Embung Kebagusan Disiapkan untuk Menekan Risiko Banjir di Sistem Krukut-Mampang

oleh -105 Dilihat
oleh
Embung Kebagusan Disiapkan untuk Menekan Risiko Banjir di Sistem Krukut-Mampang

Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Embung Kebagusan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Proyek ini diarahkan untuk membantu mengurangi risiko banjir, terutama ketika musim hujan berlangsung. Embung tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengelolaan air di wilayah yang berkaitan dengan sistem Krukut-Mampang.

Rencana itu ditinjau oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap persiapan pembangunan Embung Kebagusan. Dalam keterangannya, gubernur mempertahankan penjelasan bahwa anggaran sekitar Rp200 miliar digunakan untuk pembebasan lahan dengan luas dua hektare. Besaran itu berkaitan dengan kebutuhan penyediaan lahan bagi proyek, bukan keseluruhan biaya pekerjaan fisik embung.

Berdasarkan rincian Dinas Sumber Daya Air DKI, pekerjaan fisik pembangunan embung mencapai Rp54 miliar. Dengan demikian, terdapat perbedaan anggaran pembebasan lahan dan biaya konstruksi yang perlu dipahami secara terpisah. Pembebasan lahan mencakup penyediaan area seluas dua hektare, sementara anggaran Rp54 miliar ditujukan untuk pelaksanaan pekerjaan fisik. Pemerintah menempatkan pembangunan ini sebagai langkah untuk membantu menekan dampak banjir pada musim hujan. Melalui Embung Kebagusan, lahan yang telah disiapkan akan mendukung pembangunan infrastruktur pengelolaan air di Pasar Minggu. Peninjauan gubernur juga menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kesiapan proyek, baik dari sisi penyediaan lahan maupun pelaksanaan pekerjaan fisiknya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan bahwa Embung Kebagusan berada di kawasan hulu daerah tangkapan air Kali Mampang. Posisi tersebut menjadikan embung bagian penting dalam pengaturan tata air sebelum aliran bergerak menuju wilayah yang lebih rendah. Pembangunannya tidak semata-mata ditujukan untuk menyediakan tampungan air, tetapi juga untuk memperkuat upaya pengendalian limpasan sejak dari kawasan hulu. Dengan demikian, keberadaan Embung Kebagusan ditempatkan dalam kerangka penanganan banjir yang mempertimbangkan hubungan antarkawasan dan arah pergerakan air.

Dalam tata air yang dijelaskan, aliran dari kawasan Setu Babakan menuju Kali Mampang. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa kondisi di wilayah hulu berkaitan langsung dengan kapasitas aliran dan potensi genangan di bagian hilir. Ketika debit air meningkat, aliran yang bergerak melalui Kali Mampang dapat memengaruhi sistem sungai di kawasan sekitarnya. Karena itu, penanganan banjir di hilir Kali Krukut dan Kali Mampang perlu dilakukan dengan melihat sumber serta perjalanan air dari hulu, bukan hanya melalui pengerjaan atau penanganan yang berpusat di Kali Krukut.

Lahan yang belum digunakan akan dimanfaatkan untuk membangun embung atau waduk sebagai bagian dari pengendalian banjir. Tampungan tersebut diharapkan dapat membantu menahan dan mengatur aliran air sebelum mencapai saluran atau sungai di wilayah hilir. Pendekatan ini menempatkan pembangunan infrastruktur pengendali air sesuai dengan fungsi kawasan hulu daerah tangkapan air Kali Mampang. Pemanfaatan lahan kosong untuk Embung Kebagusan juga mencerminkan kebutuhan untuk mengelola sistem Krukut-Mampang secara terpadu, dengan memperhitungkan arah aliran dari Setu Babakan, kondisi kawasan hulu, serta risiko banjir yang dapat muncul di hilir Kali Krukut dan Kali Mampang.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta membedakan embung dan waduk berdasarkan luas lahan yang digunakan. Bangunan atau tampungan air dengan luas mencapai lima hektare dikategorikan sebagai waduk. Sementara itu, bangunan yang memiliki luas di bawah lima hektare disebut embung. Klasifikasi tersebut menjadi acuan untuk menjelaskan jenis infrastruktur pengelolaan air yang dikembangkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perbedaan istilah ini tidak semata-mata berkaitan dengan fungsi bangunan, tetapi juga mempertimbangkan skala lahan dan kapasitas ruang yang tersedia untuk menampung atau mengatur aliran air.

