KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menyampaikan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan yang telah disampaikan oleh lembaga tersebut.
Selain menghormati putusan MK, Jokowi juga menyatakan penghargaan terhadap seluruh tahapan yang menyertainya. Ia turut menghormati pertimbangan hukum yang diberikan dalam proses tersebut. Menurut Jokowi, sikap itu merupakan bagian dari komitmen untuk menghargai mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengaitkan penghormatan terhadap putusan MK dengan penghormatan terhadap konstitusi.
Jokowi menempatkan putusan lembaga negara dalam kerangka mekanisme konstitusional. Karena itu, ia memilih untuk menghormati keputusan beserta proses dan dasar pertimbangan hukum yang mendasarinya. Sikap tersebut disampaikan tanpa menambahkan penjelasan mengenai rincian isi putusan di luar hal-hal yang telah tersedia dalam pernyataannya.
Tanggapan Jokowi ini menjadi respons atas perhatian publik terhadap perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Sebagai mantan presiden, ia menekankan pentingnya menghargai lembaga negara serta tahapan hukum yang telah berjalan. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional perlu ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan demikian, Jokowi menyampaikan posisi yang berfokus pada penghormatan terhadap putusan MK, proses yang mengiringinya, dan pertimbangan hukum yang diberikan. Ia juga menegaskan keterkaitan sikap tersebut dengan penghormatan terhadap konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan mekanisme ketatanegaraan.
Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan dan susunan jenjang yang tidak selalu sama. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari istilah yang digunakan, urutan pendidikan, maupun jalur yang ditempuh seseorang sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya. Karena itu, menurut penjelasannya, pemahaman mengenai latar belakang pendidikan perlu ditempatkan dalam konteks sistem yang berlaku di masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, ia menyebut tahapan pendidikan yang umumnya dimulai dari sekolah dasar (SD), kemudian sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, seseorang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, seperti program sarjana atau S1. Selain itu, tersedia pula jalur diploma dengan karakter pendidikan yang berbeda sesuai program dan bidang yang dipilih. Urutan tersebut menjadi gambaran umum mengenai jenjang pendidikan yang dikenal dalam sistem Indonesia.
Jokowi kemudian membandingkannya dengan pola pendidikan di luar negeri. Di sejumlah negara, tahapan pendidikan dapat disebut dengan istilah yang berbeda, misalnya elementary school atau sekolah dasar, middle school atau jenjang yang setara dengan SMP, lalu secondary school. Setelah tahap tersebut, seseorang dapat melanjutkan ke universitas. Dalam kondisi tertentu, tersedia pula jalur pathway, yaitu tahapan persiapan atau penghubung sebelum memasuki program pendidikan tinggi tertentu.
Menurut penjelasan itu, setelah melalui universitas atau jalur pendidikan yang sesuai, seseorang dapat menempuh program diploma maupun sarjana. Susunan tersebut menunjukkan bahwa istilah dan tahapan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari aturan serta praktik yang berlaku di negara tempat pendidikan itu ditempuh. Penjelasan mengenai perbedaan jenjang tersebut disampaikan Jokowi sebagai konteks dalam menanggapi pembahasan tentang riwayat pendidikan, bukan sebagai penilaian terhadap sistem pendidikan negara tertentu.
Jokowi menyampaikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana atau S1. Pernyataan tersebut menjadi dasar pandangannya ketika menjelaskan bahwa seseorang yang sudah menuntaskan pendidikan S1 tentu telah melewati tahapan pendidikan yang dipersyaratkan sebelumnya. Dalam sistem pendidikan, setiap jenjang memiliki urutan dan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi sebelum seseorang melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Menurut Jokowi, pendidikan S1 tidak dapat ditempuh secara terpisah dari jenjang sebelumnya. Seseorang yang hendak mengikuti program sarjana harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan pada tingkat yang menjadi syarat masuk. Tahapan tersebut mencakup pendidikan yang setara dengan SMA dalam sistem pendidikan Indonesia. Karena itu, penyelesaian pendidikan S1 dipandang menunjukkan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya juga telah dilalui.
Jokowi menekankan inti penjelasan tersebut melalui hubungan persyaratan masuk dan jenjang pendidikan yang dituju. Seseorang tidak dapat mendaftar ke program S1 apabila belum menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, penilaian bahwa Gibran telah melewati tahapan sebelumnya didasarkan pada statusnya sebagai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Penjelasan itu disampaikan dalam kerangka urutan pendidikan, tanpa mengubah ketentuan bahwa setiap calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan pendidikan sebelum mendaftar ke program S1.
Menanggapi munculnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki mekanisme demokrasi. Karena itu, setiap persoalan kenegaraan perlu ditempatkan dalam kerangka yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Penegasan tersebut disampaikan Jokowi sebagai pengingat bahwa kehidupan bernegara tidak dapat dilepaskan dari aturan serta mekanisme yang telah menjadi landasan bersama.
Jokowi tidak memperluas tanggapannya dengan memasuki perdebatan mengenai usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme yang berlaku dalam negara demokrasi. Sikap itu menunjukkan bahwa berbagai pandangan politik, termasuk wacana yang berkaitan dengan posisi wakil presiden, semestinya disikapi melalui jalur konstitusional dan tidak semata-mata didorong oleh polemik di ruang publik.
Penegasan Jokowi mengenai mekanisme demokrasi juga sejalan dengan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait isu ijazah Gibran. Sebelumnya, ia menyatakan penghormatan terhadap putusan lembaga tersebut. Dua hal itu memperlihatkan pesan yang sama, yakni pentingnya menempatkan setiap persoalan dalam koridor konstitusi dan menghormati lembaga yang menjalankan kewenangannya.
Dengan demikian, tanggapan Jokowi atas wacana pemakzulan tidak diarahkan untuk memperuncing perdebatan, melainkan mengingatkan bahwa Indonesia memiliki mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Pesan tersebut sekaligus menjaga fokus persoalan pada dua pokok utama: penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai isu ijazah Gibran serta komitmen untuk menghormati konstitusi dan mekanisme demokrasi dalam kehidupan bernegara.


