Pengejaran di Besitang Berujung Penyitaan 24 Kilogram Sabu

oleh -448 Dilihat
oleh
Pengejaran di Besitang Berujung Penyitaan 24 Kilogram Sabu

Medan | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menghentikan sebuah mobil yang dikendarai seorang kurir narkotika di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penghentian itu terjadi setelah aparat melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melaju kencang dan diduga berusaha menghindari petugas. Untuk menghentikan laju mobil tersebut, polisi menabrak kendaraan yang dikemudikan tersangka. Pengejaran berakhir di jalur lintas Sumatera, kemudian petugas memeriksa mobil dan menemukan narkotika di dalamnya. Dari kendaraan itu, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan sekitar 24 kilogram. Peristiwa ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh jajaran Polrestabes Medan.

Informasi mengenai penangkapan menyebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Senin dini hari. Saat itu, petugas tengah melakukan upaya penindakan terhadap kurir yang membawa barang terlarang melalui kawasan Besitang. Pengemudi yang mengetahui dirinya dikejar tidak menghentikan kendaraan, tetapi justru terus melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha kabur. Kondisi tersebut membuat petugas melakukan tindakan untuk menghentikan mobil agar pengejaran tidak berlanjut. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan pengemudi dan melakukan pemeriksaan. Penemuan puluhan bungkus sabu di dalam mobil kemudian menjadi barang bukti utama dalam penanganan perkara. Belum ada keterangan tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai asal barang atau tujuan pengirimannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan keterangan terkait penangkapan tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pengejaran terhadap mobil yang dikendarai kurir di wilayah Besitang. Jumlah barang bukti yang disita, yakni sekitar 24 kilogram sabu, menjadi salah satu rincian penting dari kasus ini. Penyitaan dilakukan setelah kendaraan berhenti dan petugas dapat memeriksa isinya. Pengemudi selanjutnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara akan mengikuti pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti yang telah disita. Aparat belum memaparkan rincian lebih jauh dalam keterangan yang dirujuk, termasuk identitas kurir maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika tersebut.

Pengungkapan perkara yang berujung pada penyitaan 24 kilogram sabu di Besitang bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman sabu lintas wilayah. Barang terlarang itu disebut bergerak dari Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Informasi mengenai rute dan pergerakan kendaraan kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pemantauan di jalur yang menghubungkan kedua provinsi. Penelusuran ini memungkinkan petugas mengawasi kendaraan yang dicurigai sebelum mengambil langkah untuk menghentikan perjalanan.

Petugas melakukan pengintaian selama sekitar lima jam di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Pengawasan berlangsung saat polisi menunggu perkembangan informasi dan mencermati kendaraan yang melintas. Dalam pemantauan tersebut, sebuah Daihatsu Terios dengan nomor polisi BL 1780 NI terlihat memasuki wilayah Sumatera Utara dengan kecepatan tinggi. Pergerakan mobil itu menarik perhatian petugas, yang kemudian mulai membuntutinya. Berdasarkan keterangan sumber, kendaraan tersebut terus melaju kencang, sehingga polisi berupaya menghentikan pelariannya. Pengejaran pun berlangsung di jalan, sementara petugas berusaha mengakhiri perjalanan mobil yang diduga terkait dengan pengiriman narkotika tersebut.

Rangkaian pengintaian dan pengejaran itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas informasi intelijen serta pengembangan perkara terdahulu. Polisi menyebut kendaraan yang diawasi mengarah ke wilayah Sumatera Utara setelah bergerak dari kawasan Aceh. Ketika mobil semakin kencang, petugas mengambil tindakan terbatas dengan menabrak kendaraan untuk menghentikannya, sesuai keterangan yang disampaikan mengenai upaya tersebut. Tidak ada alasan lain yang disebutkan dalam keterangan sumber selain laju kendaraan yang meningkat dan kebutuhan menghentikan pelarian. Peristiwa di Besitang ini kemudian berujung pada penyitaan sabu dalam jumlah besar. Informasi awal mengenai pengiriman dari Lhokseumawe menuju Palembang, pengamatan selama lima jam, dan pengejaran terhadap Terios menjadi urutan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, pengemudi berinisial AM, berusia 31 tahun dan merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan setelah kendaraan yang dikemudikannya dihentikan. Ketika petugas meminta AM keluar dari kendaraan, ia disebut menolak untuk turun. AM juga menyangkal membawa narkotika. Petugas kemudian mengeluarkannya secara paksa sebelum melakukan penggeledahan terhadap mobil. Rangkaian pemeriksaan itu mengungkap bahwa barang yang dicari tidak diletakkan secara terbuka di dalam kendaraan, melainkan disembunyikan pada sejumlah bagian mobil.