Dalam konteks pengendalian banjir, baik embung maupun waduk dapat menjadi bagian dari rangkaian infrastruktur sumber daya air. Keduanya dapat mendukung pengelolaan limpasan, terutama ketika curah hujan tinggi menghasilkan aliran air yang perlu ditahan, diatur, atau dialirkan secara bertahap. Penentuan bentuk bangunan disesuaikan dengan kondisi lahan, kebutuhan sistem, serta peran yang hendak diberikan dalam jaringan pengendalian air. Karena itu, istilah embung tidak menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki fungsi yang lebih rendah dibandingkan waduk, melainkan menggambarkan klasifikasi berdasarkan luasnya.

Penjelasan mengenai klasifikasi tersebut berkaitan dengan pembangunan Embung Kebagusan yang disiapkan untuk mendukung pengendalian banjir pada sistem Krukut-Mampang. Proyek ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan lahan agar dapat berperan dalam pengelolaan air dari kawasan hulu. Dengan menyediakan ruang tampungan dan bagian dari sistem pengaturan aliran, Embung Kebagusan diarahkan untuk membantu mengurangi tekanan aliran air yang menuju wilayah hilir. Penyebutan bangunan tersebut sebagai embung mengikuti keterangan Dinas SDA mengenai klasifikasi bangunan dengan luas di bawah lima hektare. Namun, keterangan itu tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan ukuran lahan Embung Kebagusan di luar informasi yang telah disampaikan.

Pembangunan Embung Kebagusan, bersama sejumlah embung lainnya dan normalisasi Kali Krukut, diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir pada sistem tata air Krukut-Mampang. Rangkaian penanganan tersebut ditargetkan mampu menekan potensi banjir sekitar delapan persen. Angka itu menjadi sasaran perencanaan yang menggambarkan kontribusi berbagai infrastruktur dalam mengelola aliran air, bukan hasil akhir yang telah dicapai. Pelaksanaannya tetap perlu mengikuti desain teknis, kondisi lapangan, serta perkembangan pembangunan setiap fasilitas.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta merencanakan penggabungan grey infrastructure dan blue-green infrastructure dalam pembangunan embung. Grey infrastructure mencakup prasarana teknis, seperti pompa pengendali banjir dan normalisasi sungai. Komponen tersebut berperan mengatur, mengalirkan, serta mengendalikan air melalui jaringan dan bangunan pengelolaan yang dirancang untuk menghadapi limpasan. Dalam konsep yang sama, embung juga dimanfaatkan sebagai tempat reduksi banjir dengan menahan sebagian air ketika kapasitas sistem drainase dan sungai berpotensi terbebani.

Fungsi embung dirancang menyesuaikan musim. Pada musim hujan, tampungan air dapat digunakan untuk menahan atau mengurangi limpasan sehingga tekanan terhadap sistem tata air Krukut-Mampang dapat dikelola melalui fasilitas penampungan. Sementara itu, pada musim kering, ketika kebutuhan tampungan untuk pengendalian banjir berbeda, embung direncanakan tetap memiliki fungsi sebagai sarana publik. Kehadirannya juga dapat menambah ruang terbuka biru dan hijau di kawasan perkotaan, dengan menggabungkan unsur perairan, ruang terbuka, dan pemanfaatan masyarakat.

Dengan demikian, embung memiliki fungsi ganda dalam rancangan ini: mendukung pengurangan banjir pada musim hujan serta menyediakan ruang publik dan bagian dari ruang terbuka biru-hijau pada musim kering. Perpaduan infrastruktur teknis dengan fungsi ekologis dan publik tersebut menjadi dasar pendekatan pembangunan, sementara capaian pengurangan banjir tetap bergantung pada pelaksanaan keseluruhan rencana yang telah disiapkan.

Baca juga: Embung Kebagusan Disiapkan untuk Mengurangi Banjir di Hulu Mampang | Embung Kebagusan Dikebut, Tampung 30.000 Meter Kubik Air dan Disiapkan Jadi Ruang Publik