlangsung. Status hukum para tersangka dan penerapan pasal secara final akan ditentukan melalui tahapan penanganan perkara, termasuk pembuktian di persidangan. Pemeriksaan 10 saksi diharapkan membantu KPK menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh dan memastikan setiap unsur yang disangkakan didukung alat bukti yang memadai.

Penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2026. Setelah rangkaian pemeriksaan awal dan pengumpulan informasi, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan jabatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam rangkaian perkara yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Keempat nama tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah. Penyidik menelusuri hubungan antar pihak, aliran informasi, serta dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan perkara.

Setelah OTT dan penetapan para tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mencari serta mengamankan dokumen, perangkat elektronik, dan barang lain yang dapat membantu memperjelas konstruksi perkara. Barang-barang yang ditemukan kemudian disita apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan dalam berkas perkara. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menguji informasi yang diperoleh sejak OTT, menjelaskan peran masing-masing pihak, dan mencocokkan keterangan dengan bukti yang telah diamankan. Dengan demikian, OTT pada 28 Juli 2026, penetapan Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias Oktavianto, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi merupakan rangkaian tindakan penyidikan yang saling berkaitan dalam penanganan perkara ini.

Baca juga: Polda Sulbar Telusuri Dugaan Jaringan Narkotika hingga Pasangkayu | Komisi II Diminta Telusuri Kemunculan Pasal Pendidikan dalam PKPU 19/2023 | KPAI Dorong Pendampingan Menyeluruh bagi Keluarga Siswa Korban Perundungan di Pemalang