Kerugian dari Benih Lobster Ilegal Diperkirakan Tembus Rp17 Triliun per Tahun

oleh -601 Dilihat
oleh
Kerugian dari Benih Lobster Ilegal Diperkirakan Tembus Rp17 Triliun per Tahun

Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan Indonesia kehilangan potensi ekonomi hingga US miliar, atau sekitar Rp17 triliun, setiap tahun akibat benih bening lobster (BBL) yang keluar secara ilegal. Perkiraan tersebut disampaikan dalam program Squawk Box: FoodAgri Insight, sebagaimana disebut dalam bahan sumber bertanggal 15 Oktober 2026. Angka itu menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang menurut Trenggono berpotensi tidak diperoleh Indonesia ketika BBL diperdagangkan atau dikirim ke luar negeri di luar ketentuan. Isu ini menjadi perhatian karena sumber daya lobster memiliki nilai komersial dan dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola serta dimanfaatkan sesuai aturan nasional.

Besarnya potensi nilai BBL menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pemberantasan penyelundupan. Pengeluaran benih secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut peluang ekonomi yang dapat hilang dari dalam negeri. Dengan demikian, penindakan terhadap jalur penyelundupan dipandang penting untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya tersebut berlangsung dalam kerangka yang ditetapkan pemerintah. Perkiraan kerugian tahunan yang disampaikan Trenggono memberi gambaran mengenai skala persoalan yang dihadapi, sekaligus menempatkan pengawasan BBL sebagai bagian dari upaya melindungi potensi sektor kelautan dan perikanan. Pemerintah menyoroti persoalan ini karena nilai yang diperkirakan besar.

Namun, angka US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun tersebut perlu dipahami secara tepat: itu merupakan perhitungan yang disampaikan Trenggono mengenai potensi ekonomi yang hilang setiap tahun, bukan angka kerugian yang dinyatakan sebagai hasil pengukuran lain. Penyebutan angka tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh nilai itu telah dihitung melalui metode pengukuran independen atau merupakan nilai transaksi ilegal yang terverifikasi. Pembedaan ini penting ketika informasi mengenai BBL ilegal dibahas, agar perkiraan potensi tidak disamakan dengan angka audit atau statistik resmi yang memiliki dasar pengukuran berbeda. Pernyataan itu menegaskan perhatian pemerintah terhadap dampak ekonomi penyelundupan, sekaligus menjelaskan mengapa upaya pemberantasan menjadi semakin ketat.

Pemerintah pernah membuka izin pengeluaran benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditutup. Perubahan ini menandai berakhirnya kesempatan untuk mengirim benih lobster secara resmi ke negara lain, sekaligus mengarahkan perhatian pada pemanfaatan komoditas tersebut di dalam negeri. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa penghentian pengeluaran itu berkaitan dengan upaya agar nilai tambah dari komoditas lobster dapat dihasilkan di Indonesia. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sumber daya laut tersebut diharapkan tidak terus dinikmati di luar negeri. Pernyataan itu menjadi dasar untuk memahami arah kebijakan pemerintah terhadap benih lobster.

Menurut Trenggono, Indonesia dianugerahi sumber daya perikanan yang bernilai besar. Potensi tersebut mencakup komoditas lobster yang memiliki nilai ekonomi, termasuk benihnya. Karena itu, pengelolaan BBL dinilai perlu memberi ruang bagi penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Apabila benih dikeluarkan ke luar negeri, nilai ekonomi yang dapat dibangun melalui pemanfaatan komoditas tersebut berisiko lebih banyak dirasakan di luar Indonesia. Pemerintah, melalui penutupan kebijakan pengeluaran resmi, menyatakan arah yang berbeda: sumber daya perikanan bernilai tinggi semestinya dapat mendukung manfaat ekonomi di tanah air. Penilaian ini menempatkan potensi lobster sebagai bagian dari kekayaan kelautan yang perlu dinikmati masyarakat Indonesia.

Trenggono juga menyoroti keluarnya BBL secara ilegal. Praktik tersebut membuat potensi sumber daya perikanan Indonesia tidak sepenuhnya dinikmati di dalam negeri, karena benih yang berasal dari perairan Indonesia justru dibawa keluar tanpa melalui jalur resmi. Dengan demikian, penutupan izin pengeluaran resmi tidak serta-merta menghapus persoalan kebocoran potensi. Selama benih masih keluar secara ilegal, sebagian nilai yang seharusnya dapat dihasilkan dan dinikmati di Indonesia tetap beralih ke luar negeri. Pernyataan pemerintah menegaskan dua hal: Indonesia memiliki sumber daya perikanan bernilai besar, dan keluarnya benih secara ilegal mengurangi peluang untuk mengolah potensi tersebut di dalam negeri. Karena itu, arah kebijakan yang disampaikan Trenggono adalah menjaga agar nilai tambah lobster dapat tercipta di Indonesia, bukan terus dinikmati negara lain.