Penggeledahan menemukan 24 bungkus sabu yang tersebar di beberapa lokasi. Sebagian barang bukti berada di lantai bagian belakang kendaraan. Bungkus lainnya ditemukan pada jok yang telah dimodifikasi, sementara bagian dasbor juga menjadi salah satu tempat penyimpanan. Dengan temuan di beberapa bagian tersebut, pemeriksaan tidak hanya tertuju pada satu lokasi, tetapi mencakup bagian-bagian mobil tempat sabu disembunyikan. Seluruh bungkus yang ditemukan itu merupakan barang bukti dalam perkara yang melibatkan AM.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita disebut sekitar 24 kilogram, atau setara dengan sekitar 24 ribu gram. Angka tersebut merujuk pada keseluruhan sabu yang ditemukan dalam 24 bungkus, bukan pada masing-masing bungkus. Penemuan di lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, dan dasbor memperlihatkan bahwa barang bukti ditempatkan di beberapa bagian kendaraan. Setelah AM dikeluarkan dari mobil, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan bungkusan tersebut. Dengan demikian, penyitaan mencakup 24 bungkus sabu dengan berat sekitar 24 kilogram atau 24 ribu gram. Keterangan mengenai pengemudi, penolakan untuk keluar, penyangkalan membawa narkotika, serta lokasi penemuan barang bukti menjadi bagian dari uraian penangkapan dan penggeledahan kendaraan itu.

Dalam pemeriksaan yang disampaikan polisi, AM disebut pernah membawa narkotika menuju Batam dengan modus serupa. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik setelah pengejaran di Besitang berujung pada penyitaan 24 kilogram sabu. Polisi masih menelusuri rangkaian perjalanan barang terlarang itu, termasuk cara pengiriman dan pihak yang mengatur pergerakan narkotika. Riwayat perjalanan sebelumnya yang diungkap dalam pemeriksaan kini diperiksa bersama keterangan lain untuk mengurai dugaan jaringan di balik pengangkutan tersebut. Namun, informasi mengenai perjalanan terdahulu itu belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang memasok barang maupun siapa yang mengendalikan keseluruhan operasi. Karena itu, penyidik tetap mencocokkan keterangan AM dengan bukti dan hasil penelusuran.

Untuk pengiriman kali ini, AM disebut dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa. Dengan jumlah barang mencapai 24 kilogram, bayaran yang dijanjikan apabila seluruh muatan berhasil sampai ke tujuan akan mencapai Rp360 juta. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan tarif per kilogram yang disebut polisi, bukan keterangan bahwa pembayaran telah diterima. Skema upah itu menjadi salah satu hal yang didalami penyidik karena dapat membantu menjelaskan peran AM dalam dugaan pengangkutan serta besarnya imbalan yang ditawarkan. Polisi belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai waktu pembayaran, mekanisme penyerahan uang, ataupun pihak yang menjanjikan imbalan tersebut. Rincian itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Dalam perkembangan penanganan kasus, polisi menyatakan masih mencari pemasok utama narkotika dan pengendali jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. Penyidik juga mengaku telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat. Informasi mengenai identitas itu menjadi petunjuk untuk melanjutkan penelusuran, tetapi polisi belum menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut telah ditangkap. Pencarian dan pengembangan perkara masih berlangsung, termasuk upaya memastikan keterkaitan setiap orang dengan peran yang diduga dijalankan.

Baca juga: Polisi Dalami Perselisihan yang Berujung Dugaan Pencambukan di KPPG Bogor | Temuan Bangunan di Lapas Cibinong Berujung Sanksi Tanpa Remisi | Klaster Tanpa Izin di Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi Narapidana dan Pegawai