Gatot Heroe Akui Kembalikan Rp3,25 Miliar dalam Perkara Suap Bea Cukai

oleh -160 Dilihat
oleh
Gatot Heroe Akui Kembalikan Rp3,25 Miliar dalam Perkara Suap Bea Cukai

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengakui pernah menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik perusahaan Blueray, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengakuan itu disampaikan ketika Gatot hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gatot menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu menjadi bagian penting dari kesaksiannya karena menunjukkan adanya transaksi yang kemudian masuk dalam penanganan perkara korupsi. Gatot tidak lagi menyimpan dana yang disebut diterimanya dari John Field tersebut dan menyerahkannya secara utuh kepada lembaga antirasuah.

Gatot sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Latar belakang jabatan tersebut membuat keterangannya dinilai relevan untuk menguraikan hubungan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Kesaksian Gatot diberikan dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Dalam dakwaan, Budiman disebut menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,6 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang diuji melalui keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Pengakuan mengenai penerimaan dan pengembalian Rp3,25 miliar kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Majelis hakim akan menilai keterkaitan keterangan Gatot dengan dakwaan terhadap Budiman, termasuk asal-usul uang, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Gatot Heroe mengenai jumlah dan bentuk uang yang pernah diterimanya dalam perkara suap Bea Cukai. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperjelas nilai uang yang telah dikembalikan serta mata uang yang digunakan dalam pemberian tersebut. Gatot menyampaikan bahwa total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp3,25 miliar.

Gatot menegaskan bahwa pengembalian uang dilakukan secara utuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan itu disampaikan ketika jaksa menanyakan jumlah keseluruhan dana yang telah diserahkan kembali. Dengan demikian, nilai Rp3,25 miliar disebut sebagai total pengembalian yang diakui Gatot dalam persidangan, bukan sekadar sebagian dari uang yang diterimanya.

Selain nominal dalam rupiah, Gatot menjelaskan bahwa uang tersebut pada awalnya diterima dalam mata uang dolar Singapura. Pecahan yang disebut dalam persidangan terdiri atas SGD100 dan SGD1.000. Penyebutan pecahan ini menjadi bagian dari penjelasan Gatot ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai bentuk fisik uang yang diterimanya. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa uang diberikan dalam beberapa pecahan dolar Singapura sebelum kemudian dikaitkan dengan jumlah pengembalian dalam rupiah.

Dalam rangkaian tanya jawab itu, pemberian awal oleh Enov juga disebut dilakukan dalam sebuah amplop. Informasi tersebut disampaikan sebatas sebagaimana muncul dalam persidangan, tanpa uraian tambahan mengenai identitas, peran, atau kronologi lain di luar bahan keterangan yang tersedia. Pokok keterangan Gatot tetap berfokus pada jumlah dana, pecahan mata uang, serta tindakannya mengembalikan seluruh uang tersebut kepada KPK. Pernyataan mengenai pengembalian Rp3,25 miliar menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena menunjukkan nilai dana yang diakui telah diserahkan kembali selama proses penanganan perkara.

Gatot Heroe saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap Gatot, tetapi belum berarti bahwa ia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Hingga tahap ini, Gatot belum menjalani persidangan sebagai terdakwa. Perkaranya masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga KPK masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan dokumen, menelusuri aliran dana, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan. Untuk kepentingan penyidikan, Gatot ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai kesalahannya.

Perkara yang menjerat Gatot merupakan bagian dari rangkaian kasus yang, menurut sumber, melibatkan total delapan orang dalam kapasitas sebagai tersangka dan terdakwa. Sebagian pihak mungkin telah memasuki tahap persidangan, sedangkan proses terhadap pihak lainnya masih berlangsung pada tahap penyidikan atau penuntutan. Perbedaan tahapan itu penting diperhatikan agar status setiap orang tidak disamakan. Gatot sendiri belum berstatus terdakwa karena berkas perkaranya belum menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Dengan demikian, perkembangan terhadap Gatot masih bergantung pada langkah lanjutan KPK dan proses peradilan berikutnya. Penyidik dapat menyelesaikan berkas, melimpahkan perkara kepada penuntut umum, atau mengambil tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, informasi mengenai dugaan keterlibatan Gatot perlu disampaikan secara hati-hati dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pengembalian dana yang disebutkan dalam perkara juga tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir proses hukum tersebut.

Perkembangan perkara suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo juga mencakup putusan terhadap sejumlah pihak yang telah menjalani proses persidangan. John Field dinyatakan bersalah dan menerima hukuman tiga tahun penjara. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan 100 hari kurungan.

Pihak Blueray Cargo lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ketentuan putusannya menetapkan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Andri juga menerima hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ketiga putusan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang melibatkan pihak perusahaan pengurusan kargo tersebut.

Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah pejabat atau pihak di lingkungan Bea Cukai masih berlangsung. Mereka ialah Rizal atau RZL, yang disebut sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, terdapat Sisprian Subiaksono atau SIS, yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dua pihak lain yang sedang diadili ialah Orlando Hamonangan Sianipar atau ORL, selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta Budiman Bayu Prasojo atau BBP, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Dengan demikian, perkembangan perkara dalam sumber mencatat tiga pihak Blueray Cargo yang telah memperoleh vonis dan empat pihak Bea Cukai yang masih menjalani persidangan. Daftar tersebut menggambarkan status proses hukum masing-masing pihak sebagaimana diberitakan, tanpa menetapkan perkembangan atau kesimpulan lain di luar status tersebut.