Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan Hercules Rosario Marcal (HRM), Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang itu diserahkan kepada penyidik KPK melalui kuasa hukum Hercules, NMB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyerahan berlangsung sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara, sementara penyidik menelusuri asal-usul dana dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Dugaan itu menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam penyidikan, termasuk mengenai latar belakang pemberian uang serta hubungannya dengan perkara lahan di Bogor. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai asal dana tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan sumber uang perlu dipahami sebagai keterangan sementara dari penyidik, yang masih harus diuji dan dikembangkan melalui pengumpulan bukti serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Setelah diterima, uang tersebut disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara. Penyitaan memungkinkan KPK mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dan menjaga agar informasi mengenai aliran dana dapat ditelusuri lebih lanjut. Langkah ini tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang menyerahkan atau pihak yang diduga memberikan uang. Penentuan peran dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum berikutnya. KPK juga dapat mengaitkan keterangan tentang uang itu dengan bukti lain, termasuk dokumen dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.
Budi mengatakan penyerahan uang yang diduga terkait perkara untuk disita dipandang sebagai sikap kooperatif. Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya mengungkap perkara secara utuh. Sikap kooperatif dapat membantu penyidik mengamankan barang yang diperlukan dan memperjelas rangkaian peristiwa, tetapi tidak menggantikan kewajiban KPK untuk memeriksa fakta secara independen. Penyidik tetap perlu menelusuri asal dana, tujuan penyerahan, serta hubungan transaksi tersebut dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Keterangan resmi lebih lanjut dapat disampaikan seiring perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap bukti yang telah diamankan.
KPK menduga dana sebesar Rp800 juta yang diserahkan Hercules memiliki kaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hubungan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam perkara yang turut menyangkut pengurusan lahan. KPK masih mengusut asal uang dan konteks penyerahannya, sehingga keterkaitan dana itu dengan lahan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Dugaan tersebut merupakan keterangan dan arah penyidikan lembaga antirasuah, bukan kesimpulan pengadilan.
Lahan di Bogor itu menjadi objek penyidikan karena KPK menduga terdapat suap yang berkaitan dengan upaya mengurus pembukaan blokir serta hak guna bangunan (HGB). Kedua hal tersebut disebut dalam konteks perkara yang sedang ditelusuri. Karena itu, penyidik berupaya memahami apakah uang yang diserahkan Hercules berhubungan dengan pengelolaan lahan dan proses pengurusan yang menjadi perhatian KPK. Namun, informasi yang tersedia belum menetapkan hubungan tersebut sebagai fakta yang sudah dipastikan melalui putusan pengadilan.
Dalam menangani perkara ini, KPK perlu menelusuri asal dana sekaligus menguji dugaan kaitannya dengan lahan di Kabupaten Bogor. Penyidikan menjadi tahap untuk mengumpulkan dan memeriksa keterangan serta bukti yang relevan. Sampai proses hukum memberikan kepastian, keterangan mengenai Rp800 juta, pengelolaan lahan, pembukaan blokir, dan HGB harus dipahami sebagai bagian dari dugaan yang sedang diselidiki. Tidak tepat menyimpulkan bahwa uang itu telah terbukti digunakan untuk tujuan tertentu atau bahwa pihak mana pun telah dinyatakan bersalah. Penetapan mengenai tindak pidana dan tanggung jawab seseorang berada pada proses hukum, termasuk pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, dugaan kaitan dana dengan pengelolaan lahan tetap perlu disampaikan secara hati-hati, dengan membedakan informasi penyidikan dari fakta yang kelak ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum. KPK menelusuri hubungan itu sebagai bagian dari penanganan kasus, sementara kesimpulan akhir menunggu proses hukum berjalan.
Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan hak atas tanah perusahaan itu. KPK kemudian mengembangkan hasil penindakan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses administrasi pertanahan maupun pengaturan penyerahan uang. Perhatian penyidik juga tertuju pada aliran dana yang muncul dalam perkara, termasuk asal-usul uang Rp800 juta yang diserahkan Hercules. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai hubungan pihak-pihak yang terlibat dan dugaan peran mereka.
Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Nama berikutnya ialah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Daftar tersangka juga mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Penetapan tersebut menempatkan unsur pejabat pertanahan, perusahaan, dan pihak swasta dalam satu rangkaian penyidikan.
KPK menduga empat nama terakhir dalam daftar itu—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diuji lebih lanjut selama proses penyidikan; penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana. Penyidik perlu menelusuri komunikasi, peran, serta kemungkinan hubungan para tersangka dengan pengurusan HGB dan transaksi yang diselidiki. Dalam perkembangan perkara, pemeriksaan terhadap asal dan peruntukan uang Rp800 juta juga dapat membantu menjelaskan apakah dana itu berkaitan dengan dugaan suap, siapa yang menyediakan atau menerima, serta bagaimana penyerahannya berlangsung. Kesimpulan mengenai tanggung jawab setiap pihak tetap menunggu pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Dalam penyidikan perkara lahan di Bogor, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor dan tempat tinggal sejak 17 September 2026. Langkah pertama berlangsung di lingkungan ATR/BPN. Penyidik menggeledah ruangan Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan pada hari itu juga menyasar direktorat terkait. Informasi yang tersedia mencatat lokasi-lokasi tersebut sebagai bagian dari kegiatan penyidik, tetapi tidak merinci barang atau dokumen yang diperiksa maupun dibawa dari masing-masing ruangan. Karena itu, rincian hasil penggeledahan hari pertama tidak dapat disimpulkan dari keterangan tersebut.
Pada 18 September, penyidik melanjutkan kegiatan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, pada 21 September, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor turut menjadi lokasi penggeledahan. Setelah itu, pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Urutan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penyidik bergerak dari sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya menuju kantor pertanahan di daerah lain.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Pencambukan di Kantor KPPG Bogor | Polisi Telusuri Kekerasan terhadap Dua Wartawan Saat Kericuhan Aksi Karhutla di Palembang



































