Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan pelantikan itu, Kristomei Sianturi resmi memimpin BNPB. Peristiwa ini menandai penetapan dirinya untuk mengemban jabatan kepala lembaga tersebut. Informasi pokok mengenai pelantikan mencakup pihak yang melantik, pejabat yang dilantik, jabatan yang diberikan, serta waktu dan tempat pelaksanaan. Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai pihak yang melantik, sedangkan Mayjen TNI Kristomei Sianturi menerima pelantikan sebagai Kepala BNPB. Acara berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal yang disebutkan.
Pelantikan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta. Dalam acara tersebut, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Penetapan ini menjadikan Kristomei sebagai Kepala BNPB. Dengan demikian, inti peristiwa yang tercatat adalah pelantikan seorang pejabat oleh presiden untuk mengisi jabatan kepala lembaga. Nama pejabat, nama jabatan, nama lembaga, serta lokasi dan tanggal pelantikan menjadi rincian utama dari peristiwa ini. Informasi tersebut menegaskan bahwa pelantikan dilaksanakan di ibu kota, tepatnya di Istana Negara, Jakarta, dan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kristomei Sianturi kini resmi memimpin BNPB setelah dilantik.
Pengumuman mengenai pelantikan ini menyebutkan secara langsung bahwa Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tidak ada perubahan pada rincian utama peristiwa: Kristomei Sianturi adalah pejabat yang dilantik, Kepala BNPB merupakan jabatan yang diemban, dan Prabowo Subianto adalah presiden yang melantik. Istana Negara di Jakarta menjadi tempat berlangsungnya acara pada Kamis, 15 Oktober 2026. Karena itu, pokok berita ini adalah dimulainya kepemimpinan Kristomei Sianturi di BNPB setelah pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rangkaian keterangan tersebut menyajikan identitas, jabatan, waktu, dan lokasi pelantikan secara jelas, tanpa menambahkan rincian lain tentang acara maupun latar belakang pengangkatan.
Pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB, sehingga menjadi landasan resmi bagi perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut. Dalam keputusan yang sama, Kristomei ditetapkan untuk mengemban jabatan kepala BNPB. Dengan demikian, penunjukannya bukan sekadar pengumuman dalam acara pelantikan, melainkan penetapan yang merujuk pada keputusan presiden mengenai susunan kepemimpinan badan tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 dibacakan dalam acara pelantikan Kristomei. Pembacaan itu menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam prosesi sekaligus isi pokok keputusan, yakni pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB. Nama Kristomei disebut sebagai pejabat yang diangkat untuk memimpin lembaga tersebut. Penyebutan nomor dan materi keputusan memberi kejelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan formal pelantikan, termasuk jabatan yang diemban oleh pejabat baru. Dalam konteks itu, acara pelantikan menandai pelaksanaan pengangkatan sebagaimana tercantum di dalam keputusan presiden.
Melalui keputusan tersebut, Kristomei menggantikan Letjen TNI Suharyanto sebagai Kepala BNPB. Pergantian ini menempatkan Kristomei pada posisi pimpinan lembaga yang menangani penanggulangan bencana di tingkat nasional. Informasi mengenai dasar pengangkatan, pembacaan keputusan, serta pejabat yang digantikan merujuk pada satu rangkaian penetapan resmi. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 menjadi acuan untuk memahami perubahan kepemimpinan tersebut, sementara pelantikan menjadi acara yang mengumumkan dan menandai pengangkatan Kristomei. Dengan demikian, status barunya sebagai kepala BNPB bersandar pada keputusan presiden yang secara khusus memuat pemberhentian dan pengangkatan untuk jabatan itu, serta menetapkan Kristomei sebagai pengganti Suharyanto.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo membimbing Kristomei Sianturi saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengucapan sumpah menjadi bagian penting dari peralihan kepemimpinan, sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru Kristomei dalam memimpin lembaga yang berperan menangani penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan mengikuti tuntunan tersebut, Kristomei menyatakan kesediaannya untuk menjalankan amanah jabatan sesuai ketentuan dan tanggung jawab yang melekat pada posisi itu.
Pokok pertama dalam sumpah tersebut adalah kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus berpijak pada konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara. Kesetiaan terhadap UUD 1945 juga menjadi landasan bagi seorang pejabat untuk menggunakan kewenangannya secara selaras dengan prinsip dan aturan yang berlaku. Dalam menjalankan kepemimpinan di BNPB, komitmen tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab Kristomei sebagai pejabat negara, bukan sekadar pernyataan dalam rangkaian acara pelantikan.
Sumpah itu juga mencakup komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan lurus, demi pengabdian kepada bangsa dan negara. Artinya, tugas dan keputusan dalam jabatan harus dijalankan berdasarkan aturan, dengan orientasi pada kepentingan publik dan pengabdian nasional. Selain itu, Kristomei menyatakan komitmen untuk menjunjung etika jabatan serta bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Pokok-pokok tersebut menempatkan integritas, kepatuhan hukum, dan kesungguhan bekerja sebagai prinsip yang harus menyertai pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian, prosesi sumpah tidak hanya menandai pengangkatan resmi, tetapi juga merangkum kewajiban yang harus dipenuhi selama memimpin BNPB. Pelaksanaannya akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam melihat bagaimana amanah tersebut dijalankan, terutama dalam upaya lembaga menghadapi risiko dan dampak bencana. Setiap bagian sumpah menegaskan bahwa kewenangan perlu disertai kepatuhan pada konstitusi, aturan, etika, dan tanggung jawab kepada negara. Pernyataan itu menjadi dasar bagi Kristomei untuk memulai masa tugasnya dengan komitmen yang telah disampaikan di hadapan Presiden.
Setelah pengucapan sumpah, rangkaian pelantikan Kristomei Sianturi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Prosesi ini menjadi bagian berikutnya dalam acara resmi yang menandai pengangkatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian, urutan acara bergerak dari pengucapan sumpah menuju pencatatan formal melalui dokumen pelantikan, sebelum dilanjutkan dengan ucapan selamat.
Kristomei menandatangani berita acara tersebut sebagai bagian dari prosesi yang telah berlangsung. Penandatanganan itu melengkapi tahap pelantikan setelah ia mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Berita acara menjadi dokumen yang mencatat pelaksanaan pelantikan, sementara urutan prosesi menunjukkan tahapan yang dijalani dalam acara tersebut. Informasi yang tersedia mengenai bagian ini terbatas pada penandatanganan oleh Kristomei, sehingga tidak perlu ditambahkan keterangan mengenai isi dokumen, saksi, atau tata cara administratif lainnya.
Usai penandatanganan, Prabowo bersama para menteri kabinet memberikan ucapan selamat. Momen tersebut menutup rangkaian prosesi setelah sumpah dan penandatanganan berita acara. Keterangan mengenai ucapan selamat itu mencakup Presiden dan para menteri kabinet, tanpa perincian lebih lanjut mengenai pihak yang menerima ucapan tersebut. Karena itu, penyebutan prosesi cukup dibatasi pada fakta bahwa ucapan selamat diberikan setelah dokumen pelantikan ditandatangani.
Urutan penutup ini menegaskan susunan acara sebagaimana berlangsung: Kristomei mengucapkan sumpah, menandatangani berita acara pelantikan, lalu Prabowo dan para menteri kabinet menyampaikan ucapan selamat. Tidak ada rincian tambahan yang perlu disimpulkan dari tahapan tersebut. Dengan berakhirnya prosesi itu, rangkaian formal pelantikan yang diberitakan mencapai penutupnya, setelah pengangkatan Kristomei sebagai pimpinan BNPB diumumkan melalui acara yang dipimpin Presiden Prabowo.
Baca juga: Kristomei Sianturi Janji Evaluasi Internal BNPB Usai OTT KPK | Sembilan Pejabat Baru Dilantik dalam Perombakan Kabinet Prabowo | Pejabat Tiba di Istana, Richard Tampubolon dan Kristomei Sianturi Belum Ungkap Agenda



































