Jalan Usaha Tani Diduga Jadi Jalur Operasional PT GAP, Petani Pertanyakan Hak Akses

oleh -143 Dilihat
oleh

Konawe Selatan, – Dugaan alih fungsi jalan usaha tani menjadi jalur operasional pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan.

Anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan, mempertanyakan pemanfaatan jalan yang semestinya menunjang aktivitas pertanian masyarakat, tetapi kini diduga digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan tambang.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai fasilitas pertanian yang dibangun untuk kepentingan masyarakat tidak boleh kehilangan fungsi utamanya akibat aktivitas perusahaan.

Saat diwawancarai, Selasa (13/10/2026), Iksan menyoroti dugaan penggunaan jalan usaha tani sebagai jalur kendaraan pengangkut material dan alat berat perusahaan.

Menurutnya, jalan tersebut seharusnya mempermudah akses petani menuju lahan pertanian sekaligus memperlancar pengangkutan hasil panen.

“Jalan usaha tani itu dibangun untuk kepentingan petani, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Kalau sekarang justru digunakan sebagai jalur kendaraan operasional perusahaan, tentu harus dipertanyakan. Jangan sampai fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat malah lebih banyak dinikmati korporasi,” ujar Iksan.

Iksan juga menyoroti potensi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bertonase besar yang diduga melintasi jalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan status dan peruntukan jalan agar pemanfaatannya tidak merugikan masyarakat, terutama petani yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Kami meminta pemerintah daerah turun langsung memeriksa status dan pemanfaatan jalan tersebut. Jangan sampai kendaraan perusahaan bebas melintas, sementara petani justru kesulitan mengakses lahan pertanian mereka,” tegasnya.

Legislator PBB itu menekankan bahwa kehadiran investasi pertambangan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, termasuk akses terhadap fasilitas pertanian.

“Investasi boleh berjalan, tetapi hak-hak petani harus tetap dilindungi. Jangan sampai jalan usaha tani berubah menjadi jalan tambang dan masyarakat kehilangan manfaat dari fasilitas yang seharusnya menunjang kesejahteraan mereka,” katanya.

Sorotan tersebut menambah persoalan aktivitas PT GAP di Watumbohoti. Sebelumnya, Iksan juga mempertanyakan dugaan dampak pertambangan terhadap sumber air bersih dan jaringan irigasi persawahan warga.

Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera menelusuri dugaan perubahan fungsi jalan usaha tani tersebut untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Hingga berita ini disusun, PT GAP belum memberikan tanggapan.(****)