Prabowo Tetapkan Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari sebagai Wamenhan

oleh -485 Dilihat
oleh
Prabowo Tetapkan Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari sebagai Wamenhan

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Richard Tampubolon dan Marsekal TNI Yusuf Djauhari sebagai wakil menteri pertahanan. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan pelantikan tersebut, keduanya resmi menduduki jabatan wakil menteri pertahanan. Peristiwa ini menandai penetapan dua pejabat untuk mengisi posisi tersebut dalam jajaran pemerintahan. Nama dan pangkat keduanya tercantum dalam informasi pelantikan, bersama jabatan yang diberikan serta waktu dan tempat acara. Tidak ada keterangan lain mengenai alasan penunjukan yang disertakan dalam informasi mengenai pelantikan ini.

Richard Tampubolon dilantik dengan pangkat Jenderal TNI, sedangkan Yusuf Djauhari dilantik dengan pangkat Marsekal TNI. Keduanya memperoleh jabatan yang sama, yakni wakil menteri pertahanan. Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal yang telah ditetapkan. Penyebutan kedua nama secara bersamaan menunjukkan bahwa pengisian jabatan wakil menteri pertahanan mencakup dua pejabat. Informasi inti mengenai peristiwa ini meliputi pihak yang melantik, nama pejabat yang dilantik, jabatan yang mereka emban, serta waktu dan lokasi pelaksanaan. Rangkaian keterangan tersebut menjadi dasar laporan mengenai penetapan Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari.

Pelantikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi titik resmi dimulainya penugasan keduanya dalam jabatan wakil menteri pertahanan. Istana Negara di Jakarta menjadi tempat berlangsungnya acara tersebut. Dalam pemberitaan, jabatan dan nama para pejabat perlu disebut secara tepat agar pembaca dapat mengetahui siapa yang dilantik dan posisi yang diberikan. Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari sama-sama ditetapkan sebagai wamenhan oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi yang tersedia berfokus pada pelantikan itu sendiri, sehingga uraian ini tidak menambahkan alasan pengangkatan ataupun rincian lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden. Inti peristiwa tersebut adalah pelantikan dua wakil menteri pertahanan di Istana Negara pada tanggal yang disebutkan.

Pengangkatan Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur pengangkatan wakil menteri negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029. Dengan landasan resmi itu, penetapan keduanya menjadi bagian dari susunan pemerintahan yang menjalankan mandat pada periode tersebut, sekaligus memberikan dasar bagi pelaksanaan tugas mereka di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam pembagian tanggung jawab, Richard Tampubolon menangani bidang strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan. Cakupan ini berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan, perumusan doktrin, serta pengembangan kapasitas dan kekuatan pertahanan negara. Penugasan tersebut menempatkan Richard pada sejumlah aspek perencanaan jangka panjang dan penguatan kemampuan, yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pertahanan. Pelaksanaan tugas di bidang-bidang itu tetap berada dalam kerangka kebijakan kementerian dan koordinasi pemerintahan.

Sementara itu, Yusuf Djauhari bertanggung jawab atas bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Tanggung jawab tersebut mencakup unsur dukungan kebutuhan pertahanan, pengembangan industri dalam negeri, serta pemanfaatan teknologi yang terkait dengan sektor pertahanan. Pembagian bidang ini membedakan fokus kerja kedua wakil menteri, namun keduanya mengemban fungsi di bawah kementerian yang sama. Kolaborasi dan koordinasi lintas bidang diperlukan agar pengelolaan strategi dan pembangunan kekuatan dapat berjalan seiring dengan dukungan logistik, kemampuan industri, serta kemajuan teknologi.

Keputusan presiden itu menetapkan bahwa pengangkatan Richard dan Yusuf berlaku untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Artinya, masa tugas mereka mengikuti periode Kabinet Merah Putih yang telah ditentukan, bukan periode baru yang terpisah. Penetapan masa jabatan tersebut memberikan kepastian mengenai rentang pelaksanaan tanggung jawab masing-masing. Dalam kurun itu, keduanya menjalankan bidang tugas sesuai pembagian yang ditetapkan, mendukung pelaksanaan fungsi Kementerian Pertahanan, serta bekerja dalam koordinasi dengan pimpinan dan unsur terkait. Keputusan Nomor 42/M Tahun 2026 menjadi dasar formal pengangkatan sekaligus penegasan masa tugas bagi kedua wakil menteri tersebut.

