Sengketa Merek Asics dan Istana Sepatu Diselesaikan melalui Mediasi DJKI

oleh -114 Dilihat
oleh
Sengketa Merek Asics dan Istana Sepatu Diselesaikan melalui Mediasi DJKI

Jakarta | Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi penyelesaian damai sengketa kekayaan intelektual yang berkaitan dengan penggunaan merek Asics oleh Istana Sepatu. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui mekanisme mediasi, sehingga para pihak yang bersengketa memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan, membahas kepentingan masing-masing, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa proses mediasi menghasilkan kesepakatan setelah para pihak mengikuti tiga kali pertemuan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi sebagai dokumen yang mencatat hasil pembahasan dan persetujuan para pihak. Dengan adanya dokumen tersebut, penyelesaian sengketa tidak hanya menunjukkan tercapainya titik temu, tetapi juga memberikan dasar administratif bagi pelaksanaan komitmen yang telah disepakati.

Penandatanganan berita acara mediasi disebut berlangsung di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober. Momen tersebut menandai tercapainya kesepakatan damai dalam perselisihan penggunaan merek yang sebelumnya memerlukan penanganan melalui proses dialog. Mediasi di lingkungan DJKI berfungsi sebagai sarana penyelesaian alternatif yang mengedepankan komunikasi langsung, musyawarah, serta upaya menemukan jalan keluar tanpa memperluas konflik.

Keterangan mengenai hasil mediasi itu disampaikan Arie pada Selasa, 13 Oktober. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan perundingan mencerminkan kesediaan para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif. Dalam konteks penegakan hukum kekayaan intelektual, pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian dilakukan secara lebih terarah dengan tetap menghormati hak dan kepentingan setiap pihak. Kesepakatan melalui mediasi juga menunjukkan peran DJKI dalam mendukung kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa merek secara damai.

Proses mediasi Asics dan Toko Istana Sepatu atau Zidane Sport berlangsung melalui tiga tahapan yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mediasi tersebut berkaitan dengan pokok persoalan berupa dugaan peredaran dan distribusi sepatu bermerek Asics yang diduga tidak asli. Setiap pertemuan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan posisi, kepentingan, serta hal-hal yang perlu dibahas dalam rangka mencari penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi.

Mediasi pertama dilaksanakan pada 15 September 2026. Dalam pertemuan ini, mediator DJKI memfasilitasi pembahasan Asics dan Toko Istana Sepatu atau Zidane Sport mengenai persoalan yang menjadi dasar sengketa. Pembahasan diarahkan pada kepentingan masing-masing pihak dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai penyelesaian melalui jalur mediasi.

Tahap kedua berlangsung pada 22 September 2026. Pada pertemuan tersebut, proses pembahasan dilanjutkan dengan tetap difasilitasi oleh mediator DJKI. Para pihak kembali membicarakan kepentingan dan pokok persoalan yang berkaitan dengan dugaan peredaran serta distribusi sepatu bermerek Asics yang diduga tidak asli. Kelanjutan pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian proses untuk mempertemukan kepentingan Asics dengan Toko Istana Sepatu atau Zidane Sport.

Mediasi ketiga dilaksanakan pada 30 September 2026. Pertemuan ini melanjutkan pembahasan sebelumnya hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan para pihak. Dalam rangkaian penyelesaian tersebut, penandatanganan berita acara mediasi menjadi salah satu tahapan penting. Dokumen itu menandai proses pencatatan hasil mediasi dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Asics bersama Toko Istana Sepatu atau Zidane Sport melalui fasilitasi mediator DJKI.

Kesepakatan yang tercantum dalam berita acara mediasi menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa, tetapi prosesnya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen tersebut. Para pihak menyepakati bahwa sejumlah ketentuan yang telah dibahas selama mediasi akan dituangkan secara lebih rinci dalam perjanjian perdamaian. Dokumen lanjutan ini berfungsi memperjelas ruang lingkup kesepakatan, pelaksanaan kewajiban, serta langkah yang harus dilakukan masing-masing pihak setelah mediasi dinyatakan berhasil.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak juga menyetujui pelaksanaan sejumlah kewajiban sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. Kewajiban itu menjadi unsur penting karena keberhasilan perdamaian tidak hanya diukur dari adanya persetujuan, melainkan juga dari pemenuhan komitmen yang telah disepakati. Dengan demikian, pelaksanaan kesepakatan menjadi tahap lanjutan yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak agar penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kesepakatan juga mengatur konsekuensi setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi. Apabila kewajiban yang disepakati telah dilaksanakan, pihak pemohon akan mencabut laporan pengaduan perkara yang telah disampaikan kepada penyidik pegawai negeri sipil DJKI. Ketentuan pencabutan ini telah menjadi bagian dari kesepakatan para pihak, sehingga pelaksanaannya dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban yang terlebih dahulu harus diselesaikan.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa mediasi memberikan kerangka penyelesaian yang terukur. Perjanjian perdamaian nantinya diharapkan memuat rincian pelaksanaan secara lebih jelas, sedangkan berita acara mediasi menjadi landasan awal bagi komitmen bersama. Selama setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, tahapan penyelesaian dapat dilanjutkan hingga pencabutan pengaduan sebagaimana telah diatur. Mekanisme ini menempatkan kepatuhan terhadap kesepakatan sebagai faktor utama dalam memastikan berakhirnya sengketa secara tertib dan sesuai dengan hasil mediasi.

Arie menilai penyelesaian sengketa Asics Corporation dan Istana Sepatu melalui mediasi memberikan kepastian bagi para pihak. Kesepakatan yang dicapai menunjukkan bahwa mekanisme nonlitigasi dapat menjadi pilihan yang efektif untuk menangani sengketa kekayaan intelektual secara konstruktif, tanpa mengharuskan seluruh proses dilanjutkan melalui jalur litigasi. Mediasi juga membuka ruang dialog bagi para pihak untuk memahami kepentingan masing-masing serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Penyelesaian tersebut menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pendaftaran atau pencatatan merek. Perlindungan juga mencakup penanganan sengketa ketika muncul dugaan pelanggaran, sehingga hak dan kepentingan pemilik maupun pengguna kekayaan intelektual tetap memperoleh perhatian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelesaian yang tepat dapat mencegah perselisihan berkembang lebih jauh sekaligus membantu menjaga kepastian dalam kegiatan usaha.

Arie mendorong pemilik dan pengguna kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa kepemilikan serta penggunaan merek dilakukan secara sah. Apabila sengketa terjadi, setiap pihak perlu mengambil langkah hukum yang tepat dengan mempertimbangkan penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai prosedur. DJKI berkomitmen memberikan layanan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penyelesaian yang konstruktif bagi para pihak yang bersengketa.

Mediasi tersebut dihadiri mediator Elizabeth Adriana dan Dwinanto Budi Prasetyo. Turut hadir Ricky Mubarok, Ikromul Hak, dan Aktia dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI; Dimaz Prayudha dan Alicia Josephine sebagai kuasa hukum Asics Corporation; serta Sumanto sebagai pemohon. Keterlibatan para pihak dan unsur terkait memperlihatkan pentingnya koordinasi dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pengungkapan Jaringan Narkotika Antardaerah melalui Modus Pengiriman Ekspedisi | KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif melalui Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi