Kebutuhan Data Center Meningkat, Pemerintah Soroti Energi, Air, dan Dampak bagi Warga

oleh -53 Dilihat
oleh
Kebutuhan Data Center Meningkat, Pemerintah Soroti Energi, Air, dan Dampak bagi Warga

Jakarta | Pembangunan pusat data terus didorong seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital. Pertumbuhan e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan, media sosial, hingga aplikasi berbasis kecerdasan buatan membuat kebutuhan terhadap ruang penyimpanan dan pemrosesan data semakin besar. Infrastruktur tersebut dipandang penting untuk menjaga kecepatan layanan, mendukung kegiatan ekonomi, serta memperkuat daya saing suatu negara. Namun, ekspansi pusat data tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Di sejumlah wilayah, rencana pembangunan fasilitas ini menghadapi penolakan dari warga maupun kelompok masyarakat yang menyoroti dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari.

Situasi serupa juga terjadi di Indonesia. Pemerintah dan pelaku industri melihat pusat data sebagai bagian penting dari ekosistem digital nasional, tetapi masyarakat di sekitar lokasi proyek memiliki kekhawatiran yang perlu dipertimbangkan. Persoalan yang muncul lain kebutuhan energi dan air dalam jumlah besar, perubahan tata ruang, potensi tekanan terhadap sumber daya setempat, serta dampak pembangunan terhadap kondisi sosial dan lingkungan. Karena itu, persetujuan proyek tidak hanya berkaitan dengan peluang investasi, melainkan juga pemenuhan persyaratan teknis, administratif, dan perlindungan kepentingan warga.

Salah satu contohnya adalah rencana pusat data milik BDX di Jatiluhur. Proyek tersebut untuk sementara dibatalkan karena belum memenuhi persyaratan pembangunan yang ditetapkan. Keputusan ini menunjukkan bahwa dorongan untuk memperluas infrastruktur digital tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatalan sementara juga tidak serta-merta berarti kebutuhan terhadap pusat data berkurang, melainkan menegaskan pentingnya memastikan kesiapan proyek sebelum pembangunan dilanjutkan.

Perdebatan mengenai pusat data dengan demikian berada pada titik temu kebutuhan infrastruktur digital dan perlindungan masyarakat sekitar. Penolakan di sejumlah daerah perlu dipahami sebagai bagian dari tuntutan agar proyek dirancang secara bertanggung jawab, transparan, dan mempertimbangkan kapasitas lingkungan. Pada saat yang sama, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh proyek pusat data ditolak. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana setiap rencana memenuhi persyaratan, membuka ruang dialog, serta memberikan jaminan bahwa manfaat ekonomi dan teknologi tidak mengorbankan kepentingan warga.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai kebutuhan data center tidak dapat dihindari seiring semakin luasnya adopsi teknologi digital. Berbagai layanan publik, kegiatan bisnis, sistem keuangan, hingga penggunaan kecerdasan artifisial membutuhkan infrastruktur komputasi yang mampu menyimpan dan mengolah data dalam jumlah besar. Dalam Digital Infrastructure Summit 2026 pada Senin, 12 Oktober 2026, AHY menyampaikan bahwa data center diperlukan di berbagai daerah, bukan hanya di pusat-pusat ekonomi utama. Penyebaran fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung konektivitas, mempercepat layanan digital, serta memperkuat pemerataan infrastruktur teknologi.

Namun, pembangunan dan pengoperasian data center membutuhkan perencanaan sumber daya yang sangat cermat. Fasilitas ini menggunakan energi dalam jumlah besar untuk menjalankan server, sistem pendingin, jaringan, dan perangkat pendukung selama 24 jam. Karena itu, ketersediaan listrik harus dihitung berdasarkan kapasitas serta proyeksi pertumbuhan kebutuhan. Hal serupa berlaku untuk air bersih, terutama karena sejumlah sistem pendingin memerlukan pasokan air dalam proses operasionalnya. Perhitungan tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan fasilitas, tetapi juga daya dukung lingkungan dan kapasitas wilayah.