Setelah prosesi pelantikan, Presiden Prabowo Subianto membimbing Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari untuk mengucapkan sumpah jabatan. Pengucapan sumpah tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian resmi pengangkatan keduanya sebagai wakil menteri pertahanan. Dengan dipandu oleh Presiden, Richard dan Yusuf menyatakan janji untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesi berlangsung setelah keduanya dilantik, menandai peralihan dari penetapan jabatan menuju komitmen untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Sumpah yang disampaikan bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan pernyataan tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang mereka emban.

Isi sumpah mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Richard dan Yusuf juga berkomitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas. Dua unsur tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan harus berlandaskan konstitusi serta mengikuti aturan hukum yang berlaku. Selain itu, sumpah memuat tekad untuk menjunjung etika jabatan. Komitmen ini mencakup sikap dan perilaku yang patut dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Seluruh isi tersebut disampaikan dalam rangkaian pengucapan sumpah yang dipandu oleh Prabowo. Maknanya tetap bertumpu pada kesetiaan konstitusional, kepatuhan hukum, dan etika dalam pelaksanaan tugas.

Dalam sumpah itu, keduanya juga menyatakan komitmen untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. Pernyataan tersebut melengkapi kewajiban untuk setia kepada konstitusi, mematuhi peraturan, serta menjaga etika jabatan. Setelah pengucapan sumpah, Richard Tampubolon menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan itu menjadi bagian administratif dari prosesi yang telah berlangsung. Rangkaian tersebut memperlihatkan tahapan pelantikan, mulai dari pengucapan sumpah di hadapan Presiden hingga pengesahan melalui berita acara yang ditandatangani Richard. Informasi mengenai sumpah mencerminkan kewajiban yang harus dijalankan oleh para pejabat setelah resmi mengemban amanah. Komitmen itu menjadi dasar pelaksanaan tugas Richard dan Yusuf sebagai wakil menteri pertahanan, sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab jabatan mereka.

Sebelum ditetapkan sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Richard Tampubolon menjabat Kepala Staf Umum TNI. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya di lingkungan militer sebelum ia menerima amanah baru di Kementerian Pertahanan. Richard merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1992, sehingga kiprahnya dalam institusi pertahanan berawal dari pendidikan militer yang ditempuh di lembaga tersebut. Informasi mengenai latar belakang ini menempatkan pengangkatan Richard dalam konteks perjalanan panjangnya di TNI, dengan berbagai penugasan dan jabatan yang pernah diemban.

Sejumlah jabatan strategis pernah dipercayakan kepada Richard. Di antaranya, ia pernah menjabat Wakil Komandan Jenderal Kopassus, salah satu posisi penting dalam struktur komando pasukan khusus TNI Angkatan Darat. Ia juga pernah memimpin Kodam XVI/Mulawarman sebagai Pangdam. Selain itu, Richard pernah menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Rangkaian posisi tersebut menunjukkan luasnya penugasan yang tercatat dalam riwayat kariernya, mulai dari lingkungan satuan hingga komando kewilayahan dan gabungan wilayah pertahanan.

Jabatan-jabatan yang pernah diemban itu menjadi bagian dari rekam jejak Richard sebelum ia ditetapkan sebagai Wamenhan. Dalam penyebutan riwayatnya, jabatan Kepala Staf Umum TNI merupakan posisi yang dijalankannya sebelum pengangkatan tersebut, sedangkan pengalaman sebelumnya mencakup posisi di Kopassus, Kodam XVI/Mulawarman, dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Dengan demikian, informasi yang tersedia mengenai latar belakang Richard berfokus pada pendidikan serta sejumlah jabatan militer strategis yang pernah dipercayakan kepadanya, tanpa memuat rincian tambahan mengenai riwayat pribadi ataupun penugasan lainnya.

Setelah prosesi penetapan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri kabinet menyampaikan ucapan selamat kepada Richard. Momen tersebut menandai penerimaan atas penugasan barunya sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

Baca juga: Pejabat Tiba di Istana, Richard Tampubolon dan Kristomei Sianturi Belum Ungkap Agenda | KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Suap | Rencana Pertemuan Prabowo dengan Menteri dan Wakil Menteri di Bogor