Ruben Onsu Nilai Video Call Pribadi Tak Berkaitan dengan Perkara Hak Asuh Anak

oleh -124 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Nilai Video Call Pribadi Tak Berkaitan dengan Perkara Hak Asuh Anak

Jakarta | Ruben Onsu menilai beredarnya rekaman video call pribadinya di media sosial tidak berkaitan dengan perkara hak asuh anak yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meyakini polemik mengenai materi pribadi tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang menjadi perhatian utama dalam pemberitaan.

Rekaman video call itu semula merupakan komunikasi bersifat pribadi, tetapi kemudian tersebar di ruang publik dan memicu beragam tanggapan. Penyebaran tersebut membuat materi yang seharusnya berada dalam ranah personal menjadi konsumsi masyarakat. Meski demikian, Ruben memandang isu tersebut sebagai persoalan yang berbeda dari perkara hak asuh anak.

Perkara hak asuh anak tetap menjadi konteks utama dalam pemberitaan mengenai Ruben Onsu. Proses tersebut memiliki pokok persoalan tersendiri dan tidak semestinya dikaitkan secara langsung dengan munculnya rekaman pribadi di media sosial. Karena itu, ia optimistis polemik video viral tidak mengubah arah perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Ruben dalam memisahkan urusan pribadi dan proses hukum. Menurut pandangannya, beredarnya sebuah rekaman di media sosial tidak otomatis menjadikannya bagian dari perkara hak asuh anak. Ia berharap publik dapat memahami bahwa kedua hal itu merupakan isu yang berbeda, sehingga pembahasan mengenai video tidak mengaburkan substansi perkara.

Di tengah perhatian publik terhadap rekaman yang beredar, perkara hak asuh anak tetap menjadi fokus utama. Sementara itu, video call tersebut dipandang sebagai materi pribadi yang penyebarannya menimbulkan polemik tersendiri. Ruben tetap menyatakan keyakinannya bahwa video viral itu tidak akan memengaruhi proses perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai rekaman video call pribadi yang beredar tidak memiliki kaitan dengan perkara hak asuh anak. Menurut dia, pihak yang merekam maupun menyebarkan video tersebut semestinya memahami konteks dan substansi perkara sebelum menjadikannya sebagai bahan pemberitaan atau penilaian publik. Rekaman itu, kata Minola, tidak menjelaskan pokok gugatan yang sedang dihadapi Ruben dan mantan istrinya.

Minola menjelaskan, perkara hak asuh anak berfokus pada kepentingan serta hubungan hukum orang tua dengan anak, bukan pada percakapan pribadi yang berlangsung di luar substansi persidangan. Karena itu, isi video call tersebut dinilai tidak dapat digunakan untuk menggambarkan persoalan yang menjadi dasar gugatan. Penyebaran rekaman pribadi juga berpotensi mengalihkan perhatian dari isu utama dan menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta perkara.

Alasan lain yang disampaikan Minola berkaitan dengan status hubungan Ruben dan mantan istrinya. Keduanya sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan, sehingga komunikasi pribadi yang terekam dalam video tersebut dianggap tidak lagi memiliki relevansi langsung terhadap gugatan hak asuh anak. Menurut pandangan kuasa hukum, berakhirnya ikatan perkawinan tidak otomatis menjadikan setiap rekaman atau interaksi pribadi sebagai bukti yang berkaitan dengan hak pengasuhan.

Minola menyampaikan pandangan itu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). Ia menekankan pentingnya melihat sebuah rekaman berdasarkan konteks dan hubungannya dengan materi perkara, bukan semata-mata karena video tersebut menarik perhatian publik. Dengan demikian, penilaian terhadap video call tersebut seharusnya dipisahkan dari proses hukum mengenai hak asuh anak agar pembahasan tetap berfokus pada kepentingan anak dan bukti yang relevan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan keberatan terhadap penggunaan rekaman video call pribadi dalam polemik perkara hak asuh anak. Menurut Minola, materi tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok gugatan yang sedang dipersoalkan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan rekaman percakapan pribadi tetap dimunculkan dan dibicarakan di ruang publik dalam konteks perkara keluarga tersebut.