AHY menegaskan bahwa air tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kebutuhan operasional data center. Sumber daya tersebut harus tetap tersedia untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk konsumsi rumah tangga, sanitasi, pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya. Penggunaan air yang tidak tepat guna berisiko menimbulkan kelangkaan sekaligus pencemaran apabila limbahnya tidak dikelola dengan baik. Oleh sebab itu, setiap proyek perlu menerapkan teknologi hemat air, sistem pengolahan limbah, serta pengawasan lingkungan yang ketat. Ia juga mengingatkan bahwa ketahanan energi perlu dipersiapkan dengan keseriusan yang setara dengan ketahanan pangan. Pemerintah dan pelaku industri perlu memastikan pasokan energi dan air tetap andal, berkelanjutan, serta tidak membebani warga di sekitar lokasi pembangunan.

Pemerintah tetap mendorong pembangunan data center untuk mendukung kebutuhan infrastruktur digital yang terus meningkat. Namun, dorongan tersebut perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi proyek. Pembangunan fasilitas berskala besar tidak boleh menimbulkan kerugian, mengganggu kenyamanan warga, atau mengurangi kualitas hidup masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

AHY menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk hidup dengan tenang, nyaman, dan sehat. Hak tersebut mencakup perlindungan dari gangguan terhadap kebutuhan dasar, termasuk akses dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan yang tetap seimbang, sehingga pengembangan data center tidak semestinya mengabaikan daya dukung wilayah maupun kondisi ekologis di sekitarnya.

Karena itu, pihak-pihak yang terlibat perlu memastikan setiap proyek memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembangunan, tetapi juga mencakup perhatian terhadap penggunaan energi, kebutuhan air, potensi gangguan, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul. Setiap pertimbangan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap administratif.

Penilaian mengenai kesesuaian suatu data center dengan ketentuan yang berlaku perlu diserahkan kepada pihak berwenang atau pihak terkait yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pemenuhan persyaratan. Dengan pengawasan yang tepat, pembangunan dapat tetap berlangsung tanpa mengorbankan kepentingan warga. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa keputusan serta langkah pengelolaan dampak lingkungan dilakukan secara cermat, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan dengan mempertimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang aman, sehat, nyaman, serta lingkungan yang tetap terjaga.

Pada akhir September, proyek data center BDX menjadi sorotan karena persoalan lingkungan yang menyertainya. Perhatian publik muncul setelah peletakan batu pertama dilakukan pada pertengahan Agustus, sementara sejumlah persyaratan pembangunan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), masih berada dalam proses. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai urutan perizinan, kesiapan infrastruktur, serta dampak proyek terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan DPRD Jawa Barat turut menyoroti kekhawatiran terkait kebutuhan air. Data center membutuhkan sistem pendingin yang beroperasi terus-menerus, sehingga konsumsi air dan listriknya menjadi perhatian, terutama di wilayah yang kebutuhan dasarnya belum sepenuhnya aman. Sorotan itu memperlihatkan bahwa pembangunan fasilitas digital berskala besar tidak hanya berkaitan dengan investasi dan teknologi, tetapi juga dengan pembagian sumber daya yang tersedia bagi warga.

Keluhan serupa disampaikan sejumlah warga di Nongsa, Batam. Mereka menyebut pasokan air di wilayahnya terhenti selama berbulan-bulan dan mencurigai pembangunan data center sebagai salah satu penyebabnya. Sebelumnya, akses air dikatakan hanya tersedia beberapa jam setiap hari, kemudian berkurang hingga akhirnya tidak mengalir sama sekali. Dugaan keterkaitan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti, tetapi keluhan warga menunjukkan pentingnya pemeriksaan terbuka mengenai sumber gangguan, kapasitas jaringan, dan penggunaan air oleh setiap proyek.

Penolakan terhadap pembangunan data center juga berkembang di luar Indonesia. Sejumlah wilayah di Amerika Serikat menghadapi protes dan membahas lebih dari 100 kebijakan penangguhan pembangunan. Di Eropa, proyek-proyek serupa mengalami pembatasan atau penolakan sepanjang Januari hingga April 2026. Sementara itu, warga Distrik Geumcheon, Seoul, menolak proyek yang berlokasi dekat permukiman. Alasan yang muncul mencakup konsumsi listrik dan air, kenaikan harga energi, kebutuhan lahan, serta manfaat ekonomi dan lapangan kerja yang dinilai belum jelas. Di Korea Selatan, bahkan muncul rencana kewajiban memperoleh persetujuan mayoritas warga dalam radius 200 meter dari lokasi proyek.

Baca juga: Peringatan AHY soal Kebutuhan Air dan Dampak Lingkungan Pusat Data AI | Pemerintah Siapkan Evaluasi Terbatas Penanganan Karhutla dan Dampak Asap Lintas Batas | Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Daerah