Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal dalam perkara terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman ini menandai hasil pemeriksaan regulator terhadap sejumlah transaksi dan proses korporasi yang menjadi perhatian di pasar modal.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup beberapa perkara berbeda yang berkaitan dengan ketiga emiten. Penetapan sanksi ditujukan kepada pihak-pihak yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, bukan secara otomatis kepada semua pihak yang masuk dalam proses pemeriksaan.
Salah satu perkara yang diperiksa adalah transaksi saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026. OJK mengusut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM/UUPPSK dalam rangkaian transaksi tersebut. Kedua ketentuan itu menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang pasar modal. Informasi yang disampaikan mengenai perkara ini menguraikan ruang lingkup pemeriksaan dan pasal yang diduga dilanggar, tanpa menetapkan rincian denda individual dalam keterangan tersebut.
Pemeriksaan lainnya berfokus pada proses penawaran umum perdana saham atau IPO BREN dan CUAN. Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran yang ditelusuri OJK berkaitan dengan Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Dengan demikian, perkara DSSA dan pemeriksaan IPO BREN serta CUAN memiliki konteks dan dugaan ketentuan yang berbeda, meskipun seluruhnya menjadi bagian dari pengumuman sanksi yang sama.
Total denda Rp2,1 triliun mencerminkan keseluruhan sanksi administratif yang diumumkan OJK atas pelanggaran yang terbukti dalam perkara-perkara terkait. Angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran denda yang dikenakan kepada setiap pihak atau setiap emiten. Rincian individual perlu merujuk pada penetapan resmi OJK, agar perbedaan objek pemeriksaan, pihak yang terbukti melanggar, dan nilai sanksi dapat dipahami secara tepat.
OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan transaksi saham DSSA dilakukan dengan menelusuri rangkaian aktivitas perdagangan dan pihak-pihak yang berkaitan. Dalam proses tersebut, OJK meminta data serta dokumen dari anggota bursa yang terkait dengan transaksi. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada catatan transaksi, tetapi juga mencakup penelusuran aliran dana di pihak-pihak yang terhubung. Langkah ini digunakan untuk melihat keterkaitan aktivitas perdagangan dengan perpindahan dana, sekaligus menguji informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.
Selain mengumpulkan data, OJK memeriksa bukti fisik dan dokumen yang relevan serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Cakupan pemanggilan yang disampaikan OJK meliputi sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing. Pemeriksaan terhadap berbagai kategori pihak tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperoleh keterangan dan menguji hubungan di pelaku, rekening, serta transaksi yang diperiksa. OJK tidak merinci identitas pihak-pihak itu dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa nasabah perorangan dan institusi, melalui beberapa anggota bursa, melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Menurut OJK, aktivitas tersebut memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan ini disampaikan sebagai hasil penelusuran atas transaksi dan keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa, bukan sebagai kesimpulan yang ditambahkan dari luar keterangan regulator. OJK juga menemukan adanya pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang terkait dengan perkara tersebut.
Atas temuan itu, OJK menyatakan telah mengambil tindakan terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan. Tindakan yang disebutkan mencakup pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan. Dengan demikian, pemeriksaan transaksi DSSA mencakup pengumpulan dokumen, penelusuran aliran dana, pemeriksaan bukti, serta pemanggilan pihak terkait, dan diikuti tindakan pengawasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Uraian mengenai jumlah pihak yang dipanggil dan tindakan terhadap izin tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan OJK. Tidak ada identitas tambahan yang dicantumkan di sini.
Dalam pemeriksaan atas penawaran umum perdana saham (IPO) BREN dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penjatahan perlu ditelaah tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari hubungan pemesan, penerima alokasi, dan pihak yang mengendalikan emiten. Pemeriksaan diarahkan untuk menguji apakah mekanisme penawaran mencerminkan distribusi yang wajar kepada investor.
Hasan Fawzi memaparkan sejumlah langkah yang ditempuh OJK untuk menelusuri proses tersebut. Regulator meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait guna memahami sumber dana pemesanan dan hubungan di para pihak. Selain pengumpulan dokumen, pemeriksa memanggil setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penerima penjatahan pasti untuk dimintai keterangan. Rangkaian langkah itu digunakan untuk menguji kecocokan data transaksi, identitas pemesan, dan pelaksanaan distribusi saham.
Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas mereka dikaburkan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menyoroti besarnya alokasi, tetapi juga cara pemesanan disusun dan disajikan. Pengaburan identitas tersebut menjadi penting karena dapat menyulitkan penilaian terhadap keterkaitan para pemesan dengan pengendali serta terhadap sebaran kepemilikan setelah penawaran umum. OJK menilai praktik semacam ini tidak menggambarkan distribusi saham yang transparan.
Menurut temuan OJK, pola penjatahan itu membuat kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, porsi saham yang benar-benar beredar dan tersedia bagi publik atau free float menjadi sangat terbatas. Tingkat konsentrasi yang tinggi dapat membatasi ruang partisipasi investor publik dan mengurangi gambaran tentang sebaran kepemilikan yang terbuka. Temuan mengenai pengaturan alokasi ini menjadi bagian dari pemeriksaan OJK atas pelanggaran terkait kedua saham tersebut, termasuk evaluasi atas proses penawaran dan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran hubungan afiliasi, aliran dana, dan penerima penjatahan membantu regulator membangun dasar untuk menilai apakah aturan pasar modal telah dipatuhi.
Dalam penetapan sanksi administratif terkait pelanggaran di pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Nilai sanksi berbeda untuk setiap saham, sesuai dengan rincian yang diumumkan OJK. DSSA dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, atau setara sekitar US$83,3 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian terbesar dari keseluruhan denda dalam perkara ini.
Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan BREN, OJK menetapkan denda sebesar Rp500 miliar, setara sekitar US$27,8 juta. Sementara itu, sanksi untuk pelanggaran terkait CUAN ditetapkan sebesar Rp100 miliar, atau sekitar US$5,6 juta. Penyajian nilai dalam rupiah dan padanan dolar AS memberi gambaran mengenai besaran masing-masing sanksi, tanpa mengubah jumlah denda yang ditetapkan dalam mata uang rupiah.
OJK juga mengungkap temuan mengenai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau illicit gains. Temuan itu berkaitan dengan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Baca juga: OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Perdagangan DSSA dan Penawaran Saham BREN-CUAN | OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat | Kerugian dari Benih Lobster Ilegal Diperkirakan Tembus Rp17 Triliun per Tahun



