Dalam menjelaskan evaluasi uji coba pengeluaran benih bening lobster (BBL) melalui kerja sama dengan Vietnam, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membandingkan kuota yang disepakati dengan jumlah yang tercatat melalui jalur resmi. Kuota dalam skema tersebut disebut mencapai sekitar 300 juta ekor. Namun, selama dua tahun pengamatan, realisasi yang tercatat melalui jalur resmi hanya sekitar 17 juta ekor.

Perbedaan kuota dan jumlah realisasi itu menjadi perhatian dalam penilaian Trenggono. Menurutnya, jika jalur resmi telah menyediakan kuota dalam jumlah besar tetapi catatan pengeluaran legal tetap jauh lebih rendah, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pengeluaran BBL di luar mekanisme resmi masih banyak terjadi. Dengan kata lain, skema kerja sama yang diuji belum mampu menjelaskan atau menampung keseluruhan aktivitas pengeluaran benih yang berlangsung.

Meski demikian, angka selisih kuota dan realisasi resmi tidak dapat diperlakukan sebagai angka pasti benih yang diselundupkan. Kuota merupakan batas atau jumlah yang disepakati dalam skema, sedangkan realisasi menunjukkan volume yang benar-benar tercatat melalui jalur tersebut. Keduanya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh selisih telah keluar secara ilegal. Data yang disampaikan hanya menjadi indikator bagi pemerintah untuk menilai adanya dugaan pengeluaran ilegal dalam skala yang berarti.

Trenggono menggunakan hasil pengamatan itu sebagai dasar untuk kembali menutup jalur kebijakan pengeluaran BBL melalui kerja sama tersebut. Keputusan itu mencerminkan keraguan bahwa skema resmi dapat mengendalikan perdagangan benih secara efektif, ketika volume yang tercatat selama dua tahun jauh di bawah kuota yang disepakati. Dengan demikian, perbandingan 300 juta ekor dan sekitar 17 juta ekor berfungsi sebagai dasar evaluasi kebijakan, bukan sebagai penghitungan langsung jumlah benih yang diselundupkan. Penilaian lebih lanjut tetap memerlukan data penegakan hukum dan pencatatan yang dapat membedakan volume legal dari aktivitas yang berlangsung di luar sistem.Setelah kebijakan pengeluaran benih bening lobster (BBL) ditutup, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat upaya pemberantasan pengeluaran benih secara ilegal. Penguatan tersebut ditempuh melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster atau Satgas P2BBL. Kehadiran satgas dimaksudkan untuk mendukung pengawasan terhadap praktik yang tetap berisiko menyebabkan BBL Indonesia dibawa keluar negeri tanpa mengikuti ketentuan. Dengan demikian, penutupan kebijakan pengeluaran tidak hanya menjadi perubahan aturan, tetapi juga diikuti upaya penegakan dan pengawasan yang lebih terkoordinasi. Pemerintah menempatkan pemberantasan sebagai langkah penting agar pengeluaran ilegal tidak terus berlangsung setelah kebijakan ditutup.

Satgas P2BBL melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta kejaksaan. Keterlibatan unsur-unsur tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pemberantasan dilakukan secara gabungan, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Dalam susunan yang disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak sebagai pengarah, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono ditetapkan sebagai ketua satgas. Susunan ini menjadi dasar koordinasi antarpihak dalam menjalankan mandat pemberantasan pengeluaran BBL secara ilegal. Peran pengarah dan ketua satgas menegaskan adanya pembagian tanggung jawab di dalam satuan tugas, dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan. Informasi yang disampaikan mengenai pembentukan satgas menekankan komposisi dan arah pengawasan tersebut, tanpa merinci kegiatan operasional tertentu.

Pemerintah menyebut pengawasan ke depan akan dilakukan secara masif dan bersifat ofensif.

Baca juga: OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat | OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Perdagangan DSSA dan Penawaran Saham BREN-CUAN | Pencurian di Lima Sekolah Padang Pariaman, Kerugian Ditaksir Rp303 Juta