Kendari Terapkan Belajar dari Rumah untuk Siswa hingga 23 Oktober akibat Kabut Asap

oleh -437 Dilihat
oleh
Kendari Terapkan Belajar dari Rumah untuk Siswa hingga 23 Oktober akibat Kabut Asap

Kota Kendari | Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP pada 16–23 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, siswa diminta belajar dari rumah selama periode yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi paparan kabut asap yang menyelimuti wilayah Kendari, sekaligus menjadi upaya perlindungan bagi peserta didik di tengah kondisi udara yang terdampak asap.

Kabut asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di provinsi tetangga. Pemerintah kota mengambil langkah pencegahan dengan mengalihkan sementara kegiatan belajar ke rumah, tanpa menyebutkan provinsi yang diduga menjadi asal asap. Penerapan PJJ ditujukan untuk membatasi paparan siswa selama kabut asap masih menjadi perhatian. Kebijakan ini berlaku pada rentang tanggal yang sama bagi jenjang pendidikan yang telah ditentukan.

Cakupan kebijakan meliputi siswa pendidikan anak usia dini, termasuk TK dan PAUD, serta murid SD dan SMP. Dengan demikian, pengaturan belajar dari rumah berlaku bagi peserta didik mulai jenjang prasekolah hingga sekolah menengah pertama. Periode pelaksanaan PJJ berlangsung selama delapan hari kalender, dari 16 Oktober sampai 23 Oktober 2026. Setelah rentang tersebut, penerapan kegiatan belajar akan mengikuti kebijakan dan perkembangan situasi setempat.

Pengalihan pembelajaran ini merupakan respons terhadap kondisi lingkungan yang dapat meningkatkan risiko paparan asap bagi siswa. Selama kebijakan berlaku, kegiatan belajar tidak dilaksanakan melalui pola tatap muka seperti biasa di sekolah, melainkan dari rumah. Pemerintah Kota Kendari menetapkan langkah tersebut sebagai upaya mengurangi dampak kabut asap terhadap lingkungan belajar anak. Informasi mengenai kebijakan ini menjadi perhatian bagi keluarga dan pihak sekolah, terutama dalam menyesuaikan kegiatan pendidikan selama tanggal yang telah ditentukan. Orang tua dan siswa dapat merujuk pada arahan sekolah serta pengumuman resmi pemerintah kota terkait pelaksanaan belajar dari rumah.

Pemerintah Kota Kendari mengalihkan kegiatan belajar siswa ke rumah sebagai langkah perlindungan kesehatan di tengah kekhawatiran terhadap kabut asap. Paparan asap kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan kualitas udara, sehingga kondisi lingkungan perlu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Dengan belajar dari rumah hingga 23 Oktober, siswa diharapkan tidak perlu beraktivitas di luar rumah selama situasi tersebut masih berisiko.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan kebijakan itu pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi dampak karhutla sekaligus mencegah anak-anak terserang penyakit. Anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian ketika udara tercemar, karena paparan asap berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan. Mengurangi perjalanan menuju sekolah dan waktu yang dihabiskan di luar ruangan dapat membantu membatasi paparan, meskipun langkah itu tidak menghilangkan seluruh risiko.

Peralihan sementara ini juga memberi ruang bagi pemerintah untuk mengutamakan keselamatan siswa sambil mencermati keadaan kualitas udara. Dalam kondisi berkabut asap, kegiatan rutin di sekolah dapat membuat anak terpapar lebih lama, baik saat perjalanan maupun ketika beraktivitas di lingkungan terbuka. Karena itu, pembelajaran dari rumah dipilih sebagai upaya pencegahan, bukan semata perubahan jadwal belajar. Pertimbangan utamanya ialah mengurangi peluang gangguan kesehatan sebelum dampak paparan menjadi lebih serius.

Selama kebijakan berlaku, siswa tetap dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah sesuai arahan sekolah dan tenaga pendidik. Orang tua juga berperan memastikan anak memperoleh informasi tugas serta menjaga aktivitasnya agar tidak memerlukan paparan luar ruang yang tidak perlu. Langkah tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah kota untuk menjaga proses belajar tetap berjalan, sembari menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai perhatian utama selama kabut asap berdampak pada kualitas udara di Kendari.

