Pemerintah Rencanakan Pemberian HP dan Rekening Digital bagi Warga

oleh -45 Dilihat
oleh
Pemerintah Rencanakan Pemberian HP dan Rekening Digital bagi Warga

Jakarta | Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah merencanakan pemberian telepon genggam kepada setiap warga negara. Perangkat tersebut disebut akan dilengkapi rekening digital yang dapat digunakan sebagai sarana penerimaan dana bantuan pemerintah. Dengan rancangan ini, bantuan diharapkan dapat disalurkan secara langsung kepada rekening masing-masing penerima melalui telepon genggam yang diberikan.

Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun mekanisme penyaluran bantuan yang lebih terhubung dengan masyarakat. Rekening digital pada perangkat tersebut dirancang untuk menjadi jalur administrasi sekaligus tempat masuknya dana yang berhak diterima warga.

Skema ini masih berupa rencana pemerintah dan belum menunjukkan bahwa telepon genggam maupun rekening digital telah dibagikan kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan, kriteria penerima, mekanisme pendaftaran, serta waktu penyalurannya masih menunggu penjelasan dan keputusan lebih lanjut. Rencana tersebut juga memerlukan kesiapan infrastruktur digital, perlindungan data pribadi, serta sistem pengawasan agar penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran. Jika diterapkan, penggunaan perangkat dengan rekening digital dapat mengurangi ketergantungan pada proses penyaluran tunai dan membantu pemerintah mencatat distribusi bantuan secara lebih terstruktur. Namun, rincian mengenai bentuk perangkat, lembaga pengelola rekening, jenis bantuan yang akan disalurkan, serta prosedur penggunaannya belum dijelaskan secara lengkap dalam pernyataan tersebut. Informasi lanjutan diperlukan agar publik memahami hak, kewajiban, dan batasan dalam skema yang masih berada pada tahap perencanaan itu.

Hashim menjelaskan bahwa rencana pemberian ponsel dan rekening digital bagi warga berkaitan dengan upaya memperluas akses terhadap layanan keuangan. Digitalisasi dipandang sebagai sarana untuk membantu lebih banyak masyarakat terhubung dengan sistem keuangan formal, terutama mereka yang selama ini belum memiliki akses atau belum menggunakan layanan tersebut secara optimal. Melalui perangkat yang berada dekat dengan kehidupan sehari-hari, hubungan masyarakat dengan layanan keuangan diharapkan menjadi lebih mudah dan langsung.

Alasan lain yang disampaikan adalah kebutuhan untuk menjangkau aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Berbagai kegiatan ekonomi masyarakat berlangsung di luar sistem pencatatan formal, sehingga belum seluruhnya terlihat dalam data dan mekanisme layanan pemerintah. Dengan dukungan perangkat digital serta rekening, aktivitas tersebut dapat lebih mudah terhubung dengan sistem yang tersedia. Langkah ini bukan semata-mata berkaitan dengan penggunaan teknologi, melainkan juga dengan upaya memperluas cakupan masyarakat yang dapat teridentifikasi dalam ekosistem keuangan.

Hashim juga menyampaikan adanya perubahan dalam mekanisme penyaluran bantuan pemerintah. Ke depan, bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dikirim secara langsung kepada masyarakat melalui ponsel mereka. Dalam mekanisme tersebut, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan disebut akan menyalurkan bantuan melalui sarana digital yang terhubung dengan warga. Perubahan ini menempatkan ponsel dan rekening digital sebagai penghubung pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendukung penyaluran yang dilakukan secara langsung melalui sistem digital. Dengan demikian, digitalisasi diarahkan untuk memperluas akses layanan keuangan dan menjangkau aktivitas ekonomi informal yang sebelumnya belum sepenuhnya tercatat.

Hashim menyampaikan bahwa sekitar 30 persen penduduk Indonesia disebut belum memiliki rekening bank. Angka tersebut menunjukkan masih adanya bagian masyarakat yang berada di luar sektor perbankan formal. Keterangan itu disampaikan Hashim dengan merujuk pada data Bank Dunia, sehingga persoalan kepemilikan rekening ditempatkan sebagai salah satu perhatian dalam agenda pemerintah. Informasi tersebut juga berkaitan dengan rencana pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui sarana digital.

Perluasan akses ini menjadi penting karena rekening merupakan pintu masuk bagi berbagai layanan keuangan formal. Melalui rekening digital, pemerintah dapat mendorong lebih banyak warga untuk terhubung dengan sistem perbankan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan konvensional. Digitalisasi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang hingga kini belum memiliki rekening. Dengan demikian, penyediaan perangkat dan rekening digital dipandang sebagai langkah yang saling berkaitan dalam rencana tersebut.

Hashim turut menyebut adanya kesepakatan pemerintah mengenai arah kebijakan itu. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perluasan inklusi keuangan digital tidak hanya dipandang sebagai gagasan, tetapi telah dibicarakan dalam konteks kebijakan pemerintah. Meski angka sekitar 30 persen masih disampaikan sebagai rujukan berdasarkan Bank Dunia, informasi itu memberi gambaran mengenai skala tantangan yang perlu ditangani. Pemerintah perlu memastikan bahwa akses terhadap rekening digital dapat benar-benar memperluas keterhubungan masyarakat dengan sektor perbankan, sekaligus mendukung tujuan inklusi keuangan secara lebih luas.

Hashim menyampaikan bahwa rencana pemberian rekening digital bagi masyarakat telah dibahas dalam rapat kabinet yang diikutinya. Pembahasan tersebut mencakup skema pembukaan rekening untuk warga yang selama ini belum memperoleh akses layanan perbankan secara memadai. Dengan adanya rekening digital, pemerintah merencanakan perluasan akses keuangan sekaligus penyaluran berbagai bantuan atau layanan secara lebih terdata.

Dalam penjelasannya, Hashim menyebut dua bank yang mendapat tugas untuk membantu membuka rekening bagi masyarakat yang belum terlayani. Kedua bank tersebut adalah bank syariah dan bank rakyat. Penugasan itu diarahkan untuk menjangkau warga di berbagai daerah, termasuk mereka yang belum memiliki rekening di lembaga perbankan. Mekanisme pelaksanaannya masih menjadi bagian dari skema yang dibahas pemerintah bersama pihak terkait.

Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah penghapusan biaya pembukaan rekening. Biaya yang semula disebut sebesar Rp50.000 akan digratiskan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut ditujukan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Persyaratan identitas ini diperlukan agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara tertib dan data penerima dapat dicocokkan dengan administrasi kependudukan.

Rencana tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mendorong inklusi keuangan melalui pemanfaatan layanan perbankan digital. Namun, informasi yang disampaikan Hashim masih berupa keputusan dan rencana kebijakan yang telah dibahas dalam rapat kabinet. Uraian tersebut belum berarti bahwa seluruh rekening masyarakat telah dibuka atau bahwa pelaksanaannya sudah berlangsung secara menyeluruh. Detail mengenai jadwal, mekanisme pendaftaran, bank pelaksana secara resmi, serta tahapan pembukaan rekening masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah.

Baca juga: Kebutuhan Data Center Meningkat, Pemerintah Soroti Energi, Air, dan Dampak bagi Warga | Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Daerah | Gibran Jadikan Kritik Evaluasi CELIOS sebagai Dorongan Memperbaiki Kinerja Pemerintah