Pasokan Gas dan Tekanan Impor Jadi Tantangan Industri Baja Nasional

oleh -287 Dilihat
oleh
Industri Baja Nasional Tertekan Impor dan Keterbatasan Gas, IISIA Minta Pemerintah Bertindak

Jakarta | Persoalan pemanfaatan gas menjadi sorotan pelaku industri baja nasional setelah audiensi di Kementerian Perindustrian pada 14 Oktober 2026. Ismail Mandry, Wakil Ketua IISIA, menyampaikan bahwa perusahaan baja menerima kuota gas, tetapi dalam praktiknya hanya dapat menggunakan sekitar 60 persen dari kuota tersebut. Selain pembatasan pemakaian itu, terdapat pula pembatasan kuota lain yang turut memengaruhi akses industri terhadap pasokan energi.

Kondisi tersebut membuat kuota yang tercatat tersedia tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan sebagai energi untuk menggerakkan kegiatan industri baja. Bagi sektor yang membutuhkan pasokan energi untuk menjalankan proses produksi, perbedaan kuota yang diterima dan gas yang benar-benar bisa dipakai menimbulkan persoalan operasional. Gas yang tidak dapat digunakan penuh berarti pelaku usaha tidak memperoleh manfaat sesuai kapasitas kuota yang diberikan, sementara kebutuhan energi untuk mempertahankan kegiatan industri tetap ada.

Ismail tidak menjelaskan penyebab pembatasan pemakaian maupun pembatasan kuota tersebut. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai ketersediaan gas diarahkan kepada PGN. Menurut keterangan yang disampaikan kepadanya, alasan pembatasan berkaitan dengan pasokan gas yang kurang. Penjelasan itu menjadi gambaran yang diterima IISIA, tetapi belum menguraikan secara terperinci bagaimana kekurangan pasokan diterjemahkan menjadi batas pemakaian bagi industri baja.

Bagi pelaku usaha, ketidakpastian mengenai jumlah gas yang dapat digunakan berpotensi menyulitkan perencanaan produksi ke depan. Kuota yang tidak bisa dipakai sepenuhnya juga menyulitkan perusahaan memperkirakan ketersediaan energi secara konsisten, terutama ketika kegiatan produksi memerlukan pasokan yang memadai. Kekhawatiran tersebut bukan hanya menyangkut besaran kuota di atas kertas, melainkan kepastian bahwa gas tersedia dan dapat disalurkan sesuai kebutuhan. Tanpa kejelasan mengenai pasokan dan pembatasan, perusahaan dapat menghadapi kendala dalam mengatur operasi, menjaga kelangsungan produksi, serta mengambil keputusan usaha. Pernyataan Ismail menempatkan persoalan akses gas sebagai tantangan langsung bagi industri baja: kuota telah diberikan, tetapi pemanfaatannya masih terbatas, sementara alasan yang disebutkan adalah pasokan yang kurang. Karena itu, kejelasan dari pihak terkait mengenai ketersediaan dan mekanisme pembatasan menjadi penting agar industri dapat memahami kondisi pasokan serta menilai langkah operasional berikutnya.Pasar baja dunia tengah menghadapi kelebihan pasokan yang besar, sehingga persaingan untuk menjual produk semakin ketat. IISIA memaparkan bahwa jumlah kelebihan pasokan atau produksi mencapai sekitar 640 juta ton. Angka tersebut menggambarkan tekanan yang tidak hanya dirasakan oleh produsen di negara penghasil, tetapi juga dapat memengaruhi pasar di berbagai kawasan. Ketika kapasitas produksi melampaui kebutuhan, baja berlebih berpotensi mencari tujuan penjualan baru. Kondisi ini menjadi perhatian bagi industri baja nasional karena arus produk dari luar dapat menambah persaingan di pasar domestik dan memengaruhi ruang bagi produsen lokal untuk mempertahankan penjualan.

Menurut Ismail, China diperkirakan menyumbang sekitar 120 juta ton dari kelebihan pasokan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Amerika Serikat dan Uni Eropa membatasi masuknya baja dari China. Pembatasan akses ke pasar-pasar itu dapat mendorong produk yang sulit diserap di sana untuk mencari pasar lain. Dalam situasi tersebut, Ismail mengkhawatirkan Indonesia menjadi sasaran bagi kelebihan pasokan global. Kekhawatiran itu berkaitan dengan besarnya volume yang perlu dipasarkan dan kemungkinan meningkatnya tekanan terhadap produsen dalam negeri. Persaingan yang lebih kuat dapat terjadi apabila produk baja berlebih diarahkan ke Indonesia, sementara industri nasional juga menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan dan menjaga keberlanjutan produksinya.

Perbedaan skala produksi yang disampaikan Ismail memperjelas ketimpangan kedua negara. China memproduksi baja sebesar 1,2 miliar ton, sedangkan produksi Indonesia mencapai 18 juta ton. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas produksi China jauh lebih besar daripada kapasitas industri baja nasional. Karena itu, masuknya sebagian saja dari volume yang berlebih dapat menjadi perhatian bagi produsen Indonesia. Ismail mengaitkan risiko tersebut dengan pembatasan di Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang berpotensi mengalihkan perhatian pemasok ke pasar lain. Bagi industri nasional, dinamika pasar dunia ini memperbesar tekanan persaingan dan menegaskan pentingnya mencermati arus pasokan lintas negara serta dampaknya terhadap pasar domestik.

Utilisasi pabrik baja di Indonesia disebut masih berada pada kisaran 43–57 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian kapasitas produksi nasional belum dimanfaatkan secara optimal, meskipun industri dalam negeri memiliki ruang untuk meningkatkan kegiatan produksinya. Ketua Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Willgo Zainar, menilai pemanfaatan kapasitas industri baja masih dapat ditingkatkan. Karena itu, penguatan pasar bagi produsen domestik dinilai penting agar kemampuan pabrik yang telah tersedia dapat digunakan lebih baik.

Namun, upaya meningkatkan utilisasi berhadapan dengan tekanan produk impor yang besar. Willgo menyebut gempuran baja impor tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari negara-negara lain. Arus produk dari berbagai sumber tersebut menambah persaingan di pasar domestik dan menjadi perhatian bagi pelaku industri nasional. Dalam situasi ketika utilisasi masih terbatas, IISIA meminta pemerintah membatasi impor baja agar produsen lokal memiliki kesempatan bersaing dan memanfaatkan kapasitas produksinya.

Permintaan pembatasan itu, menurut IISIA, tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan industri pengguna. Pengecualian dapat diberikan bagi jenis baja atau produk baja yang memang belum bisa diproduksi di Indonesia. Dengan demikian, pasokan untuk kebutuhan yang belum dapat dipenuhi produsen domestik tetap tersedia, sementara impor untuk produk yang sudah dapat dibuat di dalam negeri dapat dikendalikan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar dengan upaya menjaga keberlangsungan industri baja nasional.

Ismail juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kelonggaran impor, ketika skala produksi di dalam negeri berbeda dengan negara pemasok dan sejumlah negara lain menerapkan pembatasan, dapat mengancam industri nasional. Perbedaan kapasitas dan kebijakan perdagangan itu menjadi alasan untuk mencermati aturan impor secara hati-hati. Kekhawatiran tersebut bukan kepastian mengenai dampak yang akan terjadi, melainkan penilaian atas risiko yang perlu dipertimbangkan pemerintah. IISIA mendorong kebijakan yang melindungi ruang tumbuh industri domestik tanpa mengabaikan produk yang belum tersedia dari produksi lokal.

Usai bertemu dengan perwakilan Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) serta sejumlah asosiasi pengusaha lainnya, Menteri Perindustrian M. Sarmuji menyoroti tantangan yang dihadapi industri baja nasional. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya terkait pasokan bahan baku dan tekanan impor, melainkan juga kemampuan industri dalam menjaga daya saing di tengah perubahan pasar. Arus produk baja dari luar negeri yang ditawarkan dengan harga lebih murah menambah tekanan terhadap produsen domestik. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pelaku usaha nasional untuk mempertahankan pangsa pasar, menjalankan produksi secara berkelanjutan, dan merencanakan investasi jangka panjang.

Sarmuji menilai baja merupakan industri strategis yang memiliki peran penting bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Karena itu, industri ini perlu memperoleh perlindungan ketika menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor. Pemerintah dapat mempertimbangkan beragam instrumen, termasuk pembatasan tarif maupun langkah nontarif, sesuai kondisi dan kebutuhan sektor. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi produsen dalam negeri menghadapi derasnya pasokan produk luar negeri berharga rendah. Namun, perlindungan bukan berarti menutup pasar atau menghilangkan persaingan. Perancangannya perlu memperhatikan kepentingan industri, konsumen, serta keberlanjutan kegiatan usaha secara keseluruhan.

Ia juga menegaskan bahwa proteksi saja tidak cukup untuk memperkuat industri baja. Perlindungan memiliki batas waktu, sehingga perusahaan perlu memanfaatkan ruang tersebut untuk memperbaiki produktivitas, efisiensi, mutu produk, dan kapasitas bersaing.

Baca juga: Toyota Nilai Mobil Sejak 2016 Siap Menggunakan E20, Pasokan Jadi Tantangan | Pembagian Peran Dua Wamenhan: Strategi Pertahanan dan Penguatan Industri Nasional | Jaga Kelancaran Pasokan, Pemerintah Instruksikan Armada Distribusi BBM Ditambah