Selama kebijakan belajar dari rumah diberlakukan, sekolah tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Kegiatan belajar mengajar tidak dihentikan, melainkan berlangsung tanpa kehadiran langsung siswa di lingkungan sekolah. Karena itu, proses penyampaian pembelajaran tetap perlu berjalan agar siswa dapat mengikuti materi yang menjadi bagian dari kegiatan belajar mereka. Perubahan tempat belajar dari sekolah ke rumah tidak menghapus tanggung jawab sekolah untuk menyediakan bahan pembelajaran yang diperlukan. Siswa tetap menjadi bagian dari kegiatan pendidikan, meskipun untuk sementara tidak datang ke kelas seperti biasanya.

Selain materi pelajaran, sekolah juga diwajibkan memberikan tugas kepada siswa selama periode tersebut. Tugas menjadi bagian dari kegiatan belajar yang tetap berlangsung dari rumah, seiring dengan penyampaian materi. Dengan demikian, siswa tetap mempunyai bahan untuk dipelajari dan pekerjaan yang berkaitan dengan pembelajaran. Ketentuan ini menegaskan bahwa belajar dari rumah bukan berarti siswa tidak lagi mengikuti kegiatan sekolah. Mereka tetap menjalani proses pembelajaran, sementara sekolah tetap menyampaikan materi dan tugas sesuai kewajibannya. Keberlangsungan kegiatan ini menjadi penting agar masa tanpa kehadiran langsung di sekolah tidak disalahartikan sebagai penghentian belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar dapat tetap berjalan meskipun siswa tidak hadir secara fisik di sekolah. Lokasi kegiatan berubah, tetapi pembelajaran dan penyampaian tugas tetap menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah. Siswa menjalankan kegiatan belajar dari rumah, sedangkan sekolah memastikan materi dan tugas tetap disampaikan. Dengan cara tersebut, proses pendidikan tetap berlangsung selama kebijakan diberlakukan. Penegasan mengenai kewajiban sekolah ini memberi kejelasan bagi siswa dan keluarga bahwa kegiatan belajar tetap perlu diikuti. Meski tidak berada di ruang kelas, siswa tetap menerima materi pelajaran dan tugas yang mendukung berlangsungnya pembelajaran selama masa belajar dari rumah.

Selama kebijakan belajar dari rumah diberlakukan, Pemerintah Kota Kendari mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Peran keluarga dinilai penting agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap berjalan dengan baik, meskipun siswa tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Orang tua diharapkan memastikan anak dapat menjalankan kegiatan belajar sesuai arahan dan jadwal yang diberikan oleh pihak sekolah.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan mendampingi anak ketika mengikuti pembelajaran, membantu mengatur waktu belajar, serta memastikan tugas sekolah dikerjakan. Orang tua juga perlu memperhatikan penggunaan perangkat dan akses internet agar tetap mendukung kegiatan pendidikan. Pendampingan yang teratur dapat membantu anak menjaga konsentrasi dan mengikuti materi pelajaran, sekaligus mengurangi kemungkinan waktu belajar digunakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan.

Selain memantau proses belajar, keluarga diharapkan menjaga rutinitas anak selama berada di rumah. Waktu untuk belajar, beristirahat, dan melakukan kegiatan lain dapat diatur secara seimbang. Jika terdapat kendala dalam mengikuti PJJ, orang tua dapat berkomunikasi dengan sekolah atau guru untuk memperoleh informasi dan arahan. Dengan dukungan tersebut, kegiatan belajar di rumah diharapkan tetap berlangsung tertib selama masa penerapan kebijakan.

Pemkot Kendari juga terus memantau kualitas udara dan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan kabut asap. Hasil pemantauan menjadi bahan evaluasi untuk menilai pelaksanaan kebijakan belajar dari rumah hingga 23 Oktober. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyesuaian kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk perubahan kualitas udara dan situasi yang dihadapi masyarakat. Karena itu, orang tua dan siswa diharapkan mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah maupun sekolah. Belum ada keputusan lanjutan yang dapat dipastikan sebelum evaluasi dilakukan dan perkembangan terbaru diketahui. Pemantauan tersebut diperlukan agar langkah yang diambil selanjutnya tetap mengacu pada kondisi aktual serta mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran pendidikan siswa di Kendari.

Baca juga: Ragam Drama Korea yang Dijadwalkan Hadir pada Oktober 2026 | Kabut Asap Karhutla Mengganggu Operasional Bandara Kualanamu