Jakarta | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap badan usaha yang tersangkut perkara karhutla, dengan perhatian utama pada pertanggungjawaban korporasi atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga mencakup entitas perusahaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penetapan tersangka itu berkaitan dengan penanganan 98 laporan polisi mengenai perkara karhutla. Dari keseluruhan laporan tersebut, akumulasi luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 25.600,26 hektare. Data itu menjadi bagian dari gambaran penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana karhutla dalam skala luas. Dengan demikian, penetapan sembilan korporasi tersebut merupakan perkembangan dalam rangkaian penyidikan atas sejumlah laporan yang telah diterima dan diproses oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini menegaskan posisi korporasi sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Penetapan sembilan perusahaan sebagai tersangka juga menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum terhadap masing-masing badan usaha dalam perkara tersebut. Bareskrim Polri menangani perkara itu melalui rangkaian penyidikan yang mencakup 98 laporan polisi dan luasan lahan terbakar secara akumulatif. Informasi mengenai penetapan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas karhutla, tanpa mengesampingkan proses hukum yang masih berjalan terhadap korporasi terkait.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dilakukan secara bersama-sama dengan 10 polda jajaran. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pola penanganannya didasarkan pada laporan yang diterima dan hasil pengumpulan data mengenai lokasi serta luasan lahan yang terbakar. Setiap laporan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan peristiwa karhutla, termasuk wilayah terjadinya kebakaran dan status pengelolaan lahannya. Dari keseluruhan laporan serta luas lahan terbakar yang tercatat dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka.
Dengan demikian, jumlah laporan tidak secara otomatis menunjukkan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu korporasi dapat berkaitan dengan perkara atau lokasi yang menjadi bagian dari penanganan laporan, sementara luas lahan terbakar menjadi salah satu gambaran mengenai cakupan peristiwa yang ditangani. Data mengenai jumlah laporan dan luasan lahan itu digunakan untuk menjelaskan keseluruhan penanganan perkara, sedangkan penetapan sembilan korporasi merupakan hasil penanganan terhadap perkara yang berkaitan dengan pihak perusahaan.
Pipit menyampaikan bahwa Bareskrim menangani perkara korporasi tersebut bersama 10 polda jajaran. Pembagian penanganan secara terpadu itu mencakup perkara yang berada di wilayah hukum masing-masing polda dan perkara yang ditangani oleh Bareskrim. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla korporasi dilakukan berdasarkan laporan, wilayah lahan yang terbakar, serta keterkaitan korporasi dalam perkara yang telah ditangani. Dalam konferensi pers itu, Bareskrim menyebut sembilan korporasi telah berstatus tersangka sesuai data penanganan yang disampaikan.
Pipit menjelaskan bahwa sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Keterangan tersebut memberikan gambaran umum mengenai bidang usaha korporasi yang sedang diproses dalam perkara ini, tanpa menguraikan identitas masing-masing perusahaan maupun rincian kegiatan usahanya.
Informasi mengenai sektor perkebunan kelapa sawit itu perlu dipahami sebagai penjelasan sementara yang disampaikan oleh narasumber. Artinya, keterangan tersebut menggambarkan klasifikasi bidang usaha sembilan korporasi berdasarkan informasi yang tersedia pada saat penetapan tersangka, bukan paparan menyeluruh mengenai seluruh perusahaan yang pernah atau sedang menangani perkara karhutla.
Penjelasan sektoral ini juga tidak dengan sendirinya memuat rincian tentang perkara yang dihadapi setiap korporasi. Bahan yang tersedia hanya menyebut bahwa kesembilan korporasi tersebut berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit. Karena itu, informasi tersebut belum dapat digunakan untuk menarik keterangan lebih jauh mengenai lokasi perkebunan, motif, ataupun bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.
Dengan demikian, ruang lingkup keterangan Pipit pada bagian ini terbatas pada bidang usaha korporasi, yakni perkebunan kelapa sawit. Rincian lain mengenai proses hukum, identitas perusahaan, serta aspek perkara yang lebih spesifik tidak termasuk dalam informasi yang disampaikan. Pemisahan fakta yang telah disebutkan dan detail yang belum tersedia penting agar pemberitaan tetap akurat serta tidak menambahkan asumsi di luar bahan sumber.
Data Bareskrim memetakan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui jumlah laporan polisi yang tercatat di sejumlah kepolisian daerah. Dari total 98 laporan polisi yang ditangani dalam perkara karhutla, tiga polda yang disebutkan memiliki jumlah laporan yang berbeda. Pemetaan ini menunjukkan sebaran administratif laporan berdasarkan catatan penanganan perkara, tanpa menjadi dasar untuk menilai tingkat kebakaran di masing-masing wilayah.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi. Jumlah tersebut merupakan angka terbanyak di tiga polda yang disebutkan dalam data Bareskrim. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan polisi, sedangkan Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan polisi. Ketiga angka itu menjadi bagian dari keseluruhan 98 laporan yang ditangani dalam perkara karhutla.
Dengan demikian, susunan laporan berdasarkan data yang tersedia adalah 33 laporan di Polda Kalimantan Barat, 17 laporan di Polda Sumatera Selatan, dan 14 laporan di Polda Kalimantan Tengah. Penyebutan angka tersebut berfungsi untuk memperlihatkan distribusi laporan polisi yang telah dicatat dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Data itu tidak menyatakan bahwa wilayah dengan jumlah laporan lebih sedikit mengalami kebakaran yang lebih rendah, maupun menunjukkan perbandingan tingkat karhutla antarwilayah. Penilaian mengenai kondisi kebakaran memerlukan informasi dan indikator lain di luar jumlah laporan polisi, sementara angka yang disampaikan dalam perkara ini terbatas pada catatan penanganan laporan. Total 98 laporan tetap menjadi cakupan keseluruhan perkara karhutla yang ditangani, dengan tiga polda tersebut sebagai bagian dari pemetaan yang disebutkan oleh Bareskrim.
Baca juga: Candaan Gubernur Kalteng di Tengah Karhutla Picu Sorotan Anggota DPR | Asap Karhutla Memburuk, Udara di Sejumlah Wilayah Sumatra dan Kalimantan Berbahaya | Polisi Telusuri Kekerasan terhadap Dua Wartawan Saat Kericuhan Aksi Karhutla di Palembang



