Minola menjelaskan bahwa video call itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan, tidak berkaitan dengan substansi gugatan hak asuh anak. Kendati demikian, rekaman tersebut tetap digunakan untuk membangun narasi tertentu di tengah sengketa. Bagi pihak Ruben, pemakaian materi yang dinilai tidak relevan berpotensi mengalihkan perhatian dari isu utama, termasuk kepentingan dan perlindungan anak yang semestinya menjadi perhatian dalam proses hukum.

Keberatan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan tidak adanya iktikad baik dalam penyebaran rekaman. Minola menilai, apabila sebuah materi telah diketahui tidak berhubungan dengan perkara, penggunaannya tetap dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penyebaran. Ia menyampaikan pandangan itu sebagai bagian dari sikap hukum pihak Ruben terhadap munculnya video call pribadi dalam pemberitaan dan perdebatan publik.

Meski demikian, penilaian mengenai relevansi rekaman, tujuan penggunaannya, serta ada atau tidaknya iktikad baik masih merupakan posisi yang disampaikan oleh kuasa hukum. Hal tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan atau dibuktikan oleh pengadilan. Penentuan bobot bukti dan keterkaitannya dengan perkara tetap berada dalam kewenangan majelis hakim melalui proses pemeriksaan yang berlaku.

Polemik mengenai video tersebut menunjukkan bahwa sengketa hak asuh tidak hanya berlangsung melalui jalur persidangan, tetapi juga berkembang di ruang publik. Karena menyangkut informasi pribadi dan hubungan keluarga, setiap pihak diharapkan menyampaikan keterangan secara proporsional serta mempertimbangkan dampaknya terhadap anak dan para pihak yang terlibat.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan dugaan bahwa penyebaran rekaman video call pribadi tersebut memiliki tujuan untuk menyudutkan kliennya. Penilaian itu disampaikan dalam konteks pemberitaan mengenai perkara hak asuh anak, meski pihak Ruben menilai isi komunikasi pribadi tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dibahas. Bagi Minola, kemunculan rekaman itu justru dinilai sebagai upaya membentuk persepsi publik terhadap Ruben melalui materi yang bersifat personal. Ia menegaskan, pandangan tersebut merupakan penilaian dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan mengenai proses perkara atau kebenaran materi yang beredar.

Menurut Minola, rekaman video tersebut diduga disebarkan untuk menempatkan Ruben dalam posisi yang merugikan di hadapan masyarakat. Materi pribadi itu dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan yang sedang dibicarakan, sekaligus membangun kesan tertentu mengenai sosok Ruben. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi pihak Ruben untuk melihat penyebaran video bukan semata-mata sebagai pembagian informasi, melainkan sebagai tindakan yang berpotensi menyudutkan dirinya. Minola menyampaikan penilaian itu sebagai bagian dari sikap hukum dan pandangan pihak Ruben terhadap beredarnya rekaman tersebut.

Selain menyudutkan, Minola juga menduga penyebaran video call pribadi itu diarahkan untuk merusak reputasi serta nama baik Ruben Onsu di hadapan publik. Rekaman yang bersifat personal tersebut, dalam pandangan kuasa hukumnya, dapat digunakan untuk membentuk penilaian negatif terhadap Ruben tanpa keterkaitan langsung dengan perkara hak asuh anak. Pernyataan mengenai dugaan tersebut berasal dari pihak Ruben melalui Minola sebagai kuasa hukum. Tidak ada penilaian lebih lanjut mengenai dampak hukum rekaman, perkembangan perkara hak asuh anak, maupun tanggapan dari pihak lain yang disampaikan dalam uraian tersebut.

Baca juga: Pria dalam Rekaman Video Call dengan Ruben Onsu Muncul Tanpa Blur dan Bantah Video Editan | Pakar Telematika Jelaskan Batas Editan dan Dugaan Rekayasa dalam Video Ruben Onsu | Gatot Heroe Akui Kembalikan Rp3,25 Miliar dalam Perkara Suap Bea Cukai