Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Pemprov DKI Paparkan Langkah Pengendalian Emisi

oleh -115 Dilihat
oleh
Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Pemprov DKI Paparkan Langkah Pengendalian Emisi

Jakarta | Asap kebakaran hutan dan lahan terdeteksi di atmosfer Jakarta saat kualitas udara ibu kota memburuk. Informasi tersebut menunjukkan adanya sebaran asap di lapisan atmosfer, tetapi belum menjelaskan secara langsung kondisi udara yang dihirup warga di permukaan. Karena itu, temuan ini perlu dibaca dengan membedakan pengamatan atmosfer dari pengukuran konsentrasi polutan di tingkat permukaan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi sebaran asap menggunakan citra satelit Himawari-9 pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pantauan itu mencakup wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Citra satelit membantu menunjukkan keberadaan dan pola sebaran asap di atmosfer pada waktu pengamatan, termasuk wilayah yang terindikasi terdampak. Informasi yang tersedia tidak merinci tingkat konsentrasi asap di setiap daerah maupun perubahan kualitas udara permukaan yang terjadi bersamaan dengan pengamatan tersebut.

Keberadaan asap di atmosfer tidak serta-merta membuktikan bahwa konsentrasi polutan yang dihirup masyarakat meningkat. Untuk memastikan dampak pada kesehatan dan kualitas udara dekat permukaan, diperlukan data pengukuran yang relevan di lokasi, misalnya pemantauan partikulat dan polutan lain di udara ambien. Kondisi cuaca serta pergerakan massa udara juga dapat memengaruhi apakah asap di lapisan atmosfer bercampur turun ke permukaan atau tetap berada di ketinggian. Dengan demikian, temuan satelit menjadi petunjuk tentang sebaran asap, bukan pengganti pengukuran langsung kualitas udara yang dialami penduduk.

Informasi yang dipaparkan BMKG dalam temuan tersebut juga tidak menetapkan sumber asap ataupun lokasi kebakaran yang menyebabkannya. Tanpa keterangan terverifikasi mengenai asal sebaran, tidak tepat mengaitkan asap itu dengan wilayah atau peristiwa kebakaran tertentu. Pembaruan mengenai kondisi atmosfer dan data stasiun pemantauan permukaan dapat membantu memperjelas situasi seiring waktu. Sementara itu, warga dapat mengikuti informasi resmi tentang kualitas udara setempat, terutama ketika kondisi udara memburuk. Pemisahan deteksi asap di atmosfer dan paparan di permukaan penting agar laporan dipahami secara akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui data yang tersedia.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan arah pengendalian pencemaran udara untuk periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Kebijakan ini menjadi kerangka bagi upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah ibu kota selama periode tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyampaikan bahwa strategi itu mencakup tiga fokus utama. Ketiganya meliputi penguatan tata kelola pengendalian pencemaran, pengurangan emisi dari sumber bergerak, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak. Pembagian fokus tersebut menjelaskan bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam strategi pemerintah provinsi.

Fokus pertama adalah penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Dalam kerangka SPPU, tata kelola menjadi salah satu bagian yang disebut Dudi sebagai prioritas kebijakan. Fokus ini terkait dengan cara pengendalian pencemaran udara dikelola oleh pemerintah daerah. Dudi menempatkannya sejajar dengan pengurangan emisi dari berbagai sumber, sehingga cakupan strategi tidak hanya menyoroti kegiatan yang menghasilkan emisi. Penyebutan tata kelola tersebut merupakan salah satu dari tiga fokus yang disampaikan dalam penjelasan mengenai kebijakan DKI Jakarta untuk periode 2023–2030.

Fokus kedua ialah pengurangan emisi dari sumber bergerak, seperti transportasi. Sumber bergerak merujuk pada kegiatan atau sarana yang berpindah dan menghasilkan emisi, dengan transportasi sebagai contoh yang disebutkan. Dalam menyampaikan fokus ini, Dudi menegaskan bahwa pengurangan emisi transportasi termasuk dalam cakupan strategi pengendalian pencemaran udara. Fokus tersebut berdampingan dengan penguatan tata kelola dan penanganan sumber tidak bergerak, sebagai bagian dari pendekatan yang tercantum dalam SPPU.

