Pekanbaru | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi perkembangan utama dalam penanganan perkara yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan Rustian termasuk salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari beberapa unsur. Mereka mencakup pejabat di lingkungan BNPB serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan kegiatan atau proses yang tengah diperiksa. Di pihak tersebut terdapat pejabat pembuat komitmen, yakni pejabat yang memiliki peran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keterangan mengenai operasi tersebut disampaikan secara terbatas pada tahap awal. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta dugaan perkara yang menjadi dasar kegiatan penindakan. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, informasi mengenai peran masing-masing orang dan perkembangan status hukum mereka belum dapat disimpulkan secara menyeluruh.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan yang diperiksa juga mencakup kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut pada prinsipnya disiapkan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana, sehingga dugaan penyimpangan dalam proses penggunaannya menjadi bagian yang perlu didalami. KPK selanjutnya akan memberikan keterangan lebih lanjut sesuai perkembangan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum menduduki posisi Sekretaris Utama BNPB, Rustian telah menjalankan sejumlah tanggung jawab penting dalam pengelolaan dukungan penanggulangan bencana. Dalam publikasi resmi BNPB, namanya tercatat dengan gelar profesional dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Gelar tersebut digunakan dalam berbagai keterangan resmi yang memuat kiprah dan penugasannya di lingkungan lembaga tersebut.
Pada 2021, Rustian tercatat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Jabatan ini berkaitan dengan pengelolaan kebutuhan pendukung operasi kebencanaan, terutama ketersediaan barang, perlengkapan, serta peralatan yang diperlukan dalam menghadapi situasi bencana. Pengelolaan yang terencana penting untuk memastikan sumber daya dapat disiapkan, diatur, dan disalurkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Masih pada tahun yang sama, Rustian diangkat menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Perubahan penugasan tersebut menempatkannya pada fungsi yang berhubungan langsung dengan dukungan sumber daya ketika keadaan darurat berlangsung. Dalam konteks penanggulangan bencana, dukungan ini mencakup pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan agar respons dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Fungsi tersebut memiliki arti penting karena keadaan darurat sering menuntut keputusan cepat serta mobilisasi sumber daya dalam jumlah dan jenis yang sesuai. Logistik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan operasional, sedangkan peralatan mendukung pelaksanaan berbagai tindakan penanganan di wilayah terdampak. Karena itu, pengalaman Rustian dalam bidang pengelolaan logistik, peralatan, dan dukungan sumber daya darurat menjadi bagian dari latar belakang kariernya sebelum dipercaya menempati jabatan Sekretaris Utama BNPB. Rangkaian penugasan itu juga memperlihatkan keterkaitan perencanaan sumber daya dan pelaksanaan respons bencana di tingkat kelembagaan.
Peralihan karier Rustian ke jabatan pimpinan tinggi madya ditandai dengan pelantikannya sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 28 Juli 2023. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian untuk mengemban posisi tersebut setelah sebelumnya ia bertugas sebagai Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat. Perubahan jabatan ini menempatkan Rustian dalam peran yang berfokus pada penguatan tata kelola internal dan dukungan administrasi kelembagaan BNPB.
Sebagai Sekretaris Utama, Rustian mendukung pelaksanaan tugas BNPB melalui fungsi kesekretariatan dan administrasi kelembagaan. Peran tersebut mencakup koordinasi berbagai kebutuhan internal agar penyelenggaraan organisasi berjalan secara terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posisi ini tidak secara langsung menggambarkan pelaksanaan operasi penanganan bencana di lapangan, melainkan berkaitan dengan penyediaan dukungan manajerial serta administrasi yang diperlukan oleh lembaga dalam menjalankan mandatnya.
Dalam struktur Sekretariat Utama BNPB, terdapat sejumlah unit yang menunjang pelaksanaan fungsi tersebut. Unit-unit itu meliputi Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Masing-masing unit berperan dalam bidang administrasi dan pengelolaan internal sesuai lingkup tugasnya. Biro Perencanaan berkaitan dengan penyusunan perencanaan kelembagaan, sedangkan Biro Keuangan mendukung pengelolaan aspek keuangan. Sementara itu, bidang hukum, organisasi, kerja sama, sumber daya manusia, dan urusan umum menjadi bagian dari dukungan administratif yang berada dalam koordinasi sekretariat utama.
Dengan demikian, pengangkatan Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB menunjukkan pergeseran tanggung jawab dari pengelolaan sumber daya darurat menuju penguatan kesekretariatan lembaga. Jabatan tersebut berkaitan dengan tata kelola internal BNPB dan dukungan administratif bagi pelaksanaan tugas organisasi, tanpa memperluas kewenangan di luar fungsi yang melekat pada struktur Sekretariat Utama.
Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB, Rustian tetap terlibat dalam pembinaan aparatur dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut. Peran ini mencakup penguatan tata kelola kepegawaian, penataan organisasi, serta dukungan terhadap proses perubahan birokrasi agar berjalan sesuai kebutuhan institusi. Salah satu agenda yang dipimpinnya adalah pelantikan dan pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional pada 3 November 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang diarahkan untuk memperjelas fungsi, meningkatkan kompetensi, dan mempercepat pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan itu, Rustian menyampaikan harapan agar penyederhanaan birokrasi tidak berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan. Menurutnya, penataan tersebut perlu diikuti penguatan profesionalisme, peningkatan kapasitas, serta pola kerja yang lebih adaptif. Organisasi diharapkan mampu bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat dalam merespons kebutuhan penanggulangan bencana. Pengelolaan sumber daya manusia menjadi unsur penting karena BNPB memerlukan aparatur yang dapat mengambil keputusan secara tepat, berkoordinasi lintas sektor, dan menjalankan tugas dalam situasi yang sering berubah.
Keterlibatan Rustian juga terlihat dalam pemantauan penanganan bencana di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan tersebut bertujuan mengetahui perkembangan penanganan karhutla sekaligus memeriksa kesiapan tim operasi pemadaman. Peninjauan lapangan memungkinkan evaluasi langsung terhadap koordinasi, dukungan personel, serta kesiapan operasional dalam menghadapi potensi perluasan titik api. Rangkaian jabatan dan aktivitas itu mencerminkan perjalanan Rustian di BNPB, mulai dari pengelolaan aparatur hingga pemantauan respons bencana. Catatan tersebut menggambarkan tanggung jawabnya dalam berbagai aspek kerja lembaga, tanpa memberikan kesimpulan hukum terkait operasi KPK yang kemudian diberitakan.
Baca juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB, Sestama Rustian Termasuk | Percepat Penanganan Banjir Padang, Tanggul Darurat Rampung hingga Normalisasi Sungai Dikebut | Kapolri Perintahkan Perang Total terhadap Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah






