Target Penguatan Polisi Hutan: Dari Sekitar 4.500 Menuju 21.000 Personel pada 2027

oleh -118 Dilihat
oleh
Target Penguatan Polisi Hutan: Dari Sekitar 4.500 Menuju 21.000 Personel pada 2027

Medan | Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan pengamanan hutan melalui penambahan jumlah polisi hutan secara bertahap. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan negara dalam mengawasi kawasan hutan, mencegah berbagai bentuk pelanggaran, serta melindungi sumber daya alam yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Pemerintah menargetkan jumlah polisi hutan meningkat dari sekitar 4.500 personel saat ini menjadi 21.000 personel pada 2027.

Penambahan tersebut dipandang penting karena luas kawasan hutan Indonesia membutuhkan pengawasan yang lebih memadai. Polisi hutan memiliki peran dalam mencegah dan menangani kegiatan ilegal, seperti pembalakan liar, perambahan kawasan, perburuan satwa, serta pemanfaatan hasil hutan tanpa izin. Kehadiran personel yang lebih banyak di lapangan diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan, meningkatkan respons terhadap gangguan, dan mendukung penegakan hukum di kawasan hutan.

Dalam kerangka pemerintahan, polisi kehutanan merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan khusus di bidang perlindungan dan pengamanan hutan. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas pengawasan, pemeriksaan, pencegahan, serta tindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penguatan jumlah personel perlu diikuti peningkatan kapasitas, koordinasi, dan dukungan operasional.

Target 21.000 personel pada 2027 tidak akan dicapai melalui perekrutan sekaligus. Pemerintah perlu menyusun tahapan penambahan dengan mempertimbangkan kebutuhan wilayah, kesiapan kelembagaan, proses pendidikan dan pelatihan, serta kemampuan anggaran negara. Pendekatan bertahap memungkinkan setiap penambahan personel disertai pembiayaan untuk perlengkapan, transportasi, penempatan, dan dukungan kerja di lapangan. Dengan perencanaan tersebut, penguatan polisi hutan diharapkan berlangsung realistis dan berkelanjutan, sekaligus memperluas jangkauan pengawasan terhadap kawasan hutan Indonesia.

Penguatan polisi hutan diperlukan karena Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas, mencapai puluhan juta hektare dan tersebar dari wilayah pesisir hingga pedalaman. Kawasan tersebut mencakup hutan produksi, hutan lindung, serta kawasan konservasi yang memiliki karakter geografis berbeda. Luas wilayah yang harus diawasi membuat pengamanan tidak dapat hanya mengandalkan pos atau patroli pada lokasi tertentu. Kehadiran petugas yang memadai dibutuhkan agar pemantauan, pencegahan, dan penindakan dapat dilakukan secara lebih teratur.

Tekanan terhadap hutan juga terus berkembang. Penebangan liar mengancam tutupan hutan dan mengurangi sumber daya alam, sementara pembakaran hutan dapat menimbulkan kerusakan ekologis, kabut asap, serta gangguan terhadap kesehatan dan kegiatan masyarakat. Selain itu, petugas perlu menghadapi perambahan kawasan, perdagangan hasil hutan ilegal, dan berbagai pelanggaran lain yang sering berlangsung jauh dari pusat pemerintahan. Dengan jumlah polisi hutan yang tersedia saat ini, jangkauan pengawasan dinilai belum sebanding dengan luas serta kompleksitas kawasan yang harus dilindungi.

Dalam memahami kebutuhan tersebut, Prabowo menyoroti beratnya kondisi kerja aparat di lapangan. Tugas pengamanan hutan tidak berlangsung di ruang kerja yang mudah diakses, melainkan di wilayah pegunungan, hutan lebat, dan rawa dengan medan yang sulit serta fasilitas terbatas. Mobilitas petugas dapat terhambat oleh jarak, cuaca, dan minimnya sarana komunikasi. Situasi itu menuntut ketahanan fisik, kemampuan beradaptasi, dan dukungan kelembagaan yang kuat.

Pengalaman Prabowo sebagai mantan prajurit turut membentuk pemahamannya mengenai tantangan tersebut. Ia menyatakan, “Saya mengerti kesulitan aparat, prajurit, polisi, petugas bea cukai, dan polisi hutan.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pekerjaan di lapangan dipandang memiliki risiko dan tuntutan yang nyata. Karena itu, penambahan personel perlu disertai peningkatan perlengkapan, pelatihan, kesejahteraan, serta dukungan operasional agar polisi hutan mampu menjangkau kawasan secara efektif dan menjalankan perlindungan hutan secara berkelanjutan.

Penambahan personel polisi hutan telah diusulkan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengamanan dan perlindungan kawasan hutan, mengingat jumlah personel yang tersedia saat ini masih berada di sekitar 4.500 orang. Dengan kebutuhan yang lebih besar di lapangan, penambahan sumber daya manusia dipandang perlu didukung melalui perencanaan anggaran yang memadai.

Dalam pembahasan mengenai kebutuhan tersebut, Prabowo meminta Menteri Keuangan menghitung kemampuan anggaran negara untuk memenuhi usulan penambahan personel. Permintaan itu menekankan bahwa target penguatan tidak hanya perlu ditetapkan, tetapi juga harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal. Perhitungan anggaran diperlukan untuk mengetahui ruang pembiayaan yang tersedia, termasuk sejauh mana kebutuhan personel dapat dipenuhi melalui APBN.

Tahap awal yang disampaikan adalah peningkatan jumlah polisi hutan hingga mencapai 21.000 personel pada 2027. Angka tersebut merupakan target penguatan awal, bukan jumlah akhir yang menggambarkan keseluruhan kebutuhan jangka panjang. Karena itu, pencapaian target 21.000 personel perlu dibedakan dari proyeksi penambahan berikutnya yang masih berada dalam horizon waktu lebih panjang.

Prabowo juga menyampaikan proyeksi bahwa jumlah polisi hutan pada akhirnya mungkin membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat tahun untuk mencapai 70.000 orang, terhitung dari target 21.000 personel pada tahap awal. Proyeksi itu menunjukkan adanya kebutuhan pengembangan secara bertahap setelah target awal tercapai. Namun, keterangan tersebut tidak menetapkan jadwal pasti untuk mencapai 70.000 personel. Waktu tiga hingga empat tahun disebut sebagai perkiraan kebutuhan, sehingga pelaksanaannya tetap bergantung pada hasil perhitungan kemampuan anggaran dan keputusan penganggaran selanjutnya.

Data pemerintah yang dipublikasikan pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa jumlah polisi hutan secara nasional berada di kisaran 4.500 personel. Angka ini perlu dibaca sebagai gambaran agregat tingkat nasional, bukan sebagai hasil sensus yang telah dirinci menurut provinsi, unit pengelola, atau jenis kawasan. Karena itu, data tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan distribusi personel di setiap daerah.

Sebagai pembanding, Kementerian Kehutanan pada 24 Februari 2026 menyebut sekitar 4.800 polisi hutan bertugas mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi. Perbedaan angka sekitar 4.500 dan 4.800 tidak otomatis menunjukkan adanya pengurangan personel. Keduanya berasal dari waktu yang berbeda, sementara sumber yang tersedia tidak menjelaskan apakah cakupan penghitungan, kategori jabatan, maupun status kepegawaiannya benar-benar identik.

Hingga 14 Oktober 2026, angka sekitar 4.500 merupakan keterangan pemerintah yang lebih baru. Namun, jumlah pasti polisi hutan tetap memerlukan pembaruan data administrasi dari instansi pusat dan pemerintah daerah. Verifikasi tersebut penting agar perencanaan penguatan personel tidak hanya bertumpu pada angka agregat, melainkan juga mempertimbangkan lokasi, beban kerja, dan kebutuhan pengamanan setiap kawasan.

Secara ilustratif, lebih dari 125 juta hektare dibagi sekitar 4.800 personel menghasilkan kurang lebih 26.042 hektare per personel. Jika menggunakan angka sekitar 4.500 personel, perbandingannya menjadi sekitar 27.778 hektare per personel. Perhitungan ini hanya membandingkan luas wilayah dengan jumlah personel. Artinya, bukan setiap polisi hutan secara eksklusif bertanggung jawab atas wilayah seluas itu. Pengamanan dilakukan melalui pembagian wilayah kerja, patroli tim, koordinasi dengan pengelola kawasan, serta dukungan masyarakat dan aparat lainnya.

Baca juga: PSSI Memetakan Kebutuhan Skuad Indonesia Menuju Piala Asia 2027 | Kadet Unhan Dampingi Siswa SRT 32 Natuna dalam Penguatan Karakter