Fokus ketiga adalah pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak, termasuk industri dan kegiatan lainnya. Kategori ini melengkapi perhatian terhadap sumber bergerak dalam strategi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023. Dudi menyampaikan ketiga fokus tersebut sebagai unsur kebijakan pengendalian pencemaran udara Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, SPPU periode 2023–2030 mencakup tata kelola, emisi dari transportasi, dan emisi dari industri serta kegiatan lain yang tidak bergerak.

Pemantauan kualitas udara secara waktu nyata menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah pengendalian pencemaran di Jakarta. Untuk memperluas cakupan pemantauan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) di sejumlah lokasi. Data dari stasiun tersebut membantu pemerintah melihat kondisi udara secara lebih terukur, mengidentifikasi perubahan konsentrasi polutan, serta menilai kebutuhan tindak lanjut. Pemantauan yang tersebar juga dapat memberikan gambaran kondisi udara di berbagai kawasan, bukan hanya pada satu titik pengukuran.

Masyarakat dapat mengakses informasi kualitas udara Jakarta melalui situs udara.jakarta.go.id. Ketersediaan data secara daring memungkinkan warga mengikuti kondisi udara dan memahami perkembangan kualitas lingkungan di wilayahnya. Informasi tersebut juga menjadi sarana transparansi, sekaligus membantu masyarakat memperoleh rujukan ketika merencanakan aktivitas di luar ruang. Data pemantauan perlu dibaca sesuai waktu dan lokasi pengukuran karena kondisi udara dapat berubah antarkawasan maupun sepanjang hari.

Pengendalian sumber emisi bergerak dilakukan melalui perluasan pelaksanaan dan pengawasan uji emisi kendaraan bermotor. Pemeriksaan ini digunakan untuk mengetahui apakah emisi kendaraan memenuhi baku mutu yang berlaku. Pengawasan yang lebih luas diharapkan mendorong pemilik kendaraan melakukan perawatan dan pengujian secara berkala. Kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan aturan tersebut menempatkan kepatuhan sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan, sekaligus mendukung upaya mengurangi pencemaran dari sektor transportasi.

Pada sektor industri, kegiatan berisiko tinggi diwajibkan memasang continuous emission monitoring system (CEMS). Perangkat ini memungkinkan emisi dipantau secara langsung oleh pemerintah, sehingga perubahan atau indikasi pelampauan dapat diketahui tanpa hanya mengandalkan pemeriksaan sesekali. Pemantauan berkelanjutan tersebut dilengkapi audit emisi berkala untuk memeriksa kepatuhan industri terhadap standar lingkungan. Melalui audit, pemerintah dapat menilai kinerja pengendalian emisi, memeriksa catatan operasional, dan meminta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian. Kombinasi data SPKU, pengawasan kendaraan, serta pemantauan dan audit industri menyediakan dasar pengendalian yang lebih konsisten.Ketika kualitas udara di Jakarta memburuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah langkah untuk mengurangi paparan polutan dan menjaga kondisi lingkungan di ruang publik. Salah satu tindakan yang dilakukan ialah menyiram serta menyemprot jalan-jalan utama secara berkala. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dengan dukungan petugas di lapangan. Penyiraman membantu membasahi permukaan jalan, sedangkan penyemprotan dapat mengurangi debu yang berpotensi terangkat kembali ke udara akibat lalu lintas maupun aktivitas di sekitar jalan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kondisi udara, bukan tindakan yang dapat menghilangkan asap kebakaran hutan dan lahan dari atmosfer. Efektivitasnya juga bergantung pada keadaan cuaca, sumber pencemar, dan kondisi wilayah.

Selain penanganan di jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperkuat koordinasi lintas sektor agar respons terhadap penurunan kualitas udara dapat dilakukan secara lebih terpadu. Koordinasi diperlukan karena pencemaran udara dapat dipengaruhi berbagai sumber dan aktivitas, sehingga penanganannya tidak cukup mengandalkan satu jenis tindakan. DLH juga mengevaluasi sumber-sumber emisi yang berkontribusi terhadap kondisi udara, termasuk dengan memperhatikan data pemantauan dan situasi di lapangan. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pengendalian yang sesuai serta mendorong instansi terkait menjalankan perannya. Pemprov DKI turut mengajak masyarakat mengikuti informasi kualitas udara dan imbauan resmi, terutama ketika tingkat polusi berubah.

Baca juga: Asap Karhutla Terpantau di Jakarta, Pemprov Minta Warga Tetap | Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, BMKG dan Ahli Jelaskan Pergerakannya | Mengapa Asap Karhutla Kalimantan Terdeteksi di Jakarta? Ini Penjelasan Meteorologisnya